MK Pastikan Nanda-Anton Menang PSU Pesawaran, Gugatan Supriyanto-Suriyansah Ditolak

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membacakan putusan. Foto: Didik/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pesawaran - Pasangan Nanda-Anton resmi ditetapkan sebagai pemenang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran 2025.
Kepastian ini datang setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil PSU dari pasangan lawannya, Supriyanto-Suriyansah, pada Kamis (26/6/2025) sore, di ruang sidang MK, Jakarta.
Dalam pembacaan putusan, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menyebutkan mahkamah tidak menemukan indikasi pelanggaran pada pelaksanaan Pilkada seperti yang didalilkan pemohon.
"Satu-satunya alat bukti pemohon dinilai tidak menunjukkan bukti awal yang didalilkan pemohon benar terjadi," ungkapnya.
Menurutnya, alat bukti itu hanya berupa SK KPU yang berisi perolehan suara hasil PSU.
"Memutuskan, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pemohon untuk sepenuhnya," terang Suhartoyo.
Dengan hasil ini, pasangan Nanda Indira - Antonius Muhammad Ali dinyatakan menang Pilkada Pesawaran sesuai dengan penetapan suara KPU Pesawaran.
Sementara Ketua KPU Kabupaten Pesawaran Fery Ikhsan mengaku, pihaknya sedang menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK untuk disampaikan kepada KPU RI.
"Nanti setelah ada arahan KPU RI kita akan ajukan ke DPRD tentang mekanisme pelantikan Paslon pemenang Pilkada," ungkap Fery. (*)
Berita Lainnya
-
Jelang Musda Golkar Lampung, Tujuh Ketua DPD II Diusulkan Diganti
Kamis, 31 Juli 2025 -
Anggota DPRD Kabupaten/Kota, Provinsi Hingga DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Bimtek di Bali
Selasa, 29 Juli 2025 -
MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Pemilihan DPRD Bareng Pilkada
Kamis, 26 Juni 2025 -
Naufal A Cahya Pimpin BM PAN Lampung, Siap Tata Organisasi dan Genjot Kaderisasi
Sabtu, 21 Juni 2025