• Rabu, 25 Juni 2025

Tawarkan Investasi Fiktif, Warga Pesawaran Dituntut 3 Tahun Penjara

Rabu, 25 Juni 2025 - 16.34 WIB
27

Ayu usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (25/6/2025). Foto: Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung Ayu Rismanita, warga Kabupaten Pesawaran, dituntut hukuman tiga tahun penjara atas kasus dugaan penipuan investasi fiktif. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (25/6/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novita Wulandari menyatakan dalam tuntutannya bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP,” kata Novita di hadapan majelis hakim.

Atas dasar itu, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun kepada terdakwa Ayu Rismanita.

Ketua Majelis Hakim, Fajri, kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa. “Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 2 Juli 2025, dengan agenda pembacaan pledoi,” ujar Hakim Fajri.

Menariknya, usai sidang, Ayu Rismanita yang tidak didampingi kuasa hukum menyatakan menerima tuntutan tersebut tanpa keberatan. “Enggak apa-apa, memang itu yang dimintakan. Saya terima,” ujarnya singkat kepada wartawan.

Berdasarkan dakwaan JPU, kasus ini bermula pada Agustus hingga Desember 2023. Terdakwa menawarkan investasi bisnis penjualan batu split kepada temannya sendiri, Vita, warga Bandar Lampung. Bisnis tersebut diklaim milik seseorang bernama Ramulus Prabawa.

Terdakwa menjanjikan keuntungan sebesar Rp10 juta per bulan dengan pengembalian modal di akhir Desember 2023. Korban akhirnya tergiur dan mentransfer uang secara bertahap ke rekening terdakwa senilai total Rp145 juta.

Untuk meyakinkan korban, terdakwa sempat membayar keuntungan sebesar Rp68,45 juta dalam beberapa tahap, dari September 2023 hingga Januari 2024. Tidak berhenti di situ, pada Desember 2023 terdakwa kembali menawarkan investasi baru berupa pengadaan semen senilai Rp200 juta, dengan janji pengembalian dan keuntungan Rp30 juta pada 25 Januari 2024.

Namun, hingga tenggat waktu yang dijanjikan, seluruh modal dan keuntungan tidak dikembalikan. Total kerugian korban pun mencapai Rp345 juta.

Fakta di persidangan juga mengungkap bahwa dana yang diterima tidak digunakan untuk kegiatan usaha, melainkan dipakai untuk membayar utang pribadi terdakwa dan keperluan pribadinya. Atas perbuatannya, Ayu didakwa melanggar Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. (*)