Tawarkan Investasi Fiktif, Warga Pesawaran Dituntut 3 Tahun Penjara

Ayu usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (25/6/2025). Foto: Yudi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Ayu Rismanita, warga Kabupaten
Pesawaran, dituntut hukuman tiga tahun penjara atas kasus dugaan penipuan
investasi fiktif. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di
Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (25/6/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novita Wulandari
menyatakan dalam tuntutannya bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan
meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan
tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP,” kata Novita di
hadapan majelis hakim.
Atas dasar itu, JPU meminta majelis hakim
menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun kepada terdakwa Ayu Rismanita.
Ketua Majelis Hakim, Fajri, kemudian memberikan
kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan atau pledoi atas tuntutan
jaksa. “Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 2 Juli 2025, dengan agenda pembacaan
pledoi,” ujar Hakim Fajri.
Menariknya, usai sidang, Ayu Rismanita yang
tidak didampingi kuasa hukum menyatakan menerima tuntutan tersebut tanpa
keberatan. “Enggak apa-apa, memang itu yang dimintakan. Saya terima,” ujarnya
singkat kepada wartawan.
Berdasarkan dakwaan JPU, kasus ini bermula
pada Agustus hingga Desember 2023. Terdakwa menawarkan investasi bisnis
penjualan batu split kepada temannya sendiri, Vita, warga Bandar Lampung.
Bisnis tersebut diklaim milik seseorang bernama Ramulus Prabawa.
Terdakwa menjanjikan keuntungan sebesar Rp10
juta per bulan dengan pengembalian modal di akhir Desember 2023. Korban
akhirnya tergiur dan mentransfer uang secara bertahap ke rekening terdakwa
senilai total Rp145 juta.
Untuk meyakinkan korban, terdakwa sempat
membayar keuntungan sebesar Rp68,45 juta dalam beberapa tahap, dari September
2023 hingga Januari 2024. Tidak berhenti di situ, pada Desember 2023 terdakwa
kembali menawarkan investasi baru berupa pengadaan semen senilai Rp200 juta,
dengan janji pengembalian dan keuntungan Rp30 juta pada 25 Januari 2024.
Namun, hingga tenggat waktu yang dijanjikan,
seluruh modal dan keuntungan tidak dikembalikan. Total kerugian korban pun
mencapai Rp345 juta.
Fakta di persidangan juga mengungkap bahwa dana yang diterima tidak digunakan untuk kegiatan usaha, melainkan dipakai untuk membayar utang pribadi terdakwa dan keperluan pribadinya. Atas perbuatannya, Ayu didakwa melanggar Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
-
Disdikbud Lampung Temukan Sejumlah Kecurangan SPMB, dari Pemalsuan SKL Hingga Surat Tugas
Rabu, 25 Juni 2025 -
Mantan Kepala BPN dan Pejabat PAT Lampung Selatan Jadi Tersangka Korupsi Lahan Kemenag di Natar
Rabu, 25 Juni 2025 -
397 Pendaftar Gagal Masuk SMAN 2 Bandar Lampung
Rabu, 25 Juni 2025 -
Pelindo Regional 2 Panjang Bersama KSOP Kelas 1 Panjang Arungi DLKR/DLKP dalam Rangka Memperingati Hari Pelaut Sedunia 2025
Rabu, 25 Juni 2025