Sidang Perdana Sengketa Tanah di Kemiling, Yayasan Bhakti IMI Gugat Safei Tjakra dan Dua Perusahaan Swasta

Kuasa hukum YBIL dari Kantor Hukum Elza Syarief, yakni M. Oryzha Al Ghazali (tengah), usai sidang, Selasa (24/6/2025). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Yayasan Bhakti IMI Lampung
(YBIL) melayangkan gugatan perdata terhadap mantan ketua yayasannya sendiri,
Safei Tjakra, beserta dua perusahaan swasta, PT Mandala Bhakti Sentosa dan PT
Bumi Persada Langgeng. Gugatan ini berkaitan dengan dugaan penguasaan sepihak
atas lahan seluas 8 hektar yang terletak di kawasan Sumber Agung, Kecamatan
Kemiling.
Sidang perdana perkara ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, dan turut dihadiri langsung oleh Ketua YBIL, Tisnawati, serta Koordinator Yayasan, Doni Rochatta.
Kuasa hukum YBIL dari Kantor Hukum Elza Syarief, yakni M. Oryzha Al Ghazali, menyebutkan bahwa agenda sidang perdana ini masih sebatas pemeriksaan legalitas para pihak yang bersengketa.
“Alhamdulillah, legalitas kami sudah lengkap. Kami siap melanjutkan ke pokok perkara,” katanya usai sidang, Selasa (24/6/2025).
Namun, sidang tidak dihadiri oleh dua pihak tergugat. Tergugat II, PT Mandala Bhakti Sentosa, dan Tergugat III, PT Bumi Persada Langgeng, absen tanpa keterangan jelas. Sementara Safei Tjakra selaku Tergugat I disebut sedang dalam proses lain.
Menurutnya, gugatan ini muncul setelah mereka mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa lahan 8 hektar milik yayasan diduga dikuasai oleh pihak yang tidak berhak.
“Kami baru tahu setelah ada laporan dari warga. Setelah ditelusuri, benar lahan tersebut adalah bagian dari aset yayasan,” ujar Oryzha.
Lahan seluas 8 hektar tersebut, kata Oryzha merupakan bagian dari total 157 hektar yang sejak awal dikelola oleh yayasan dan tidak pernah dialihkan secara resmi kepada pihak lain, baik perorangan maupun badan hukum.
Ia menyebut tindakan para tergugat sebagai bentuk penguasaan sepihak yang merugikan yayasan dan berpotensi melanggar hukum.
Safei Tjakra pada awal tahun 2000-an menjadi salah satu pengurus YBIL. Pada masa itu, menurut kuasa hukum penggugat, sebagian dokumen dari aset yayasan diserahkan kepada Safei dalam rangka pengurusan legalitas tanah atas nama yayasan. Namun belakangan, dokumen tersebut diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi maupun perusahaan yang berkaitan dengan dirinya.
“Safei dulu memang pernah jadi pengurus. Sehingga kita percayakan sejumlah dokumen untuk pengurusan sertifikat tanah. Tapi malah disalahgunakan sama Safei untuk kepentingan pribadi bukan untuk yayasan,” ungkap Oryzha.
Yayasan Bhakti IMI Lampung menyatakan kesiapannya menghadapi proses hukum hingga tuntas. Mereka meyakini memiliki bukti dan saksi yang kuat untuk membuktikan bahwa tanah seluas 8 hektar tersebut adalah sah milik yayasan.
"Beberapa sertifikat tidak mereka miliki, dan itu
menjadi kunci penting dalam pembuktian nanti. Kami optimis menang," tambah
Oryzha.
Pihak penggugat juga menekankan bahwa gugatan ini bukan hanya soal sengketa aset, tetapi juga tentang marwah lembaga dan amanat publik yang harus dijaga.
"Ini bukan semata soal lahan, tapi soal menjaga integritas yayasan yang selama ini dibangun untuk kepentingan sosial," kata Ketua Yayasan, Tisnawati. (*)
Berita Lainnya
-
Terekam CCTV, Aksi Remaja Putri Gagalkan Pencurian Motor di Bandar Lampung
Selasa, 24 Juni 2025 -
Kemensos Tambah Rombel Sekolah Rakyat di Lampung, Tiga Tempat Telah Disurvei
Selasa, 24 Juni 2025 -
Masyarakat Tidak Terima Pelayanan Lamban, Sekdaprov Lampung Tegaskan ASN Harus Berorientasi pada Hasil
Selasa, 24 Juni 2025 -
Bappenda Lampung Genjot Penagihan Empat Jenis Pajak Daerah: Potensi Tunggakan Capai Miliaran Rupiah
Selasa, 24 Juni 2025