• Rabu, 25 Juni 2025

Kejari Lampung Barat Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DPT Way Ngison

Selasa, 24 Juni 2025 - 20.40 WIB
333

MM saat digiring ke mobil tahanan. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat kembali menetapkan dan menahan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Dinding Penahan Tanah (DPT) Sungai Way Ngison Lunik, Pekon Pahmungan, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022.

Tersangka berinisial MM, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut, ditetapkan sebagai tersangka setelah jaksa penyidik memperoleh alat bukti yang cukup kuat atas keterlibatannya. Berdasarkan hasil penyidikan, MM dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak mengendalikan pelaksanaan kontrak pekerjaan sebagaimana mestinya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Barat, Ferdy Andrian, mengatakan bahwa kelalaian MM sebagai PPK telah menjadi salah satu faktor utama terjadinya penyimpangan spesifikasi teknis dalam pekerjaan pembangunan DPT. Akibat dari tindakan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp314.757.081.

“MM sebagai pejabat yang seharusnya mengawal pelaksanaan proyek justru gagal menjalankan tanggung jawabnya. Ia tidak mengendalikan kontrak sebagaimana mestinya, yang berujung pada kerugian negara dan menurunnya kualitas bangunan vital,” ujar Ferdy, Selasa (24/6/2025).

Penetapan MM sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya yang telah menetapkan AKH sebagai tersangka. AKH merupakan pelaksana proyek yang diduga melakukan manipulasi pekerjaan dan pengurangan spesifikasi teknis.

Kejari Lampung Barat menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam proyek tersebut. Lembaga ini berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu.

“Kami berkomitmen bahwa setiap rupiah uang rakyat harus dipertanggungjawabkan secara jujur dan transparan. Tidak ada ruang bagi penyelewengan dana publik,” tegas Ferdy.

Kejari juga mengimbau seluruh pejabat pembuat komitmen, pelaksana proyek, serta aparatur negara lain agar bekerja dan menjunjung tinggi integritas dan tidak mempermainkan amanah anggaran yang dipercayakan kepada mereka. (*)