• Selasa, 24 Juni 2025

11 Karyawan Topshop Gelapkan Barang Senilai Ratusan Juta di Bandar Lampung, Pemilik Pilih Restorative Justice

Selasa, 24 Juni 2025 - 11.38 WIB
550

Feni (baju putih), pemilik Topshop, didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Wahrul Fauzi Silalahisaat menggelar jumpa pers di kantor kuasa hukumnya, Jalan Chairil Anwar, Durian Payung, Tanjungkarang Pusat, Selasa (24/6/2025). Foto: Yudi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Feni Kustriantini, pemilik toko kosmetik Topshop yang berada di Pasar Tugu, Kota Bandar Lampung, menjadi korban penggelapan yang dilakukan oleh karyawannya sendiri.

Tak tanggung-tanggung, sebanyak 11 orang karyawan terlibat dalam aksi tersebut, mulai dari salah satu kasir hingga sales promotion girl (SPG) di tokonya.

Akibat perbuatan itu, Feni mengalami kerugian yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Ironisnya, praktik penggelapan ini telah berlangsung selama kurang lebih satu tahun, sebelum akhirnya dilaporkan ke Mapolsek Tanjungkarang Timur pada 25 Februari 2025 lalu.

Kasus ini mulai terungkap setelah Feni menerima pesan dari salah satu pengikutnya di media sosial Instagram. Dalam pesan tersebut, pengikutnya menyebut rutin menerima produk kosmetik dalam jumlah besar dari seseorang yang mengaku bekerja di Topshop.

"Awalnya dia bertanya, benar atau tidak kalau kerja di Topshop bisa dapat produk secara gratis,” ujar Feni, saat menggelar jumpa pers di kantor kuasa hukumnya, Jalan Chairil Anwar, Durian Payung, Tanjungkarang Pusat, Selasa (24/6/2025).

Menanggapi pertanyaan tersebut, Feni awalnya tidak curiga. Ia mengira kemungkinan produk gratis memang diberikan oleh pihak brand kepada para SPG, sesuai kebijakan masing-masing.

Namun, kecurigaan muncul setelah pengikutnya mengirimkan foto-foto produk yang diterima. Jumlahnya besar dan terdiri dari berbagai merek. Hal ini membuat Feni menyimpulkan bahwa barang-barang tersebut mustahil diberikan cuma-cuma oleh pihak brand.

Feni kemudian menelusuri akun media sosial pengikutnya dan menemukan bahwa salah satu karyawannya, bernama Riri, berteman dengan akun tersebut. Kecurigaan semakin kuat, hingga akhirnya Feni bertanya langsung kepada pengikutnya apakah barang-barang tersebut berasal dari Riri. Dugaan itu dibenarkan.

"Saya langsung konfirmasi ke Riri dan dia mengakui menjual produk dari toko saya dengan harga murah. Riri menyebut, barang-barang itu diberikan oleh Finka, salah satu SPG brand kosmetik yang bekerja di toko saya,” ujar Feni.

Menurut Feni, Finka diduga menjadi otak dari praktik penggelapan ini. Ia yang menawarkan produk-produk toko kepada teman-temannya dan mengatur siapa saja karyawan yang ikut membantu mengeluarkan barang.

"Finka ini dalangnya. Dia yang menawarkan produk dan melibatkan 11 karyawan lainnya. Riri, karena posisinya strategis dan sudah saya percaya, bisa dengan mudah mengeluarkan barang dari toko pada waktu-waktu tertentu,” jelasnya.

Feni menambahkan, berdasarkan pengakuan salah satu pelaku, aksi penggelapan ini telah berlangsung selama satu tahun. Namun audit kerugian yang dilakukan hanya mencakup satu bulan terakhir, dengan total kerugian mencapai Rp140 juta.

"Saya hanya melakukan audit kerugian di bulan terakhir. Memang ada permintaan dari tim Finance dan Brand Manager saya untuk mengaudit keseluruhan, tapi saya bilang tidak usah, karena dengan nilai sebesar itu saja mereka sudah akan kesulitan," ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Feni dari Kantor Hukum Wahrul Fauzi Silalahi, Muhammad Rifki Gandhi, mengatakan bahwa proses hukum kasus ini sudah masuk dalam tahap restorative justice.

"Sebanyak 11 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, saat ini status mereka sudah ditangguhkan. Klien kami, Ibu Feni, dengan berbesar hati bersedia menerima permintaan maaf dari para pelaku melalui mekanisme restorative justice yang difasilitasi oleh Polsek Tanjungkarang Timur,” jelas Rifki. (*)