Tim Gabungan Sidak Tujuh Kios Penjual Miras di Metro Lampung

Tim gabungan saat melakukan sidak ke sejumlah kios penjual minuman beralkohol di Metro. Foto: Arby/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro - Tim gabungan yang terdiri dari lintas instansi melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah kios penjual minuman keras (Miras) di Kota Metro, Lampung, Senin (23/6/2025).
Tujuh pelaku usaha disasar dalam operasi terpadu yang dipimpin langsung oleh Dinas Perdagangan Kota Metro bersama BPOM Provinsi Lampung, Satgas Pangan Polres Metro, Satpol PP, Dinas Kesehatan, dan Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar).
Sidak ini menjadi bagian dari upaya sistematis Pemkot Metro dalam memastikan penjualan miras dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Dinas Perdagangan, Elmanani, melalui Kepala Bidang Perdagangan, Eni Purwanti menyampaikan, kegiatan ini merupakan bagian dari program monitoring dan evaluasi berkala terhadap distribusi dan penjualan minuman beralkohol.
"Hari ini Dinas Perdagangan memfasilitasi tim terpadu untuk monitoring dan evaluasi terhadap pelaku usaha minuman beralkohol yang ada di Kota Metro. Ada tujuh lokasi usaha yang kami datangi," kata Eni, saat diwawancarai awak media.
Menurutnya, dibandingkan tahun sebelumnya, terdapat progres signifikan dalam kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan peredaran miras. Namun, tidak semuanya menunjukkan kedisiplinan yang sama.
"Alhamdulillah dari tahun lalu ada progres yang cukup besar. Tapi masih ada yang setelah kita himbau sebelumnya, masih saja melanggar aturan. Tadi langsung kita beri peringatan keras," ujarnya.
Salah satu kios bahkan kedapatan mencampur minuman beralkohol dengan minuman ringan lainnya dalam satu rak pajangan, padahal praktik yang jelas dilarang karena berpotensi mengecoh konsumen.
Meski pelaku usaha tersebut telah mengantongi izin resmi, tata letak produk minuman beralkohol yang bercampur dengan produk non-alkohol menjadi sorotan utama.
"Secara izin memang sudah ada, tapi dari sisi penataan dan pemisahan produk tidak sesuai standar. Minuman beralkohol tidak boleh dicampur atau disajikan berdekatan dengan soft drink. Ini penting demi keselamatan konsumen dan kepastian hukum dalam perdagangan," jelasnya.
Menariknya, pendekatan yang digunakan dalam sidak ini bersifat persuasif. Tidak ada penyegelan, namun para pemilik usaha langsung diberikan teguran dan peringatan.
Tim gabungan juga memberikan edukasi langsung kepada para pelaku usaha agar tidak hanya patuh terhadap regulasi, tetapi juga memahami dampak sosial dan hukum dari distribusi miras ilegal atau penataan produk yang keliru.
"Kita tidak langsung represif, karena edukasi juga penting. Tapi bila setelah ini masih ditemukan pelanggaran serupa, kami tak segan-segan bertindak tegas bersama aparat penegak hukum," tegas Eni.
Kegiatan ini juga menjadi sinyal tegas dari Wali Kota Metro, H. Bambang Iman Santoso yang sejak awal masa jabatannya menaruh perhatian besar terhadap upaya menciptakan Kota Metro sebagai kota yang sehat, aman, dan ramah keluarga.
Penertiban peredaran Miras bukan semata untuk menjaga ketertiban umum, tetapi juga merupakan bagian dari strategi besar penanggulangan potensi kenakalan remaja, kekerasan dalam rumah tangga, dan kriminalitas yang kerap berakar dari penyalahgunaan alkohol.
Tim gabungan berkomitmen bahwa pengawasan terhadap miras akan terus dilakukan secara berkelanjutan, terutama menjelang momen-momen krusial seperti hari besar keagamaan dan masa liburan sekolah.
Kehadiran BPOM, Satgas Pangan, dan Dinas Kesehatan dalam sidak ini juga memastikan bahwa aspek keamanan konsumsi, izin edar, serta standar penyimpanan produk tetap menjadi perhatian utama. Di sisi lain, Satpol PP dan Polres Metro hadir untuk memastikan aspek penegakan hukum dan ketertiban masyarakat berjalan dengan baik.
Sementara itu, sejumlah warga yang mengetahui kegiatan ini turut menyampaikan apresiasi. Mereka berharap Pemkot Metro konsisten dalam menjalankan pengawasan seperti ini dan tidak berhenti pada seremonial sidak saja.
"Kami sebagai warga tentu senang kalau Pemkot serius memberantas miras ilegal. Tapi jangan cuma saat ramai saja, harus berkelanjutan," ujar Farid, seorang tokoh pemuda dari Kecamatan Metro Timur. (*)
Berita Lainnya
-
191 Sekolah di Metro Lampung Belum Dapat Program Makan Bergizi Gratis
Senin, 23 Juni 2025 -
Prestasi Olahraga Terabaikan, KONI Kritisi SPMB SMA di Metro Lampung
Senin, 23 Juni 2025 -
Catat! Pemkot Metro Janji Fasilitasi Atlet E-Sport Bertanding di Tingkat Daerah hingga Nasional
Jumat, 20 Juni 2025 -
Analis Soroti Ancaman Carut Marut SPMB SMA di Metro
Jumat, 20 Juni 2025