Kades di Pringsewu Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Rp 478 Juta

Konferensi Pers di Mapolres Pringsewu, Senin (23/6/2025). Foto: Manalu/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pringsewu - Kepala Pekon (Desa) Sukoharjo III Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, berinisial GN ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Penyidik Tipikor Polres Pringsewu dalam pengelolaan anggaran dana desa tahun 2023.
Kapolres Pringsewu AKBP.M Yunus Saputra mengatakan, akibat perbuatan tersangka negara dirugikan sebesar Rp478.615.276.
"Penyidik menemukan ada beberapa penggunaan nota belanja fiktif, diantaranya program penanganan stunting alat prrlengkapan posyandu dan perawatan kendaraan dinas," ujar Kapolres saat Konferensi Pers, Senin (23/6/2025).
Kemudian adanya mark up harga barang antara lain pengadaan PC dan Printer serta beberapa belanja material pada kegiatan pembangunan fisik.
"Fakta lain ditemukan yang bersangkutan pernah menggadaikan surat tanah kepada salah satu koperasi senilai Rp.40.juta," ujar AKBP M Yunus.
Atas kejadian ini, Kapolres mengingatkan kepala pekon lainnya supaya menggunakan anggaran sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Polres Pringsewu komitmen untuk mengawal penggunaan anggaran negara dalam hal ini Polres Pringsewu tidak akan pandang bulu," tegasnya.
Kasatreskrim Polres Pringsewu AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing mengatakan modus operandi tersangka adalah mengelola anggaran dana pekon (APBDes) penggunaan dana tidak melibatkan perangkat pekon selaku pengelola keuangan resmi atau tim pelaksana kegiatan.
"Pengambilaan keputusan dan pengolaan anggaran dilakukan secara sepihak. Dana Desa yqng sudah dicairkan diambil dan dikuasai oleh kepala pekon sehingga penggunaan dalam perranggungjawaban tidak didukung dengan bukti yang sah," imbuhnya.
Kasat mengatakan dari jumlah kerugian tersebut yang bersangkutan baru mengembalikan sebesar Rp.10 juta.
"Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat satu UU No 31 tahun 1999 dengan ancaman 4 tahun sampai 20 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Modus Jual Beli Mobil di Medsos, Polsek Pringsewu Tangkap Penipu di Lampung Timur
Jumat, 10 Oktober 2025 -
Polisi Tangkap 2 Pengedar dan 6 Pengguna Narkoba di Pringsewu
Kamis, 09 Oktober 2025 -
44 Tim Seni Ramaikan Lomba Kuda Kepang dan Reog Ponorogo di Even Pringsewu Cultural Festival 2025
Selasa, 07 Oktober 2025 -
Pria di Pringsewu Tega Gelapkan Motor Teman Demi Judi Slot
Senin, 06 Oktober 2025