• Senin, 23 Juni 2025

DPRD Lampung Selatan Setujui KUPA PPAS APBD Perubahan 2025

Senin, 23 Juni 2025 - 17.39 WIB
26

DPRD Lampung Selatan Setujui KUPA PPAS APBD Perubahan 2025. Foto: Handika/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Sejumlah 8 fraksi di DPRD Kabupaten Lampung Selatan menyetujui rancangan tentang kebijakan umum perubahan anggaran (KUPA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) perubahan APBD tahun anggaran 2025, Senin (23/6/2025).

Rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan bersama terhadap KUPA PPAS perubahan APBD tahun anggaran 2025, diawali pembacaan laporan Badan Anggaran DPRD oleh Sidik Maryanto.

Lalu, secara bergantian pandangan akhir fraksi  dibacakan yaitu Fraksi Gerindra oleh Yuti Rama Yanti, Fraksi PDI Perjuangan oleh Rosdiana, Fraksi Golkar dibacakan Ahmad Muslim, Fraksi PAN oleh Widodo, Fraksi PKB oleh Sutaji Abdullah, Fraksi Demokrat dibacakan Fitri Purwanti, Fraksi Nasdem oleh Polman Sinaga, dan Fraksi PKS oleh Bowo Edi Anggoro.

Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Erma Yusneli yang memimpin jalannya rapat paripurna menyampaikan, seluruh fraksi telah menyetujui rancangan KUA PPAS perubahan APBD tahun anggaran 2025.

"Pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Lampung Selatan yaitu Fraksi Gerindra menyetujui, Fraksi PDI Perjuangan menyetujui, Fraksi Golkar menyetujui, Fraksi PAN menyetujui, Fraksi PKB menyetujui, Fraksi Demokrat menyetujui, Fraksi Nasdem menyetujui, dan Fraksi PKS menyetujui menjadi kebijakan umum serta prioritas dan plafon anggaran perubahan APBD tahun anggaran 2025," ujar Erma Yusneli.

Wakil Bupati Lampung Selatan, M Syaiful Anwar yang hadir mewakili Bupati Radityo Egi Pratama menanggapi kekompakan seluruh fraksi di DPRD.

"Atas nama Bupati dan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD serta jajaran Sekretariat DPRD yang telah melaksanakan seluruh rangkaian pembahasan KUPA dan PPAS APBD tahun anggaran 2025. Ini sebagai amanat dari peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Wakil Bupati.

Ada beberapa hal yang ia sampaikan, diantaranya, seluruh catatan, koreksi, rekomendasi, kritik dan saran dari Badan Anggaran DPRD, seluruh fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Lampung Selatan telah dicatat dan terima.

"Serta, akan menjadi materi bagi kami dalam penyusunan rancangan perubahan tahun anggaran 2025. Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan akan berkomitmen dan konsisten dalam melaksanakan pembangunan yang berdampak langsung terhadap masyarakat," tandasnya.

Dalam rapat paripurna itu, Plt Sekretaris DPRD, Luluk Tantri Elvandari merincikan, KUPA dan PPAS perubahan APBD yang disetujui yaitu, pendapatan daerah Rp2.434.068.603.112.

"Belanja daerah Rp2.565.280.803.27,26, surplus Rp131.212.199.915, penerimaan pembiayaan Rp156.445.129.915,26, pengeluaran Rp23.233.000.000, jumlah pembiayaan netto Rp131.212.199.915,26, Silpa kosong," jelas Luluk. (*)