• Senin, 23 Juni 2025

Disdikbud Lampung Laporkan Polemik SPMB SMA ke Kemendikdasmen, Thomas: Harapannya Ada Evaluasi dan Solusi Konkret

Senin, 23 Juni 2025 - 08.13 WIB
41

Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Americo. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemprov Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) akan melaporkan polemik atau masalah yang muncul di SPMB SMAN Provinsi Lampung ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur domisili SMAN tahun ajaran 2025/2026 di Provinsi Lampung  menuai banyak protes dari wali murid. Protes terkait pihak sekolah yang lebih menekankan pada skor nilai daripada tempat tinggal siswa untuk menentukan penerimaan.  

Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Americo, mengatakan pada SPMB penentuan zonasi memang mengacu pada domisili, namun proses seleksi siswa tetap berdasarkan dengan nilai tertinggi.

Menurut Thomas, pergeseran kebijakan tersebut menciptakan kebingungan, kekecewaan, dan rasa ketidakadilan yang mendalam di kalangan orang tua.

"Banyak yang merasa dirugikan karena di bawah sistem zonasi sebelumnya, kedekatan domisili seringkali menjadi pertimbangan utama, mendorong mereka untuk memilih tempat tinggal strategis dekat sekolah," kata Thomas, pada Minggu (22/6/2025).

Menurut Thomas, keluhan dari masyarakat yang terdampak secara jelas mencerminkan keluhan tersebut, seperti ungkapan kesulitan karena rumah yang dekat sekolah justru tidak diterima atau pertanyaan mengenai esensi jalur domisili jika pada akhirnya hanya nilai yang diutamakan.

"Kami paham bahwa perubahan kebijakan ini meski bertujuan untuk memperbaiki sistem, secara tidak sengaja telah menciptakan dampak psikologis dan strategis yang signifikan bagi orang tua," tuturnya.

Thomas menerangkan, pemahaman umum sebelumnya mengenai sistem zonasi bahwa kedekatan geografis menjadi prioritas utama. Pemahaman ini mendorong banyak orang tua untuk membuat keputusan strategis, termasuk investasi finansial dalam perumahan atau relokasi, dengan keyakinan bahwa kedekatan akan menjamin penerimaan sekolah.

Ia menjelaskan, Kemendikdasmen dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 dan Perubahan dari PPDB ke SPMB, telah melakukan perubahan mendasar dalam sistem penerimaan siswa baru dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

"Dalam jalur domisili untuk jenjang SMA pada SPMB 2025, prioritas utama seleksi adalah nilai akademik. Jika terdapat kesamaan nilai akademik antar calon murid, barulah faktor domisili terdekat dengan sekolah tujuan akan dipertimbangkan sebagai penentu. Selanjutnya, jika masih sama, usia calon murid yang lebih tua akan menjadi kriteria, dan terakhir berdasarkan waktu pendaftaran," paparnya.

Ia mengungkapkan, dalam sosialisasi SPMB 2025 ditegaskan bahwa faktor jarak bukan lagi prioritas utama, melainkan nilai akademik terlebih dahulu.

Nilai akademik yang digunakan adalah hasil nilai rapor SMP/MTs/Sederajat semester 1-5, ditambah dengan indeks sekolah, dengan proporsi penilaian 60 persen nilai rapor dan 40 persen indeks sekolah.

"Kebijakan ini secara spesifik hanya berlaku untuk jenjang SMA, sementara untuk SMK aturan lama yang memprioritaskan jarak dengan kuota 15 persen tetap berlaku," katanya.

Perubahan kebijakan ini dilatarbelakangi oleh tujuan untuk mengatasi berbagai isu yang muncul pada sistem zonasi sebelumnya, terutama kecurangan data domisili yang sering terjadi.

Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mendorong pemerataan akses pendidikan yang lebih berkeadilan, memberikan peluang bagi siswa dengan nilai akademik yang baik meskipun jarak rumahnya relatif jauh, untuk dapat terakomodir melalui jalur domisili sebaran yang memiliki kuota 30 persen.

"Sistem zonasi sebelumnya dianggap menciptakan kasta atau sekolah favorit berdasarkan nilai ujian nasional atau rapor, yang tidak sejalan dengan prinsip keadilan Pancasila," kata dia.

Oleh karena itu, lanjut Thomas, penerapan sistem zonasi yang dimulai pada tahun 2017 dimaksudkan untuk menciptakan reformasi sekolah secara menyeluruh dan menjadi salah satu strategi untuk percepatan pemerataan pendidikan yang berkualitas.

Thomas mengakui, adanya polemik dan keluhan yang meluas terkait sistem SPMB jalur domisili yang kini memprioritaskan nilai rapor.  Pihaknya tidak akan tutup mata atau hanya diam menghadapi persoalan ini.

"Kami berencana melaporkan langsung keluhan-keluhan tersebut kepada Kementerian Pendidikan. Harapannya, laporan ini akan mendorong kementerian untuk melakukan evaluasi menyeluruh atau memberikan solusi konkret terhadap persoalan yang muncul," paparnya.

Thomas melanjutkan, sebanyak 32.196 siswa mendaftar SPMB jalur domisili SMAN. Sementara daya tampung pada jalur domisili sebanyak 12.759 siswa.

"Data total pendaftar SPMB jalur domisili 32.196 siswa, untuk daya tampung keseluruhan sebanyak 38.050 dan daya tampung khusus jalur domisili 12.759," kata Thomas.

Thomas mengatakan, pada SPMB tahun ini terdapat empat jalur yang disiapkan yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi dan mutasi.

Ia menerangkan, jika pada salah satu jalur penerimaan untuk kuota nya tidak terpenuhi maka secara sistem akan terisi oleh jalur penerimaan lainnya.

"Misal untuk jalur afirmasi kuotanya tidak terpenuhi karena tidak ada yang punya KIP, maka ini secara sistem akan diisi oleh pendaftar pada jalur domisili," jelasnya.

Ia mencontohkan, pada SMAN 2 Bandar Lampung untuk kuota jalur domisili sebanyak 125 siswa, namun karena kuota jalur afirmasi tidak terpenuhi maka kuota jalur domisili ditambah menjadi 202 siswa.

Begitu juga di SMAN 1 Bandar Lampung, untuk kuota jalur domisili sebanyak 97 siswa, namun karena kuota jalur afirmasi tidak terpenuhi maka kuota jalur domisili ditambah menjadi 121 siswa.

"Kalau rombongan belajar (rombel) tidak bertambah, karena salah satu jalur kurang seperti afirmasi maka secara otomatis bergeser ke domisili," kata dia. (*)

Berita ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Senin 23 Juni 2025 dengan judul “Disdikbud Laporkan Polemik SPMB SMA ke Kemendikdasmen”