Warga Sukorahayu Adukan Tambang Pasir Ilegal ke Polres Lamtim dan Polda Lampung

Kholik usai mengadukan adanya aktivitas tambang pasir di Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Aktivitas tambang pasir ilegal di Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, menuai protes keras dari warga. Salah satu warga, Kholik, mengadukan persoalan tersebut ke Polres Lampung Timur dan Polda Lampung, pada Sabtu (22/5/2026).
Menurut Kholik, aduan itu disampaikan atas nama sejumlah warga yang merasa resah dengan aktivitas tambang pasir tak berizin di wilayah mereka.
Ia berharap, pihak kepolisian segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang dinilai merusak lingkungan dan infrastruktur desa.
"Saya mewakili beberapa masyarakat Desa Sukorahayu yang meminta agar aparat penegak hukum menertibkan tambang pasir ilegal di Sukorahayu,” ujar Kholik, usai mengadu ke Polda Lampung.
Ia menjelaskan, keberadaan tambang pasir ilegal telah menyebabkan kerusakan pada jalan desa. Kendaraan pengangkut pasir yang melintasi jalan tersebut membawa muatan berat, sehingga memperparah kondisi jalan yang sebelumnya sudah rusak.
Kholik menambahkan, para pelaku usaha tambang pasir tidak pernah berkontribusi untuk memperbaiki kerusakan jalan yang ditimbulkan akibat kegiatan mereka. Hal ini membuat warga semakin kecewa dan merasa dirugikan secara langsung.
"Kalau tambang itu resmi dan punya izin, setidaknya bisa memberikan kontribusi ke desa atau daerah melalui pajak. Tapi ini tidak, jalan rusak, kami warga yang menanggung dampaknya,” tegas Kholik.
Ia menyebut, ada tiga titik lokasi tambang pasir ilegal yang aktif beroperasi setiap hari di Desa Sukorahayu. Ketiganya diduga milik inisial V, H, dan A. Hingga saat ini, aktivitas di lokasi tersebut masih terus berjalan tanpa hambatan.
Kholik juga menegaskan, jika setelah pengaduan ini tidak ada respon atau tindakan dari pihak kepolisian, warga Desa Sukorahayu akan melakukan aksi demonstrasi di depan Mapolres Lampung Timur dalam waktu dekat.
"Jika setelah melakukan pengaduan tidak ada tanggapan dari polisi, kami sebagai warga akan berunjuk rasa ke Polres Lampung Timur,” ucapnya.
Ia berharap, aduan ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum agar tidak ada lagi praktik tambang ilegal yang merugikan masyarakat dan merusak lingkungan.
Warga Desa Sukorahayu mendesak pemerintah dan kepolisian untuk segera turun tangan dan menertibkan aktivitas tambang yang diduga tidak mengantongi izin resmi tersebut. Mereka juga meminta adanya kejelasan soal legalitas usaha tambang pasir di wilayah mereka.
Jika tidak segera ditindak, warga khawatir dampak lingkungan dan sosial dari aktivitas tambang liar akan semakin luas dan menimbulkan konflik horizontal di masyarakat.
Untuk diketahui, Kholik mengadu ke Polres Lamtim pada Sabtu (22/5/2026) pagi. Selanjutnya Kholik mengadu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung pada Sabtu (22/5/2026) sore dan ditemui oleh Brigpol Dista. (*)
Berita Lainnya
-
Warga Sriminosari Lamtim Sulap Bekas Galian Pasir Jadi Lahan Sawah
Sabtu, 21 Juni 2025 -
Bupati Lampung Timur Bersama Masyarakat Gotong Royong Bersihkan Taman di Sukadana
Sabtu, 21 Juni 2025 -
Lampung Timur Tuan Rumah KKN Internasional, Bupati Harap Jadi Ajang Promosi Produk UMKM
Senin, 16 Juni 2025 -
Puting Beliung Rusak 17 Rumah di Lampung Timur
Sabtu, 14 Juni 2025