• Minggu, 22 Juni 2025

Pemprov Lampung Susun Skema Atasi Kendaraan ODOL, Fokus Pengawasan dari Hulu

Minggu, 22 Juni 2025 - 14.05 WIB
20

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo. Foto: Dok.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung tengah menyusun skema guna menekan peredaran kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) yang selama ini merusak infrastruktur jalan dan membahayakan keselamatan lalu lintas.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo mengatakan, hingga saat ini permasalahan ODOL belum juga terselesaikan. Salah satu titik krusial terletak pada pengawasan muatan yang tidak dilakukan sejak dari hulu atau pabrik.

Dimana kendaraan yang keluar dari pabrik kerap membawa muatan melebihi batas, sehingga ketika melintasi jalan umum, menimbulkan risiko besar bagi pengguna jalan lainnya.

"Jika sejak dari hulu sudah dicegah, maka kita tidak perlu lagi untuk melakukan pembalikan di pelabuhan atau pengawasan ekstra di jalan. Ini skema yang akan kami ubah," ujarnya, saat dimintai keterangan, Minggu (22/6/2025).

Selain itu pihaknya juga mempertimbangkan adanya larangan kendaraan ODOL masuk ke jalan tol. Di Provinsi Lampung, sistem deteksi kendaraan ODOL yakni Weigh In Motion (WIM) telah terpasang.

"Kemudian kedua kita usulkan seperti dahulu bahwa jalan tol bisa menolak odol ada peraturan menteri nya dan di Lampung sudah dipasang Weigh In Motion (WIM) di setiap pintu Tol alhamdulillah sekarang sudah ada jadi ketika masuk tol dan terdeteksi," kata dia.

Menurutnya, langkah ini dinilai penting untuk mencegah kerusakan jalan tol dan menjaga keselamatan pengguna jalan lainnya. Diharapkan kebijakan tersebut meniru program sebelumnya yang melarang kendaraan ODOL menyeberang melalui pelabuhan.

Namun, Bambang mengatakan jika tantangan juga muncul di titik-titik penyeberangan. Banyak kendaraan ODOL yang telah membeli tiket sebelum terdeteksi pelanggaran, menyebabkan kemacetan dan keterlambatan.

"Namun kendala nya teman-teman di penyebrangan jangan sampai kendaraan yang sudah di pelabuhan baru di tindak. Karena ini kasihan bisa menyebabkan macet sementara orang sudah beli tiket. Jadi kalau bisa sebelum beli tiket atau dari hulu nya sudah clear," kata dia.

Ia juga menegaskan terkait dengan fungsi jembatan timbang juga mendapat perhatian. Saat ini, hanya jembatan timbang Way Urang yang aktif. Pemerintah daerah mengusulkan agar titik lainnya seperti di Way Kanan dan Pematang Panggang kembali diaktifkan.

"Kalau tidak ada pengawasan, pelanggaran akan terus terjadi. Kami harap lini pengawasan ini dilakukan oleh pemerintah, dan kami menunggu regulasinya," tambahnya.

Selain penegakan hukum, sosialisasi kepada pelaku usaha dan pemilik kendaraan juga penting. Pemerintah menekankan bahwa pelanggaran ODOL bukan sekadar soal denda, tapi juga menyangkut keselamatan dan kelangsungan infrastruktur.

"Dulu, pelanggaran dianggap selesai asal bayar denda. Itu konsep yang tidak bagus. Sekarang harus taat dan tertib. Pemerintah juga tengah menjalankan program normalisasi kendaraan dan pengujian ketat," jelasnya.

Dari sisi regulasi, tantangan muncul karena tidak ada lagi trayek angkutan barang dalam Undang-Undang terbaru, berbeda dengan trayek angkutan penumpang. 

"Hal ini menyulitkan pengawasan rute kendaraan berat yang kadang melewati jalan kabupaten yang tidak sesuai klasifikasi daya dukung," tutupnya.

Untuk diketahui, ribuan sopir truk berunjuk rasa di sejumlah kota di Jawa menentang aturan baru tentang angkutan barang yang ODOL dimana pelanggarnya diancam hukuman pidana.

Kementerian Perhubungan juga menyatakan rencana aksi penanganan zero ODOL yang akan melibatkan lintas kementerian dan lembaga termasuk kepolisian. (*)