• Senin, 23 Juni 2025

Dititip Balik Nama, Pria Asal Tuba Malah Jual Tanah Milik PNS Asal Bandar Lampung

Minggu, 22 Juni 2025 - 12.27 WIB
45

Tersangka saat diamankan di Mapolres Tulang Bawang. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Tulang Bawang - Aksi nekat dilakukan seorang pria asal Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), yang menjual tiga bidang tanah milik seorang PNS dengan total nilai ratusan juta rupiah.

Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, melalui Kasat Reskrim AKP Noviarif Kurniawan mengatakan, sebelumnya pelaku diminta untuk mengurus balik nama tiga bidang tanah seluas total 5,3 hektare. Namun, pelaku justru menjual tanah tersebut.

"Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil mengungkap tindak pidana penggelapan yang terjadi pada Jumat (07/12/2018), sekitar pukul 13.00 WIB, di Kampung Kibang Pacing, Kecamatan Menggala Timur, Tulang Bawang,” kata AKP Noviarif Kurniawan, Minggu (22/06/2025).

Kasat menjelaskan, dalam pengungkapan kasus tersebut, pihaknya menangkap seorang laki-laki berinisial AR (56), berprofesi sebagai petani, warga Kampung Kibang Pacing, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang.

"Pada Kamis (19/06/2025), sekitar pukul 22.30 WIB, Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang menangkap pelaku penggelapan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Kibang Pacing,” jelasnya.

Selain menangkap pelaku, Tekab 308 juga menyita barang bukti berupa kwitansi pembayaran pembuatan surat balik nama untuk tiga sertifikat tanah senilai Rp7.500.000. Uang tersebut diberikan oleh saksi AS (48), wiraswasta, warga Gedung Aji, kepada pelaku AR di rumah pelaku.

Kasat juga mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan laporan korban, TY (56), seorang pegawai negeri sipil (PNS), warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung.

"Menurut keterangan korban, pada 18 Februari 2018, ia membeli tanah seluas 5,3 hektare di Kampung Penawar Baru, Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulang Bawang, dengan harga Rp255.000.000,” ujarnya.

Selanjutnya, sertifikat tanah tersebut dititipkan oleh korban kepada saksi AS, yang merupakan adik ipar korban. Pada Agustus 2023, korban mendapat kabar bahwa tanah yang dibelinya telah beralih kepemilikan. Saat ditanya, saksi menjelaskan bahwa sertifikat tanah telah dititipkan kepada pelaku untuk proses balik nama, dan biaya sudah diserahkan kepada pelaku.

"Ternyata, menurut pengakuan pelaku, sebagian sertifikat tanah milik korban telah dijual. Sertifikat pertama dijual seharga Rp90 juta, sertifikat kedua Rp100 juta, dan sertifikat ketiga masih dalam pencarian,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (*)