• Minggu, 22 Juni 2025

Dapat Kenaikan Gaji, Hakim di Lampung Diminta Tidak Jual Beli Perkara

Minggu, 22 Juni 2025 - 11.57 WIB
18

Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang, Roki Panjaitan. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Praktik yang bersifat transaksional atau jual beli perkara dalam putusan hukuman peradilan menjadi salah satu perhatian Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang, Roki Panjaitan, yang baru beberapa pekan menjabat.

Roki Panjaitan mewanti-wanti seluruh hakim di Lampung agar tidak melakukan praktik yang bersifat transaksional atau jual beli perkara hukuman.

"Beberapa waktu lalu saya mengumpulkan seluruh ketua pengadilan negeri yang berada di bawah satuan kerja,” ujar Roki Panjaitan, seperti dikutip dari RRI, Minggu (22/6/2025).

Menurut Roki, dalam pertemuan itu dirinya meminta seluruh jajarannya bekerja secara profesional dan memberikan pelayanan hukum yang seadil-adilnya kepada masyarakat.

"Jangan menerima suap dan terlibat praktik korupsi, agar masyarakat benar-benar dapat merasakan keadilan. Karena sejatinya pengadilan merupakan tumpuan masyarakat untuk mendapatkan keadilan dalam suatu perkara,” kata Roki.

Pernyataan Roki Panjaitan itu bukan tanpa alasan. Sebab beberapa waktu lalu Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan gaji hakim.

Kenaikan gaji hakim tersebut dilakukan untuk kesejahteraan hakim dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan di mana kenaikan tertinggi mencapai 280 persen.

Golongan yang mendapat kenaikan tertinggi adalah hakim junior atau golongan paling bawah.

Kenaikan gaji hakim ini dilakukan untuk mewujudkan sistem hukum yang menjamin keadilan bagi seluruh rakyat.

Dengan kenaikan gaji hakim, Prabowo berharap hakim mampu menghasilkan putusan-putusan yang adil demi kesejahteraan rakyat. (*)