• Sabtu, 21 Juni 2025

Polisi Tangkap Pencuri Sapi di Kalianda 7 Jam Setelah Beraksi

Sabtu, 21 Juni 2025 - 11.40 WIB
23

IW tak berkutik saat diamankan Polisi bersama Sapi hasil kejahatannya. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Selatan Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Kalianda, Polres Lampung Selatan, berhasil mengungkap kasus pencurian seekor sapi jantan hanya dalam waktu tujuh jam setelah kejadian, pada Jumat (19/6/2025).

Kapolsek Kalianda, Iptu Sulyadi, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial IW (44) mencuri sapi milik warga bernama ZA (54) sekitar pukul 04.00 WIB di Desa Munjuk Sampurna, Kecamatan Kalianda.

“Pelaku diduga masuk ke kandang dan melepas tali pengikat sapi, lalu menariknya keluar tanpa diketahui pemiliknya,” terang Kapolsek saat dikonfirmasi, Sabtu (20/6/2025).

Korban yang menyadari sapinya telah hilang segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kalianda. Sapi yang dicuri adalah jenis metal berusia sekitar 12 bulan, dengan estimasi kerugian sebesar Rp12 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kalianda, Aiptu Zairul Fikri, langsung melakukan penyelidikan cepat di lapangan. Sekitar pukul 11.00 WIB di hari yang sama, petugas menggerebek kediaman pelaku di Dusun Kampung Sawah, Desa Taman Agung, Kecamatan Kalianda.

“Benar saja, sapi milik korban ditemukan disembunyikan di belakang rumah pelaku. Saat itu juga pelaku tak bisa mengelak,” ujar Sulyadi.

IW kemudian digelandang ke Mapolsek Kalianda bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Kapolsek. (*)