• Sabtu, 21 Juni 2025

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Syahmin Ahyar dalam Kasus Sengketa Tanah Desa Purwodadi Dalam Lampung Selatan

Sabtu, 21 Juni 2025 - 13.20 WIB
156

Nukilan surat dari relaas pemberitahuan putusan kasasi Pengadilan Negeri Kalianda. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Selatan Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi menolak kasasi yang diajukan Syahmin Ahyar dalam perkara sengketa lahan seluas 101,2 hektare di Desa Purwodadi Dalam, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan. Keputusan ini menguatkan kemenangan warga dalam perkara yang sebelumnya telah dimenangkan di dua tingkat pengadilan.

Putusan Mahkamah Agung dengan Nomor 5655 K/PDT/2024 tertanggal 16 Desember 2024 itu disampaikan secara resmi melalui relaas pemberitahuan putusan kasasi pada 18 Juni 2025 oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Kalianda, Yusnarsyah.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan menolak permohonan kasasi dari pemohon Syahmin Ahyar serta menghukumnya untuk membayar biaya perkara tingkat kasasi sebesar Rp500 ribu.

Pihak termohon kasasi, yaitu lima warga Desa Purwodadi Dalam yang dikuasakan kepada Kantor Hukum WFS & Rekan, menyambut baik keputusan tersebut. Salah satu kuasa hukum, Arif Hidayatullah, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima salinan amar putusan dari MA.

“Kami dari Kantor Hukum WFS dan Rekan sudah menerima amar putusan perkara ini. Ini menjadi bukti bahwa gugatan terhadap masyarakat kami tidak berdasar,” ujar Arif, Sabtu (21/6/2025).

Putusan tersebut juga mendapatkan respons dari Anggota DPRD Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi. Ia menyampaikan apresiasi atas keberpihakan MA kepada rakyat kecil yang selama ini memperjuangkan hak atas tanahnya.

“Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Mahkamah Agung RI atas keputusan ini. Ini bentuk keberpihakan terhadap masyarakat,” tegas Wahrul.

Lebih lanjut, ia juga mendorong Polres Lampung Selatan agar segera melanjutkan proses hukum yang sempat tertunda terkait dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan Syahmin Ahyar dan Kepala Desa Trimulyo, Sugito.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pemalsuan dokumen berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Satreskrim Polres Lampung Selatan Nomor: B/296/III/2023/Reskrim, tertanggal 24 Maret 2023.

Sugito dan Syahmin Ahyar sebelumnya menggugat warga Desa Purwodadi Dalam dengan tuduhan menduduki tanah secara melawan hukum. Namun, gugatan tersebut kandas di Pengadilan Negeri Kalianda (perkara No. 69/Pdt.G/2023/PN Kla), kemudian dikuatkan di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Tanjung Karang (No. 60/PDT/2024/PT TJK), dan akhirnya diputuskan final oleh Mahkamah Agung.

Menurut Arif, klaim atas tanah seluas lebih dari 100 hektare itu berasal dari sporadik yang diterbitkan oleh Kades Trimulyo. Namun, sporadik tersebut telah dicabut karena objek tanah ternyata berada di luar wilayah Desa Trimulyo.

“Fakta ini menjadi dasar bahwa dokumen yang digunakan penggugat tidak sah, dan upaya hukum mereka juga tidak lepas dari unsur pidana pemalsuan yang kini sudah diproses,” ujar Arif.

Ia menjelaskan bahwa lahan tersebut awalnya merupakan lahan tidak produktif milik PTPN 7 yang kemudian dibagikan kepada masyarakat, dan telah memiliki legalitas berupa sertifikat hak milik sejak tahun 2006.

“Kemenangan ini adalah hasil perjuangan panjang masyarakat yang selama ini mempertahankan hak atas tanahnya secara sah,” tutup Arif. (*)