Pemprov Lampung Bakal Laporkan Keluhan SPMB ke Kemendikdasmen

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada tahun 2025 di Provinsi
Lampung khususnya pada jalur domisili menuai protes dari para wali murid.
Keluhan utama yang
disampaikan oleh para wali murid adalah adanya perubahan kriteria seleksi jalur
domisili yang kini memprioritaskan nilai rapor akademik dibandingkan dengan
faktor jarak rumah.
Polemik ini semakin
mencuat dengan adanya kasus spesifik di SMAN 2 Bandar Lampung, di mana seorang
calon siswa yang berdomisili hanya 50 meter dari sekolah tidak lolos seleksi,
sementara peserta lain dengan jarak hingga 2 kilometer justru diterima.
Kepala Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico,
mengatakan bahwa penentuan zonasi memang mengacu pada domisili, namun proses
seleksi siswa tetap berdasarkan dengan nilai tertinggi.
Menurut Thomas,
pergeseran kebijakan tersebut menciptakan kebingungan, kekecewaan, dan rasa
ketidakadilan yang mendalam di kalangan orang tua.
"Banyak yang
merasa dirugikan karena di bawah sistem zonasi sebelumnya, kedekatan domisili
seringkali menjadi pertimbangan utama, mendorong mereka untuk memilih tempat
tinggal strategis dekat sekolah," kata dia saat dimintai keterangan,
Jum'at (20/6/2025).
Menurut Thomas keluhan
dari masyarakat yang terdampak secara jelas mencerminkan dampak ini, seperti
ungkapan kesulitan karena rumah yang dekat sekolah justru tidak diterima, atau
pertanyaan mengenai esensi jalur domisili jika pada akhirnya hanya nilai yang diutamakan.
"Kami paham bahwa
perubahan kebijakan ini meski bertujuan untuk memperbaiki sistem, secara tidak
sengaja telah menciptakan dampak psikologis dan strategis yang signifikan bagi
orang tua," tuturnya.
Menurut Thomas
pemahaman umum sebelumnya mengenai sistem zonasi bahwa kedekatan geografis
menjadi prioritas utama. Pemahaman ini mendorong banyak orang tua untuk membuat
keputusan strategis, termasuk investasi finansial dalam perumahan atau
relokasi, dengan keyakinan bahwa kedekatan akan menjamin penerimaan sekolah.
Ia mengatakan
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dalam
Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 dan Perubahan dari PPDB ke SPMB, telah
melakukan perubahan mendasar dalam sistem penerimaan siswa baru dari Penerimaan
Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
"Dalam jalur
domisili untuk jenjang SMA pada SPMB 2025, prioritas utama seleksi adalah nilai
akademik. Jika terdapat kesamaan nilai akademik antar calon murid, barulah
faktor domisili terdekat dengan sekolah tujuan akan dipertimbangkan sebagai
penentu. Selanjutnya, jika masih sama, usia calon murid yang lebih tua akan
menjadi kriteria, dan terakhir berdasarkan waktu pendaftaran," katanya.
Ia mengatakan dalam
sosialisasi SPMB 2025 menegaskan bahwa faktor jarak bukan lagi prioritas utama,
melainkan nilai akademik terlebih dahulu.
Nilai akademik yang
digunakan adalah hasil nilai rapor SMP/MTs/Sederajat semester 1-5, ditambah
dengan indeks sekolah, dengan proporsi penilaian 60 persen nilai rapor dan 40
persen indeks sekolah.
"Kebijakan ini
secara spesifik hanya berlaku untuk jenjang SMA, sementara untuk SMK, aturan
lama yang memprioritaskan jarak dengan kuota 15 persen tetap berlaku,"
katanya.
Perubahan kebijakan
ini dilatarbelakangi oleh tujuan untuk mengatasi berbagai isu yang muncul pada
sistem zonasi sebelumnya, terutama kecurangan data domisili yang sering
terjadi.
Selain itu, kebijakan
ini juga bertujuan untuk mendorong pemerataan akses pendidikan yang lebih
berkeadilan, memberikan peluang bagi siswa dengan nilai akademik yang baik
meskipun jarak rumahnya relatif jauh, untuk dapat terakomodir melalui jalur
domisili sebaran yang memiliki kuota 30 persen.
"Sistem zonasi
sebelumnya dianggap menciptakan kasta atau sekolah favorit berdasarkan nilai
ujian nasional atau rapor, yang tidak sejalan dengan prinsip keadilan
Pancasila," kata dia.
Oleh karena itu,
penerapan sistem zonasi yang dimulai pada tahun 2017 dimaksudkan untuk
menciptakan reformasi sekolah secara menyeluruh dan menjadi salah satu strategi
untuk percepatan pemerataan pendidikan yang berkualitas.
Ia secara terbuka
mengakui adanya polemik dan keluhan yang meluas terkait sistem SPMB jalur
domisili yang kini memprioritaskan nilai rapor. Ia menegaskan bahwa pihaknya
tidak akan tutup mata atau hanya diam menghadapi persoalan ini.
"Kami berencana
untuk melaporkan langsung keluhan-keluhan tersebut kepada Kementerian
Pendidikan. Harapannya, laporan ini akan mendorong kementerian untuk melakukan
evaluasi menyeluruh atau memberikan solusi konkret terhadap persoalan yang
muncul," kata dia.
Adapun Formulasi yang
wajib dipahami oleh calon peserta didik dan orang tua/wali murid terkait jalur
pada SPMB tahun 2025 yaitu:
Formulasi Jalur
Prestasi
Dalam hal calon murid
yang mendaftar melalui Jalur Prestasi SMA Reguler melampaui jumlah kuota yang
ditetapkan, penentuan penerimaan murid dilakukan dengan mempertimbangkan urutan
prioritas:
1) hasil pembobotan
dan
2) jarak tempat
tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan.
Formulasi Jalur
Domisili
Dalam hal calon murid
yang mendaftar melalui Jalur Domisili melampaui jumlah kuota, maka penentuan
penerimaan Murid dilakukan dengan urutan prioritas:
1) kemampuan akademik
berdasarkan rerata Transkrip Nilai Ijazah/SKL;
2) jarak tempat
tinggal terdekat ke satuan pendidikan; dan
3) usia calon murid
yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
Formulasi Jalur
Afirmasi
Seleksi berdasarkan
kesesuaian persyaratan administrasi dan apabila melampuai jumlah kuota yang
ditetapkan, maka penentuan penerimaan murid diprioritaskan pada jarak tempat
tinggal calon Murid yang terdekat dengan satuan Pendidikan, dengan ketentuan
sebagai berikut:
1) Murid dari keluarga
tidak mampu minimal 25 persen
2) Murid penyandang
disabilitas maksimal 5 persen
3) Dalam hal angka 2
tidak terpenuhi, maka kuota dialihkan ke angka 1
Jalur Mutasi adalah
jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang
berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak
guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.
Persyaratan khusus
pada Jalur Mutasi bagi calon Murid yang berpindah domisili karena tugas orang
tua/wali harus memiliki:
1. surat penugasan
dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali; dan
2. surat keterangan
pindah domisili orang tua/wali calon Murid yang diterbitkan oleh pejabat yang
berwenang.
3. Surat penugasan
dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling lama 1 (satu) tahun sebelum
tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru. (*)
Berita Lainnya
-
Eva Dwiana Optimis Kelurahan Kedamaian Bisa Wakili Lampung di Lomba Kelurahan Nasional
Jumat, 20 Juni 2025 -
Tingkatkan Skill K3, Pelindo Regional 2 Panjang Lakukan Drill Tanggap Darurat K3 Gempa Bumi
Jumat, 20 Juni 2025 -
711 Pendaftar Jalur Domisili SMAN 5 Bandar Lampung Ditolak
Jumat, 20 Juni 2025 -
Durasi dan Frekuensi Gangguan Listrik Menurun, PLN Catat Kinerja Operasional Positif sepanjang 2024
Jumat, 20 Juni 2025