• Jumat, 20 Juni 2025

Pemprov Lampung Bakal Laporkan Keluhan SPMB ke Kemendikdasmen

Jumat, 20 Juni 2025 - 15.03 WIB
41

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada tahun 2025 di Provinsi Lampung khususnya pada jalur domisili menuai protes dari para wali murid.

Keluhan utama yang disampaikan oleh para wali murid adalah adanya perubahan kriteria seleksi jalur domisili yang kini memprioritaskan nilai rapor akademik dibandingkan dengan faktor jarak rumah.

Polemik ini semakin mencuat dengan adanya kasus spesifik di SMAN 2 Bandar Lampung, di mana seorang calon siswa yang berdomisili hanya 50 meter dari sekolah tidak lolos seleksi, sementara peserta lain dengan jarak hingga 2 kilometer justru diterima.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico, mengatakan bahwa penentuan zonasi memang mengacu pada domisili, namun proses seleksi siswa tetap berdasarkan dengan nilai tertinggi.

Menurut Thomas, pergeseran kebijakan tersebut menciptakan kebingungan, kekecewaan, dan rasa ketidakadilan yang mendalam di kalangan orang tua.

"Banyak yang merasa dirugikan karena di bawah sistem zonasi sebelumnya, kedekatan domisili seringkali menjadi pertimbangan utama, mendorong mereka untuk memilih tempat tinggal strategis dekat sekolah," kata dia saat dimintai keterangan, Jum'at (20/6/2025).

Menurut Thomas keluhan dari masyarakat yang terdampak secara jelas mencerminkan dampak ini, seperti ungkapan kesulitan karena rumah yang dekat sekolah justru tidak diterima, atau pertanyaan mengenai esensi jalur domisili jika pada akhirnya hanya nilai yang diutamakan.

"Kami paham bahwa perubahan kebijakan ini meski bertujuan untuk memperbaiki sistem, secara tidak sengaja telah menciptakan dampak psikologis dan strategis yang signifikan bagi orang tua," tuturnya.

Menurut Thomas pemahaman umum sebelumnya mengenai sistem zonasi bahwa kedekatan geografis menjadi prioritas utama. Pemahaman ini mendorong banyak orang tua untuk membuat keputusan strategis, termasuk investasi finansial dalam perumahan atau relokasi, dengan keyakinan bahwa kedekatan akan menjamin penerimaan sekolah.

Ia mengatakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 dan Perubahan dari PPDB ke SPMB, telah melakukan perubahan mendasar dalam sistem penerimaan siswa baru dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

"Dalam jalur domisili untuk jenjang SMA pada SPMB 2025, prioritas utama seleksi adalah nilai akademik. Jika terdapat kesamaan nilai akademik antar calon murid, barulah faktor domisili terdekat dengan sekolah tujuan akan dipertimbangkan sebagai penentu. Selanjutnya, jika masih sama, usia calon murid yang lebih tua akan menjadi kriteria, dan terakhir berdasarkan waktu pendaftaran," katanya.

Ia mengatakan dalam sosialisasi SPMB 2025 menegaskan bahwa faktor jarak bukan lagi prioritas utama, melainkan nilai akademik terlebih dahulu.

Nilai akademik yang digunakan adalah hasil nilai rapor SMP/MTs/Sederajat semester 1-5, ditambah dengan indeks sekolah, dengan proporsi penilaian 60 persen nilai rapor dan 40 persen indeks sekolah.

"Kebijakan ini secara spesifik hanya berlaku untuk jenjang SMA, sementara untuk SMK, aturan lama yang memprioritaskan jarak dengan kuota 15 persen tetap berlaku," katanya.

Perubahan kebijakan ini dilatarbelakangi oleh tujuan untuk mengatasi berbagai isu yang muncul pada sistem zonasi sebelumnya, terutama kecurangan data domisili yang sering terjadi.

Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mendorong pemerataan akses pendidikan yang lebih berkeadilan, memberikan peluang bagi siswa dengan nilai akademik yang baik meskipun jarak rumahnya relatif jauh, untuk dapat terakomodir melalui jalur domisili sebaran yang memiliki kuota 30 persen.

"Sistem zonasi sebelumnya dianggap menciptakan kasta atau sekolah favorit berdasarkan nilai ujian nasional atau rapor, yang tidak sejalan dengan prinsip keadilan Pancasila," kata dia.

Oleh karena itu, penerapan sistem zonasi yang dimulai pada tahun 2017 dimaksudkan untuk menciptakan reformasi sekolah secara menyeluruh dan menjadi salah satu strategi untuk percepatan pemerataan pendidikan yang berkualitas.

Ia secara terbuka mengakui adanya polemik dan keluhan yang meluas terkait sistem SPMB jalur domisili yang kini memprioritaskan nilai rapor. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tutup mata atau hanya diam menghadapi persoalan ini.

"Kami berencana untuk melaporkan langsung keluhan-keluhan tersebut kepada Kementerian Pendidikan. Harapannya, laporan ini akan mendorong kementerian untuk melakukan evaluasi menyeluruh atau memberikan solusi konkret terhadap persoalan yang muncul," kata dia.

Adapun Formulasi yang wajib dipahami oleh calon peserta didik dan orang tua/wali murid terkait jalur pada SPMB tahun 2025 yaitu:

Formulasi Jalur Prestasi

Dalam hal calon murid yang mendaftar melalui Jalur Prestasi SMA Reguler melampaui jumlah kuota yang ditetapkan, penentuan penerimaan murid dilakukan dengan mempertimbangkan urutan prioritas:

1) hasil pembobotan dan

2) jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan.

Formulasi Jalur Domisili

Dalam hal calon murid yang mendaftar melalui Jalur Domisili melampaui jumlah kuota, maka penentuan penerimaan Murid dilakukan dengan urutan prioritas:

1) kemampuan akademik berdasarkan rerata Transkrip Nilai Ijazah/SKL;

2) jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan; dan

3) usia calon murid yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

Formulasi Jalur Afirmasi

Seleksi berdasarkan kesesuaian persyaratan administrasi dan apabila melampuai jumlah kuota yang ditetapkan, maka penentuan penerimaan murid diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon Murid yang terdekat dengan satuan Pendidikan, dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Murid dari keluarga tidak mampu minimal 25 persen

2) Murid penyandang disabilitas maksimal 5 persen

3) Dalam hal angka 2 tidak terpenuhi, maka kuota dialihkan ke angka 1

Jalur Mutasi adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.

Persyaratan khusus pada Jalur Mutasi bagi calon Murid yang berpindah domisili karena tugas orang tua/wali harus memiliki:

1. surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali; dan

2. surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon Murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.

3. Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru. (*)