• Kamis, 19 Juni 2025

Penetapan Tersangka Agus Nompitu Dibatalkan, Alat Bukti Lemah Hingga Lambatnya Penanganan Jadi Pertimbangan Hakim

Kamis, 19 Juni 2025 - 15.42 WIB
58

Humas PN Tanjungkarang Samsumar Hidayat. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Agus Nompitu dan menyatakan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Lampung adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum.

Putusan ini dibacakan dalam sidang praperadilan dengan Nomor perkara: 9/Pid.Pra/2025/PN Tjk Rabu 18 Juni 2025.

Humas PN Tanjungkarang Samsumar Hidayat mengatakan, dalam putusan Hakim tunggal Dedy Wijaya Susanto menilai bahwa alat bukti yang diajukan oleh termohon (kejaksaan) tidak memenuhi unsur kualitas dan relevansi untuk mendukung penetapan tersangka.

“Alat bukti tersebut tidak cukup membuat terang perkara dan justru menimbulkan keraguan yang beralasan terhadap keterlibatan pemohon dalam tindak pidana,” kata Samsumar Hidayat mengulang putusan Hakim saat dimintai keterangan, Kamis (19/6/25).

Tak hanya soal alat bukti, hakim juga menyoroti lambatnya proses penanganan perkara. Pemohon ditetapkan sebagai tersangka sejak 27 Desember 2023, namun hingga kini perkara belum juga dilimpahkan ke pengadilan.

Padahal, Pasal 50 KUHAP mengatur bahwa setiap perkara pidana harus segera diproses ke tahap penuntutan.

“Hal ini bertentangan dengan asas litis finiri oportet, yang menyatakan bahwa setiap perkara harus ada akhirnya, sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013,” jelas Samsumar.

Penundaan penanganan perkara tanpa kejelasan waktu, menurut hakim, juga telah melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia, terutama yang tercantum dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Pasal tersebut menjamin hak setiap orang atas perlindungan hukum yang adil serta kepastian hukum.

Berdasarkan seluruh pertimbangan itu, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Agus Nompitu melalui Surat Nomor: Print-11/L.8/Fd/12/2023 tertanggal 27 Desember 2023, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dengan demikian, status tersangka yang sebelumnya disematkan kepada Agus Nompitu secara resmi dibatalkan melalui putusan praperadilan ini.

Sementara itu Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan belum memberikan komentar banyak, ia hanya menyebutkan bahwa pihaknya menghormati proses hukum dan putusannya

"Tentunya kasih waktu kami selaku PU (Penuntut Umum) untuk mempelajari putusan tersebut guna menentukan sikap atau upaya hukum selanjutnya," kata Ricky.

Untuk diketahui sebelumnya, Agus Nompitu ditetapkan sebagai salah satu tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung tahun 2020

Dimana dalam kasus ini ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 2.570.532.500 yang seluruhnya telah dikembalikan ke kas negara. (*)