• Kamis, 19 Juni 2025

Pemkab Lambar Ancam Sanksi Pangkalan Jual Gas LPG 3 Kg Tak Sesuai Ketentuan

Kamis, 19 Juni 2025 - 15.23 WIB
308

Kepala Dinas Kopdag Lampung Barat Tri Umaryani menjelaskan soal kondisi penyaluran Gas LPG 3 Kg. Foto: Echa/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melalui Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Diskopdag) memanggil sejumlah distributor di Bumi Beguai Jejama Sai Betik untuk mengurai persoalan kelangkaan gas LPG 3 Kilogram (Kg).

Selain pihak distributor, pertemuan tersebut juga dihadiri Ketua Komisi II DPRD Lampung Barat, bagian SDA, Kanit Tipidter Polres Lampung Barat, serta sejumlah pemilik pangkalan gas LPG, di kantor PLUT, Kecamatan Balik Bukit.

Dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas Kopdag Lampung Barat Tri Umaryani mengatakan, kuota penyaluran gas LPG 3 Kg di Lampung Barat sebanyak 2.326.000 tabung dan hingga saat ini sudah terealisasi sebanyak 1.214.666 atau 52 persen.

"Jumlah tersebut telah di distribusikan kepada empat agen atau distributor dan diteruskan ke 207 pangkalan yang ada di 15 Kecamatan di Lampung Barat dengan jumlah yang berbeda beda dari masing-masing agen," kata dia, Kamis (19/6/2025).

Kemudian terkait dengan kelangkaan gas kata dia, pemerintah telah melakukan berbagai upaya diantaranya penambahan yang diberikan kepada masing-masing agen namun bukan penambahan dari kuota total yang telah ditetapkan.

"Penambahannya situasional tergantung dari kebutuhan masing-masing ketika terjadi kelangkaan gas LPG dan berdasarkan alokasi dari pertamina karena agen-agen ini juga kan enggak ada kuota karena sifatnya subsidi," ujarnya.

Namun Tri menjelaskan, jika masing-masing agen memiliki alokasi harian, dari empat agen yang ada di Lampung Barat mendapat alokasi harian yang berbeda-beda untuk didistribusikan ke masing-masing pangkalan.

"Alokasi pangkalan masing-masing 2000 per bulan maksimal, sedangkan untuk rantai pasok di warung sebenernya tidak diatur tapi karena kita mempertimbangkan masyarakat yang jauh dari pangkalan maka tetap dialokasikan," jelasnya.

Ia menambahkan, total masyarakat kurang mampu yang berhak mendapatkan gas LPG 3 Kg di Lampung Barat sebanyak 33.340 sehingga kebutuhan masyarakat 1.204.460 tabung, sehingga seyogyanya kebutuhan tercukupi.

"Sehingga ini nanti yang akan menjadi konsentrasi kita untuk melakukan monitoring ataupun pengawasan terhadap pangkalan yang ada, mengingat pangkalan ini sangat banyak yang tersebar di 15 Kecamatan," imbuhnya.

Ia juga meminta komitmen dari empat agen yang ada untuk meningkatkan pengawasan, khususnya dari kelengkapan penjualan baik sarana prasana dan sebagainya, termasuk ketegasan penjualan sesuai HET.

"Karena masih banyak ditemukan penjualan diatas HET jadi kita minta komitmen nya untuk melakukan pengawasan tersebut, karena ini tidak bisa jika hanya dilakukan oleh Pemda saja namun harus dilakukan pihak agen juga," sambungnya.

"Hari ini juga kita minta agar agen melakukan sidak khususnya di wilayah Balik Bukit memastikan agar rantai distribusi itu apakah sudah benar penyaluran, kita boleh menyalurkan ke UMKM tapi harus dibatasi," tegasnya.

Tri Umaryani juga menegaskan akan memberikan sanksi kepada agen atau pangkalan yang mendistribusikan gas LPG tidak sesuai dengan rambu-rambu yang telah ditetapkan, seperti volume pembelian dan lainnya. (*).