• Jumat, 20 Juni 2025

Investigasi Dinilai Janggal, Mahasiswa Unila Desak Sanksi untuk Dekan FEB

Kamis, 19 Juni 2025 - 19.59 WIB
98

Juru bicara tim mahasiswa yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator Hukum, HAM, dan Demokrasi BEM Unila, Ghraito Arip H, saat memberikan keterangan. Foto: Yudi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Tim Investigasi Unsur Mahasiswa Universitas Lampung (Unila) menyampaikan kekecewaan atas keputusan tim investigasi internal kampus yang tidak memberikan sanksi kepada Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Prof. Nairobi, dalam kasus dugaan kekerasan pada kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) Mahasiswa Ekonomi Pencinta Alam (Mahepel).

Hal ini disampaikan oleh Ghraito Arip H, selaku juru bicara tim mahasiswa yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator Hukum, HAM, dan Demokrasi BEM Unila.

“Keputusan tersebut merupakan kekeliruan serius. Investigasi telah menemukan adanya kelalaian individu, kolektif, dan struktural dalam kegiatan Diksar Mahepel. Namun tidak ada sanksi kepada dekan yang memiliki tanggung jawab tertinggi di tingkat fakultas,” kata Ghraito, Kamis (19/6/2025) malam.

Menurutnya, pengawasan dalam kegiatan kemahasiswaan merupakan bagian dari tanggung jawab struktural, termasuk oleh Wakil Dekan III dan Dosen Pembina Lapangan. Karena itulah, kelalaian dalam pengawasan semestinya berimplikasi pada sanksi administratif kepada pimpinan fakultas.

Ia menambahkan, meski panitia Mahepel telah mengakui pelanggaran dan mendapat sanksi sosial seperti pembersihan embung serta pembekuan organisasi, tindakan serupa tidak diberlakukan kepada pihak fakultas.

“Proses perizinan kegiatan seperti ini harus disertai pengawasan secara preventif, aktual, dan pasca kegiatan. Jika tidak dilakukan, maka ada tanggung jawab yang harus ditagih pada pimpinan fakultas,” tegasnya.

Selain soal substansi, Ghraito juga mengkritik mekanisme kerja tim investigasi yang menurutnya tidak melibatkan unsur mahasiswa secara bermakna.

Ia juga menyebut sejak surat tugas dikeluarkan hingga hasil diumumkan, mahasiswa tidak pernah dilibatkan dalam rapat tim maupun akses informasi terkait perkembangan investigasi.

“Kami menyampaikan keberatan kepada ketua tim investigasi, tapi tetap tidak ada perubahan. Mahasiswa hanya dijadikan formalitas dalam tim,” ujarnya.

Pihaknya bahkan menduga adanya manipulasi dalam proses investigasi, sehingga hasil yang keluar tidak mencerminkan prinsip keadilan dan semangat Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam membela hak korban.

Tim mahasiswa mendesak Unila untuk mengevaluasi ulang keputusan investigasi dan memberikan sanksi yang adil kepada semua pihak yang bertanggung jawab.

Mereka juga meminta kampus memperkuat sistem pengawasan dan perlindungan dalam kegiatan kemahasiswaan agar peristiwa serupa tidak terulang.

Sebelumnya, Universitas Unila mengungkapkan adanya tindak kekerasan dalam kegiatan Diksar Mahasiswa Mahepel.

Temuan ini disampaikan oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Prof. Sunyono, dalam konferensi pers yang digelar Rabu (18/6/2025) lalu

Menurut Prof. Sunyono, hasil investigasi diperoleh melalui serangkaian wawancara dengan peserta, panitia, alumni, serta pihak fakultas.

Tim juga menelaah berbagai dokumen internal dan eksternal, serta menelusuri bukti-bukti lapangan.

“Hasil investigasi menunjukkan adanya praktik kekerasan fisik dan psikis yang merendahkan martabat peserta Diksar. Tindakan tersebut mencakup pencelupan kepala ke lumpur, pemukulan, pemaksaan aktivitas ekstrem dalam kondisi tidak aman, hingga penghinaan verbal,” ujarnya.

Lebih lanjut, Prof. Sunyono menyampaikan bahwa tim juga menemukan keterlibatan aktif sejumlah alumni dan senior, baik sebagai pelaku langsung maupun sebagai pihak yang membiarkan kekerasan tersebut terjadi.

Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip keselamatan dan pembinaan dalam kegiatan pendidikan.

Ia juga menyoroti adanya kelalaian struktural di tingkat fakultas, yang ditandai dengan lemahnya supervisi dari Wakil Dekan III, pembiaran oleh Dosen Pembina Lapangan (DPL), serta tidak adanya verifikasi dan pengawasan terhadap kegiatan yang dilakukan di luar kampus. (*)