Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Pastikan Stok LPG 3 KG Penuhi Kebutuhan Masyarakat Lampung Barat
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Pastikan Stok LPG 3 KG Penuhi Kebutuhan Masyarakat Lampung Barat. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel akan terus memastikan stok dan penyaluran LPG 3 Kg melalui agen dan pangkalan tetap berjalan lancar untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di Kecamatan Batu Brak dan Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat.
"Kami terus melakukan pemantauan penyaluran LPG untuk memastikan ketersediaan pasokan serta penyaluran LPG 3 Kg bersubsidi," ungkap Pjs. Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Regional Sumbagsel, Dila Amanda Kenniza.
Pertamina mencatat, rata-rata penyaluran untuk LPG 3 Kg di Kabupaten Lampung Barat sekitar 200.480 Tabung per bulan.
Untuk pemenuhan kebutuhan LPG 3 Kg, masyarakat di Kecamatan Batu Brak & Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat dapat memperoleh LPG 3 Kg, diantaranya di Pangkalan Siti Ayu Zain di Kelurahan Way Mengaku Kecamatan Balik Bukit, pangkalan Ati Yulizah di Watas Liwa, Kecamatan Balik Bukit, pangkalan Lisnawati di Balak Padang, Kecamatan Balik Bukit.
Selanjutnya pangkalan Rukman di Pekon Balak, Kecamatan Batu Brak dan pangkalan Muhammad Noor di Padang Dalom, Kecamata Balik Bukit.
Pertamina juga terus berkoordinasi dan bersinergi bersama Pemerintah Daerah dan APH dalam pengawasan penyaluran LPG 3 Kg agar tepat sasaran.
"Kami mengimbau masyarakat untuk membeli LPG 3 Kg di pangkalan resmi agar mendapatkan harga sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah. Dengan membeli di pangkalan resmi, masyarakat dapat memastikan bahwa mereka mendapatkan LPG yang terjamin kualitasnya dengan harga yang wajar," imbuhnya.
Baca juga : Kelangkaan Gas LPG 3 Kilogram di Lampung Barat Meluas, Pemkab Segera Panggil Agen dan Distributor
Diharapkan juga agar masyarakat dapat menggunakan LPG sesuai peruntukannya, dimana LPG 3 Kg merupakan produk subsidi yang ditujukan khusus masyarakat yang kurang mampu.
Jika menemukan indikasi kecurangan masyarakat dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135. (*)
Berita Lainnya
-
Harimau Sumatera Terpantau di Jalur Suoh–Liwa, Tim Gabungan Lakukan Patroli dan Pemasangan Himbauan
Senin, 27 Oktober 2025 -
Warga Kota Besi Keluhkan Tegangan Listrik Tinggi, PLN dan PT LHE Diminta Segera Bertindak
Senin, 27 Oktober 2025 -
Pengembalian Dana Ketahanan Pangan Pekon Sinar Jaya Janggal, Inspektorat-Pj Peratin Kompak Enggan Buka Bukti Setoran
Senin, 27 Oktober 2025 -
Tujuh Desa di Lampung Barat Belum Ajukan Dana Desa Tahap II
Senin, 27 Oktober 2025









