Minim Perlindungan Hukum, LBH KIS Ambil Peran di Sektor Kesehatan

Rapat pleno penyusunan pengurus Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan Indonesia Sejahtera (LBH KIS) di Bandar Lampung, Rabu (18/6/2025). Foto: Yudi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Minimnya perlindungan hukum bagi pelaku di sektor kesehatan mendorong Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan Indonesia Sejahtera (LBH KIS) memperkuat peran dan jangkauannya secara nasional.
Dalam rapat pleno penyusunan pengurus baru yang digelar di Bandar Lampung, Rabu (18/6/2025), LBH KIS kembali menetapkan Febrian Willy Atmaja sebagai Ketua Umum untuk periode 2025–2030.
Keputusan ini sekaligus menjadi momen konsolidasi arah organisasi yang selama ini dikenal sebagai satu-satunya LBH di Indonesia yang fokus pada isu hukum kesehatan.
“Banyak tenaga medis, rumah sakit, bahkan pasien yang tidak tahu harus ke mana saat menghadapi masalah hukum. LBH KIS hadir untuk menjembatani itu,” ujar pendiri LBH KIS, Muhammad Ali.
Selama lima tahun terakhir, LBH KIS tercatat menangani berbagai perkara strategis seperti sengketa layanan BPJS, pelaporan dugaan malpraktik, distribusi alat kesehatan, hingga advokasi terhadap rumah sakit dan klinik yang tersangkut masalah hukum.
Febrian menegaskan bahwa agenda utama ke depan adalah memperluas struktur organisasi hingga ke tingkat provinsi dan kabupaten/kota, melalui pembentukan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD).
Langkah ini dinilai penting untuk membuka akses bantuan hukum di daerah-daerah yang selama ini luput dari perhatian.
“Persoalan hukum di dunia kesehatan bukan hanya soal malpraktik. Ada juga persoalan klaim yang tidak dibayar, kriminalisasi tenaga medis, hingga pelanggaran dalam distribusi alat kesehatan,” kata Febrian.
Ia menambahkan, jaringan hukum yang kuat dan tersebar akan menjadi penopang bagi terciptanya sistem layanan kesehatan yang adil dan aman bagi semua pihak, baik pasien maupun pelaku usaha kesehatan.
Dengan spesialisasi yang langka dan pengalaman menangani isu-isu kompleks di sektor kesehatan, LBH KIS menyebut dirinya sebagai ‘rumah besar’ perlindungan hukum bagi dunia medis dan para pemangku kepentingan di dalamnya. (*)
Berita Lainnya
-
Unila Ungkap Ada Kekerasan di Diksar Mahepel, Senior dan Alumni Terlibat
Rabu, 18 Juni 2025 -
PN Tanjungkarang Batalkan Status Tersangka Agus Nompitu di Kasus Dugaan Korupsi KONI Lampung
Rabu, 18 Juni 2025 -
Laksanakan RUPS, PLN Catatkan Kinerja Positif Pendapatan Tembus Rp 545 Triliun
Rabu, 18 Juni 2025 -
Nilai Rapor Tak Selaras dengan Tes Akademik, Disdikbud Bandar Lampung Evaluasi Hasil SPMB Jalur Prestasi
Rabu, 18 Juni 2025