LPSK Lindungi Saksi Kasus Tiga Polisi Ditembak Oknum TNI di Way Kanan

Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati. Foto: Ist
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan
perlindungan kepada N, salah satu saksi kasus penembakan tiga anggota Polsek
Negara Batin oleh anggota TNI di Lampung.
N
merupakan warga sipil yang menyaksikan langsung penggerebekan praktik judi
sabung ayam oleh anggota Polsek Negara Batin di Kampung Karang Manik, Way
Kanan, Lampung, Senin (17/3/2025), yang berujung pada aksi tembak-menembak
antara polisi dan TNI.
Sejauh
ini, N menjadi satu-satunya saksi dalam kasus ini yang dilindungi LPSK.
"Saksi N diputus mendapat perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural,
bantuan rehabilitasi psikologis, dan hak atas penggantian biaya berupa bantuan
biaya hidup sementara," kata Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati melalui
keterangan resmi, Rabu (18/6/2025).
Sebelumnya,
LPSK sudah memberikan perlindungan darurat berupa pendampingan ketika N
diperiksa oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom). Sebab, saat itu terdapat
potensi ancaman.
N mendapat
perlindungan lantaran menjadi saksi yang dihadirkan oleh Oditur Militer dalam
persidangan di Pengadilan Militer I-04 Palembang.
"N
memberikan keterangan dalam sidang dua tersangka, yakni Kopda Bazarsah pelaku
dugaan tindak pidana pembunuhan atau pembunuhan berencana dan tindak pidana
perjudian," ujar Nurherwati.
"Serta
Peltu Yun Hery Lubis tersangka dugaan tindak pidana perjudian dalam
penggerebekan judi sabung ayam," imbuhnya.
Dalam
penuturannya, N mengaku mendengar letusan senjata api dan melihat tersangka
memegang senjata saat insiden penggerebekan judi sabung ayam.
"N
melihat Kopda Bazarsah memegang senjata api dan menembak yang diduga ke arah
salah satu korban dari tiga polisi yang tertembak," kata Nurherawati.
Nur
berharap, keterangan yang diberikan N membantu terungkapnya kasus ini, sehingga
korban mendapat keadilan.
Selain
itu, Nur menambahkan, LPSK dalam waktu dekat akan mengajukan restitusi atau
ganti rugi yang merupakan hak keluarga korban. Tidak hanya itu, LPSK juga akan
mengajukan victim impact statement (VIS) karena keluarga korban tidak ikut
diperiksa dalam kasus ini.
Adapun
victim impact statement atau pernyataan dampak korban merupakan sebuah
pernyataan yang dibuat oleh keluarga korban, baik lisan maupun tertulis, yang
ditujukan kepada hakim sebelum putusan suatu kasus dijatuhkan.
“LPSK akan
mengajukan penilaian kerugian dan segera menyampaikan hasil penghitungan
restitusi bagi keluarga korban melalui Oditur Militer,” ujar Nurherawati. (*)
Berita Lainnya
-
Unila Ungkap Ada Kekerasan di Diksar Mahepel, Senior dan Alumni Terlibat
Rabu, 18 Juni 2025 -
PN Tanjungkarang Batalkan Status Tersangka Agus Nompitu di Kasus Dugaan Korupsi KONI Lampung
Rabu, 18 Juni 2025 -
Laksanakan RUPS, PLN Catatkan Kinerja Positif Pendapatan Tembus Rp 545 Triliun
Rabu, 18 Juni 2025 -
Nilai Rapor Tak Selaras dengan Tes Akademik, Disdikbud Bandar Lampung Evaluasi Hasil SPMB Jalur Prestasi
Rabu, 18 Juni 2025