• Rabu, 18 Juni 2025

DPRD Desak Bupati Lambar Evaluasi Pejabat untuk Penyegaran Birokrasi

Rabu, 18 Juni 2025 - 14.58 WIB
16

Rapat Paripurna DPRD Lampung Barat dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahun Anggaran 2024, yang berlangsung di ruang sidang Maghgasana, Rabu (18/6/2025). Foto: Echa/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Sejumlah fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Barat mendorong Bupati untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh dan penyegaran terhadap struktur pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat.

Desakan ini mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahun Anggaran 2024, yang berlangsung di ruang sidang Maghgasana, Rabu (18/6/2025).

Dorongan tersebut disampaikan secara terbuka oleh dua fraksi besar, yakni Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Partai Golkar, yang menilai bahwa penyegaran birokrasi merupakan langkah strategis untuk mempercepat capaian pembangunan dan memperkuat sistem pemerintahan daerah yang responsif, efektif, dan adaptif terhadap perubahan.

Fraksi PDI Perjuangan, melalui juru bicaranya A.F. Yogi Amijaya, menyoroti perlunya langkah tegas dari Bupati untuk mengevaluasi kinerja jajaran pejabat eselon, khususnya dalam hal efektivitas pelaksanaan program strategis daerah.

Menurut Yogi, penyegaran birokrasi bukan sekadar proses rotasi jabatan, melainkan bagian dari strategi untuk menciptakan dinamika pemerintahan yang lebih produktif dan melayani masyarakat secara optimal.

“Kami memandang perlu agar Bupati segera melakukan penyegaran terhadap jajaran pejabat eselon. Ini bukan semata-mata soal mutasi atau promosi jabatan, tetapi menyangkut akselerasi pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Lampung Barat. Tanpa penyegaran, birokrasi cenderung stagnan dan tidak responsif terhadap tantangan pembangunan,” ujar Yogi.

Tak hanya PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar juga memberi pernyataan serupa. Melalui juru bicaranya, Bahrin Ayub, fraksi ini secara spesifik mendorong Bupati agar segera mengisi sejumlah posisi pejabat eselon II yang saat ini masih kosong.

Bahrin menegaskan bahwa kekosongan jabatan di tingkat struktural penting tersebut berpotensi besar mengganggu pelaksanaan program kerja di tingkat satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

“Sudah beberapa bulan lalu dilakukan uji kompetensi bagi pejabat eselon II. Tentu saja, Bupati telah mengetahui potensi dan kinerja masing-masing peserta. Maka dari itu, Fraksi Golkar mendukung penuh agar segera dilakukan pengisian jabatan dan penyegaran. Ini merupakan hak prerogatif Bupati yang sangat penting untuk memperkuat kinerja perangkat daerah,” tegas Bahrin.

Ia juga mengingatkan agar proses evaluasi dan pengisian jabatan dilakukan secara objektif, profesional, dan terbebas dari intervensi politik atau kepentingan pribadi, demi menciptakan sistem pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Lebih lanjut, kedua fraksi ini menekankan bahwa stagnasi birokrasi yang terlalu lama dapat berdampak serius pada efektivitas pemerintahan. Ketidakseimbangan beban kerja, rendahnya motivasi ASN, serta minimnya rotasi jabatan dianggap menjadi hambatan dalam mengimplementasikan kebijakan daerah secara maksimal.

Dorongan ini menjadi sinyal kuat dari legislatif kepada eksekutif, bahwa langkah peremajaan struktur pemerintahan daerah tidak bisa ditunda lebih lama. Apalagi Lampung Barat tengah menghadapi tantangan pembangunan yang menuntut kerja cepat dan inovatif dari setiap lini pemerintahan.

Rapat paripurna itu sendiri menjadi ajang penting bagi seluruh unsur pemerintahan daerah untuk melakukan refleksi atas capaian dan kendala selama tahun anggaran 2024, serta menyusun strategi ke depan untuk perencanaan program-program prioritas yang berkelanjutan.

Dalam konteks ini, DPRD berharap Bupati Lampung Barat segera mengambil kebijakan yang tepat guna menyegarkan struktur birokrasi, bukan hanya untuk kepentingan kelembagaan, tetapi juga untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan lebih optimal dan tepat sasaran. (*)