Tahun 2025 Pemprov Lampung Sudah Bayar Hutang DBH 100 Miliar

Kabid Perencanaan Anggaran Daerah BPKAD Provinsi Lampung, Nurul Fajri saat dimintai keterangan, Selasa (17/6/2025). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyebutkan jika pada
tahun 2025 pihaknya telah membayarkan dana bagi hasil (DBH) ke kabupaten/kota
dengan nominal mencapai Rp100 milliar.
Kabid
Perencanaan Anggaran Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
(BPKAD) Provinsi Lampung, Nurul Fajri, mengatakan jika penyaluran DBH sesuai
dengan skema yang telah disepakati.
Dimana
hutang DBH Pemprov Lampung kepada
Pemerintah Kabupaten/Kota pada triwulan I tahun anggaran 2024 akan mulai
dibayarkan pada tahun anggaran 2025 berjalan.
"Sesuai
dengan skema untuk hutang DBH di triwulan 1 tahun 2024 akan diselesaikan tahun
anggaran 2025. Berikut untuk pajak rokok, PBBKB, PAP itu sesuai dengan
skema," kata dia saat dimintai keterangan, Selasa (17/6/2025).
Nurul
Fajri mengatakan jika pada tahun 2025 ini pihaknya telah membayarkan kurang
lebih Rp100 miliar DBH kepada 15 kabupaten/kota di Lampung.
"Untuk
tahun 2025 ini sudah ada penyaluran untuk nilainya kurang lebih di Rp100
miliar. Ini untuk seluruh kabupaten/kota," kata dia.
Pada
kesempatan tersebut ia mengungkapkan jika per tahun total DBH yang disalurkan
oleh Pemprov Lampung kepada kabupaten/kota mencapai Rp1,6 triliun.
"Dimana
per tahunnya DBH yang kita salurkan kepada kabupaten dan kota kurang lebih
mencapai Rp1,6 triliun," kata dia.
Seperti diketahui
Pemprov Lampung telah menandatangani MoU bersama pemerintah Kabupaten/Kota dalam
pembayaran DBH.
MoU
tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian dalam pembayaran hutang DBH.
Kepala BPKAD Lampung, Marindo Kurniawan, mengungkapkan bahwa hutang DBH Pemprov
Lampung kepada Kabupaten/Kota merupakan hasil dari proses panjang.
"DBH
ini adalah proses panjang. Untuk menghindari penundaan, kami sudah menyiapkan
skema. Pembayaran akan dilakukan dalam beberapa triwulan. Tahun 2024, kami akan
membayarkan semua untuk DBH 2023, sementara tahun 2025 hingga 2027 akan ada
pembayaran lagi," tuturnya.
Ia juga
menjelaskan bahwa skema pembayaran ini memberikan kepastian bagi pemerintah
kabupaten/kota dalam merancang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
setiap tahun.
"Karena
daerah perlu kepastian anggaran. Untuk tahun berjalan ini, sebagian akan
dibayarkan pada tahun 2025, 2026, dan 2027," kata Marindo.
Diberitakan
sebelum nya Dana Bagi Hasil (DBH) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung belum
dibayarkannya oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
Terhitung
sejak tahun anggaran 2024 hingga menjelang triwulan II tahun 2025, dana yang
menjadi hak Kota Bandar Lampung tersebut belum juga dicairkan secara penuh.
Kepala
Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan,
mengungkapkan bahwa hingga pertengahan Juni 2025, belum ada progres signifikan
dari Pemprov Lampung terkait pembayaran DBH. Padahal, DBH merupakan salah satu
komponen penting dalam mendukung program pembangunan di daerah.
"Katanya
pertumbuhan ekonomi Provinsi Lampung paling tinggi se-Sumatera. Tapi dana DBH
untuk kota sampai sekarang belum juga dibayar," ujar Ramdhan.
Ia
menambahkan, sepanjang tahun 2024, baru dana triwulan I yang dibayarkan, itupun
tidak secara utuh. Hanya beberapa item yang dibayarkan, sementara sisanya belum
ada kejelasan.
"Triwulan
I 2024 itu pun hanya sebagian kecil yang masuk, masih banyak item yang belum.
Sementara untuk triwulan II, III, dan IV 2024 serta triwulan I 2025 sampai
sekarang belum dibayarkan sama sekali," tegasnya. (*)
Berita Lainnya
-
2 Paket Tembakau Sintetis Ditemukan di Semak-semak Tanjung Senang Bandar Lampung
Selasa, 17 Juni 2025 -
Peringati Bulan Bung Karno, Baguna DPP dan DPD PDI-P Lampung Gelar Bakti Sosial di Pringsewu Besok
Selasa, 17 Juni 2025 -
Pansus DPRD Lampung Sampaikan Rekomendasi Terkait LHP BPK 2024
Selasa, 17 Juni 2025 -
Pelantikan Sekda Definitif Dijadwalkan 20 Juni 2025, Nama Marindo Kurniawan Mencuat
Selasa, 17 Juni 2025