Polisi Ringkus Maling Handphone di Ketapang Lampung Selatan, Sempat Dihadiahi Bogem Mentah Warga
Hengki saat diamankan di kantor Polisi bersama HP sebagai barang bukti hasil kejahatannya. Foto: Ist
Kupastuntas.co,
Lampung Selatan - Unit Reskrim Polsek Penengahan, Polres Lampung Selatan,
berhasil membekuk pelaku pencurian handphone Hengki Saputra (22) setengah jam
setelah beraksi.
Kapolsek Penengahan,
Iptu Donal Afriansyah mengatakan, pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat)
bernama Hengki Saputra beraksi pada hari Minggu (15/6/2025), sekira jam 03.30
WIB.
"TKP dirumah
korban Yusmanto di Dusun Sumber Mulya, Desa Sumur, Kecamatan Ketapang,"
buka Kapolsek, saat dikonfirmasi, Selasa (17/6/2025).
Pelaku berhasil masuk
kerumah korban, usai merusak kunci pintu belakang rumah yang terbuat dari kayu.
Lalu, ia menggasak handphone Oppo A60 millik korban.
"Anak korban
sempat menyaksikan pelaku masuk kedalam rumah namun tidak berani bertindak,"
sambung Kapolsek.
Setelah pelaku pergi
melalui jendela rumah, barulah si anak membangunkan orang tuanya memberi tahu
rumahnya dibobol maling dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Penengahan.
"Akibat kejadian
tersebut, korban mengalami Kerugian sejumlah Rp2.650.000," jelas Kapolsek.
Polisi pun bergegas
menuju lokasi kejadian dan dibantu warga berhasil mengamankan pelaku didepan
masjid di Dusun Harapan, Desa Sumur, Kecamatan Ketapang.
"Sekitar jam
04.00 WIB di hari yang sama, petugas berhasil mengamankan pelaku," beber
Kapolsek.
Warga yang kadung
emosi, sempat melakukan salam olahraga hingga membuat mata sebelah kiri pelaku
lebam. Polisi langsung menggelandang pelaku agar terhindar dari amukan massa.
"Saat dilakukan
penggeledahan, petugas mendapati 1 handphone Oppo A60 curian milik korban. Dan
dari hasil introgasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian bersama inisial
A yang kini sedang dalam pencarian petugas atau DPO," tegas Kapolsek.
Selain mengamankan
tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 handphone Oppo A60 dan
kotak handphone Oppo A60 milik korban, serta sepeda motor Yamaha Vixion beplat
nomor B 6023 GDT milik pelaku.
"Tersangka
dijerat menggunakan Pasal 363 ayat 2 KUH Pidana," tandas Kapolsek. (*)
Berita Lainnya
-
Jelang Nataru, Polisi Lampung Selatan Imbau Pengendara Utamakan Keselamatan di Jalan
Jumat, 19 Desember 2025 -
Pemkab Lampung Selatan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Zakat yang Profesional
Selasa, 16 Desember 2025 -
ASDP Bakauheni Siapkan 67 Kapal Hadapi Puncak Arus Nataru, Prediksi 12.893 Kendaraan Memadati Penyeberangan
Jumat, 12 Desember 2025 -
Jenazah Penumpang KMP Dorothy Melompat dari Kapal Ditemukan
Rabu, 10 Desember 2025









