Polisi Ringkus Maling Handphone di Ketapang Lampung Selatan, Sempat Dihadiahi Bogem Mentah Warga

Hengki saat diamankan di kantor Polisi bersama HP sebagai barang bukti hasil kejahatannya. Foto: Ist
Kupastuntas.co,
Lampung Selatan - Unit Reskrim Polsek Penengahan, Polres Lampung Selatan,
berhasil membekuk pelaku pencurian handphone Hengki Saputra (22) setengah jam
setelah beraksi.
Kapolsek Penengahan,
Iptu Donal Afriansyah mengatakan, pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat)
bernama Hengki Saputra beraksi pada hari Minggu (15/6/2025), sekira jam 03.30
WIB.
"TKP dirumah
korban Yusmanto di Dusun Sumber Mulya, Desa Sumur, Kecamatan Ketapang,"
buka Kapolsek, saat dikonfirmasi, Selasa (17/6/2025).
Pelaku berhasil masuk
kerumah korban, usai merusak kunci pintu belakang rumah yang terbuat dari kayu.
Lalu, ia menggasak handphone Oppo A60 millik korban.
"Anak korban
sempat menyaksikan pelaku masuk kedalam rumah namun tidak berani bertindak,"
sambung Kapolsek.
Setelah pelaku pergi
melalui jendela rumah, barulah si anak membangunkan orang tuanya memberi tahu
rumahnya dibobol maling dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Penengahan.
"Akibat kejadian
tersebut, korban mengalami Kerugian sejumlah Rp2.650.000," jelas Kapolsek.
Polisi pun bergegas
menuju lokasi kejadian dan dibantu warga berhasil mengamankan pelaku didepan
masjid di Dusun Harapan, Desa Sumur, Kecamatan Ketapang.
"Sekitar jam
04.00 WIB di hari yang sama, petugas berhasil mengamankan pelaku," beber
Kapolsek.
Warga yang kadung
emosi, sempat melakukan salam olahraga hingga membuat mata sebelah kiri pelaku
lebam. Polisi langsung menggelandang pelaku agar terhindar dari amukan massa.
"Saat dilakukan
penggeledahan, petugas mendapati 1 handphone Oppo A60 curian milik korban. Dan
dari hasil introgasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian bersama inisial
A yang kini sedang dalam pencarian petugas atau DPO," tegas Kapolsek.
Selain mengamankan
tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 handphone Oppo A60 dan
kotak handphone Oppo A60 milik korban, serta sepeda motor Yamaha Vixion beplat
nomor B 6023 GDT milik pelaku.
"Tersangka
dijerat menggunakan Pasal 363 ayat 2 KUH Pidana," tandas Kapolsek. (*)
Berita Lainnya
-
Terungkap! Ini Kronologi dan Motif Pembunuhan Pegawai Koperasi di Lampung Selatan
Jumat, 01 Agustus 2025 -
Polisi Ungkap Identitas Mayat Mengambang di Sungai Kroya Lampung Selatan
Kamis, 31 Juli 2025 -
Sebelum Ditemukan Tewas, Pegawai Koperasi di Lamsel Sempat Pamit dan Video Call Pacar
Kamis, 31 Juli 2025 -
Susul Dirut, Bendahara BUMD PT. Lampung Selatan Maju Jadi Tersangka Korupsi
Kamis, 31 Juli 2025