Ombudsman Lampung Kawal Ketat Proses SPMB dan PPDBM Tahun Ajaran 2025/2026

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Lampung, Nur Rakhman Yusuf. Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung menyatakan
akan melakukan pengawasan langsung terhadap proses Seleksi Penerimaan Murid
Baru (SPMB) dan Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) Tahun Ajaran
2025/2026.
Hal ini disampaikan
oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Lampung, Nur Rakhman Yusuf, Selasa
(17/6/2025).
Menurut Nur Rakhman,
pengawasan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan SPMB dan PPDBM berjalan
sesuai regulasi dan menjamin hak warga negara dalam memperoleh pendidikan yang
berkualitas dan berkeadilan.
“SPMB dan PPDBM adalah
tahap awal dari pemenuhan hak warga negara atas pendidikan yang bermutu. Kami
ingin memastikan pelaksanaan ini sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak
terjadi praktik-praktik yang merugikan masyarakat,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya,
SPMB mencakup jenjang pendidikan formal seperti Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah
Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), hingga
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Sementara itu, PPDBM
diperuntukkan bagi jenjang pendidikan madrasah seperti Raudhatul Athfal (RA),
Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan
Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
Pengawasan ini akan
merujuk pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid
Baru dan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 64 Tahun 2025 tentang Petunjuk
Teknis PPDB Madrasah, serta aturan teknis lainnya.
Nur Rakhman juga
menyebutkan bahwa pengawasan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran
Ketua Ombudsman RI Nomor 13 Tahun 2025, yang menginstruksikan seluruh
perwakilan Ombudsman di Indonesia untuk mengawal proses SPMB dan PPDBM.
Sebagai langkah
konkret, Ombudsman Lampung akan melaksanakan beberapa strategi pengawasan, di
antaranya:
Berkoordinasi dengan
stakeholder pendidikan untuk mendorong sistem pengaduan berjenjang. Lalu
membentuk focal point di setiap instansi pendidikan untuk mempercepat
penyelesaian laporan masyarakat.
Kemudian, melakukan
pemantauan langsung ke lapangan selama proses penerimaan siswa berlangsung. dan
berkoordinasi dengan Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) atau Balai
Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Lampung, serta menyediakan posko
pengaduan melalui mekanisme Respon Cepat Ombudsman (RCO).
“Koordinasi dengan
focal point akan kami perkuat, agar setiap laporan atau aduan dari masyarakat
bisa ditindaklanjuti secara cepat dan tepat,” tegas Nur Rakhman.
Ia juga mengimbau
masyarakat, khususnya orang tua dan wali murid, untuk berperan aktif dalam
melaporkan apabila menemukan kendala atau dugaan pelanggaran selama proses SPMB
dan PPDBM berlangsung.
“Silakan lapor ke unit
pengaduan yang tersedia di Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota, atau
langsung ke sekolah dan madrasah yang bersangkutan. Kami juga membuka jalur
pengaduan ke Ombudsman melalui nomor 0811-980-3737.Semua layanan ini gratis
tanpa dipungut biaya,” tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Universitas Saburai Jalin Kerja Sama Strategis dengan Unila untuk Tingkatkan SDM
Rabu, 09 Juli 2025 -
Truk Tertabrak Kereta di Perlintasan Branti Raya Natar, Sopir Luka Parah
Rabu, 09 Juli 2025 -
Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dengan Daerah, Pengamat: Masa Jabatan DPRD Bisa di PAW Bukan Diperpanjang
Rabu, 09 Juli 2025 -
Laka Lantas di Panjang, Mobil Truk Seruduk Motor, Satu Korban Luka
Rabu, 09 Juli 2025