• Selasa, 17 Juni 2025

Ombudsman Lampung Kawal Ketat Proses SPMB dan PPDBM Tahun Ajaran 2025/2026

Selasa, 17 Juni 2025 - 11.58 WIB
23

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Lampung, Nur Rakhman Yusuf. Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung menyatakan akan melakukan pengawasan langsung terhadap proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) Tahun Ajaran 2025/2026.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Lampung, Nur Rakhman Yusuf, Selasa (17/6/2025).

Menurut Nur Rakhman, pengawasan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan SPMB dan PPDBM berjalan sesuai regulasi dan menjamin hak warga negara dalam memperoleh pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan.

“SPMB dan PPDBM adalah tahap awal dari pemenuhan hak warga negara atas pendidikan yang bermutu. Kami ingin memastikan pelaksanaan ini sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak terjadi praktik-praktik yang merugikan masyarakat,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, SPMB mencakup jenjang pendidikan formal seperti Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), hingga Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Sementara itu, PPDBM diperuntukkan bagi jenjang pendidikan madrasah seperti Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).

Pengawasan ini akan merujuk pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru dan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 64 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis PPDB Madrasah, serta aturan teknis lainnya.

Nur Rakhman juga menyebutkan bahwa pengawasan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Ketua Ombudsman RI Nomor 13 Tahun 2025, yang menginstruksikan seluruh perwakilan Ombudsman di Indonesia untuk mengawal proses SPMB dan PPDBM.

Sebagai langkah konkret, Ombudsman Lampung akan melaksanakan beberapa strategi pengawasan, di antaranya:

Berkoordinasi dengan stakeholder pendidikan untuk mendorong sistem pengaduan berjenjang. Lalu membentuk focal point di setiap instansi pendidikan untuk mempercepat penyelesaian laporan masyarakat.

Kemudian, melakukan pemantauan langsung ke lapangan selama proses penerimaan siswa berlangsung. dan berkoordinasi dengan Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) atau Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Lampung, serta menyediakan posko pengaduan melalui mekanisme Respon Cepat Ombudsman (RCO).

“Koordinasi dengan focal point akan kami perkuat, agar setiap laporan atau aduan dari masyarakat bisa ditindaklanjuti secara cepat dan tepat,” tegas Nur Rakhman.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan wali murid, untuk berperan aktif dalam melaporkan apabila menemukan kendala atau dugaan pelanggaran selama proses SPMB dan PPDBM berlangsung.

“Silakan lapor ke unit pengaduan yang tersedia di Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota, atau langsung ke sekolah dan madrasah yang bersangkutan. Kami juga membuka jalur pengaduan ke Ombudsman melalui nomor 0811-980-3737.Semua layanan ini gratis tanpa dipungut biaya,” tandasnya. (*)