Kronologi Pembegalan Bocah 10 Tahun di Bandar Lampung, Pelaku Tipu Korban dengan Modus Kenal Ayahnya

Feri Saputra pelaku pembegalan saat ditampilkan dalam konpers di Polda Lampung. Foto: Yudi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Aksi pembegalan terhadap bocah berusia 10 tahun di Kota Bandar
Lampung pada Sabtu, 7 Juni 2025, akhirnya berhasil diungkap oleh Kepolisian
Daerah (Polda) Lampung. Pelaku utama, Feri Saputra (24), ditangkap di tempat
persembunyiannya di Kabupaten Tulang Bawang, Jumat (13/6/2025).
Kasubid III Jatanras
Ditreskrimum Polda Lampung Kompol Zaldi Kurniawan mengatakan, pelaku bukan
warga sekitar rumah korban, namun memiliki saudara yang tinggal tidak jauh dari
lokasi.
“Dari hasil
pemeriksaan, pelaku sering berada di lingkungan tersebut karena ada saudaranya
yang tinggal dekat dengan rumah korban. Kemungkinan besar ia sudah mengamati
aktivitas korban sebelumnya,” ujar Kompil Zaldi dalam konferensi persnya di
gedung Polda Lampung, Selasa (17/6/25).
Peristiwa ini terjadi
di Jalan RA Basid, Kelurahan Sinar Semendo, Kecamatan Tanjung Senang, Bandar
Lampung. Saat itu, korban, Ari Dwi Saputra, sedang mengendarai sepeda motor
Honda Genio warna hitam dengan nomor polisi BE 2561 ADM dari arah Fajar Baru
menuju rumah.
Di tengah jalan,
korban dihentikan oleh dua pelaku yang berboncengan. Salah satu pelaku, yaitu
Feri, berpura-pura menanyakan keberadaan ayah korban. Tanpa curiga, korban
menjawab bahwa ayahnya ada di rumah.
“Pelaku lalu mengajak
korban untuk mengantarkannya ke rumah dan menemui sang ayah. Karena korban
masih anak-anak, ia menuruti permintaan pelaku,” jelas Kompol Zaldi.
Setelah korban setuju,
pelaku justru mengambil alih kemudi sepeda motor dan mulai menjalankan
kendaraan dengan korban masih dibonceng. Dalam perjalanan, pelaku mengangkat
ban depan motor sehingga korban terjatuh ke belakang.
Namun, korban yang
ingin mempertahankan motornya sempat memegang bagian belakang kendaraan dan
terseret sejauh sekitar 7 meter. Akibatnya, ia mengalami luka lecet yang cukup
serius di bagian kaki.
“Pelaku berhasil kabur
membawa motor korban. Sementara korban ditolong warga sekitar usai terdengar
teriakan minta tolong,” ujar Zaldi.
Setelah melakukan
penyelidikan, tim Ditreskrimum Polda Lampung menangkap Feri Saputra pada Jumat
(13/6) di Kabupaten Tulang Bawang. Direktur Ditreskrimum Polda Lampung, Kombes
Pol Pahala Simanjuntak membenarkan penangkapan tersebut.
“Satu pelaku sudah
berhasil kami amankan yakni Feri dan Kami masih memburu satu pelaku lagi yang
merupakan residivis pencurian juga yang turut serta dalam aksi pembegalan ini,”
pungkasnya.
Kasus ini menjadi
perhatian publik setelah video kejadian tersebar luas di media sosial,
menampilkan korban yang terseret di belakang motor sambil berteriak minta
tolong. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak
kejahatan jalanan dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. (*)
Berita Lainnya
-
2 Paket Tembakau Sintetis Ditemukan di Semak-semak Tanjung Senang Bandar Lampung
Selasa, 17 Juni 2025 -
Peringati Bulan Bung Karno, Baguna DPP dan DPD PDI-P Lampung Gelar Bakti Sosial di Pringsewu Besok
Selasa, 17 Juni 2025 -
Pansus DPRD Lampung Sampaikan Rekomendasi Terkait LHP BPK 2024
Selasa, 17 Juni 2025 -
Pelantikan Sekda Definitif Dijadwalkan 20 Juni 2025, Nama Marindo Kurniawan Mencuat
Selasa, 17 Juni 2025