• Selasa, 17 Juni 2025

Kasus Dugaan Kekerasan Diksar MAHEPEL Unila, Polda Lampung Periksa 17 Saksi

Selasa, 17 Juni 2025 - 14.12 WIB
31

Kasubid III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol Zaldi Kurniawan. Foto: Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polda Lampung terus mendalami kasus dugaan kekerasan dalam kegiatan pendidikan dasar (Diksar) Mahasiswa Ekonomi Pecinta Lingkungan (MAHEPEL) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Lampung (Unila) yang diduga menyebabkan kematian salah satu peserta Pratama Wijaya Kusuma.

Kasubid III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol Zaldi Kurniawan mengatakan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa 17 orang saksi yang terdiri dari 12 orang panitia dan 5 peserta Diksar.

“Untuk kasus dugaan kekerasan di Unila, kami sudah memeriksa sebanyak 12 orang dari pihak panitia dan 5 orang dari peserta. Selain itu, kemarin kami juga telah mengundang dokter dari RS Bintang Amin, dan hari ini sudah hadir di Polda Lampung untuk dimintai keterangan,” ujar Zaldi, saat diwawancarai ,Selasa (17/6/2025).

Menurut Zaldi, tim penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dokter dari RSUD Abdul Moeloek yang sempat melakukan tindakan medis terhadap korban. Pemeriksaan itu direncanakan berlangsung pada hari Kamis mendatang.

Lebih lanjut, Polda Lampung juga akan memanggil pihak senior dan alumni MAHEPEL Unila untuk memberikan keterangan terkait kegiatan tersebut.

“Kami juga akan meminta keterangan dari senior dan alumni (MAHEPEL). Tapi kami juga harus periksa dulu hasil diagnosis penyakit korban sebelumnya untuk mengetahui apakah ada kaitan dengan peristiwa itu,” jelas Zaldi.

Dalam proses penyelidikan, Polda Lampung juga menunggu hasil investigasi yang tengah dilakukan oleh tim bentukan rektorat Unila. Hasil tersebut akan dijadikan sebagai bahan tambahan dalam proses penyidikan.

“Dari pihak kampus, kami masih menunggu hasil investigasi mereka. Nantinya hasil itu akan kami diskusikan bersama tim untuk menentukan langkah selanjutnya,” ungkap Zaldi.

Menurutnya, hasil investigasi dari tim kampus akan menjadi bahan pertimbangan penting sebelum penyidik mengambil langkah lebih lanjut, termasuk kemungkinan melakukan ekshumasi atau peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.

“Kami masih mengumpulkan sejumlah alat bukti dengan harapan proses ini bisa segera dilanjutkan,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Ibunda almarhum Pratama, Wirna Wani, didampingi penasihat hukumnya, secara resmi melaporkan dugaan tindak kekerasan tersebut ke Polda Lampung pada Selasa (3/6/2025).

Usai pelaporan, Wirna memperlihatkan surat tanda terima laporan kepada awak media yang telah menunggu sejak pagi.

Laporan tersebut teregister dalam nomor: LP/B/384/VI/2025/SPKT/Polda Lampung, tertanggal 3 Juni 2025.

Wirna mengungkapkan, dugaan kekerasan yang dialami putranya terjadi saat mengikuti Diksar MAHAPEL yang dilaksanakan di Desa Talang Mulyo, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, pada 14–17 November 2024.

“Usut secara tuntas pelakunya. Hukum seberat-beratnya, itu yang saya inginkan,” tegas Wirna kepada awak media usai membuat laporan.

Penasihat hukum keluarga, Icen Amsterli, membenarkan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus tersebut dan menerima bukti tanda terima laporan dari kepolisian.

“Laporan sudah kami buat dan suratnya sudah kami terima. Selanjutnya akan kami serahkan ke penyidik untuk proses lebih lanjut,” ujarnya singkat. (*)