Kasus Dugaan Kekerasan Diksar MAHEPEL Unila, Polda Lampung Periksa 17 Saksi

Kasubid III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol Zaldi Kurniawan. Foto: Yudi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Polda Lampung terus mendalami kasus dugaan kekerasan dalam
kegiatan pendidikan dasar (Diksar) Mahasiswa Ekonomi Pecinta Lingkungan
(MAHEPEL) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Lampung (Unila) yang
diduga menyebabkan kematian salah satu peserta Pratama Wijaya Kusuma.
Kasubid
III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol Zaldi Kurniawan mengatakan,
hingga saat ini penyidik telah memeriksa 17 orang saksi yang terdiri dari 12
orang panitia dan 5 peserta Diksar.
“Untuk
kasus dugaan kekerasan di Unila, kami sudah memeriksa sebanyak 12 orang dari
pihak panitia dan 5 orang dari peserta. Selain itu, kemarin kami juga telah
mengundang dokter dari RS Bintang Amin, dan hari ini sudah hadir di Polda
Lampung untuk dimintai keterangan,” ujar Zaldi, saat diwawancarai ,Selasa
(17/6/2025).
Menurut
Zaldi, tim penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dokter dari
RSUD Abdul Moeloek yang sempat melakukan tindakan medis terhadap korban.
Pemeriksaan itu direncanakan berlangsung pada hari Kamis mendatang.
Lebih
lanjut, Polda Lampung juga akan memanggil pihak senior dan alumni MAHEPEL Unila
untuk memberikan keterangan terkait kegiatan tersebut.
“Kami juga
akan meminta keterangan dari senior dan alumni (MAHEPEL). Tapi kami juga harus
periksa dulu hasil diagnosis penyakit korban sebelumnya untuk mengetahui apakah
ada kaitan dengan peristiwa itu,” jelas Zaldi.
Dalam
proses penyelidikan, Polda Lampung juga menunggu hasil investigasi yang tengah
dilakukan oleh tim bentukan rektorat Unila. Hasil tersebut akan dijadikan
sebagai bahan tambahan dalam proses penyidikan.
“Dari
pihak kampus, kami masih menunggu hasil investigasi mereka. Nantinya hasil itu
akan kami diskusikan bersama tim untuk menentukan langkah selanjutnya,” ungkap
Zaldi.
Menurutnya,
hasil investigasi dari tim kampus akan menjadi bahan pertimbangan penting
sebelum penyidik mengambil langkah lebih lanjut, termasuk kemungkinan melakukan
ekshumasi atau peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.
“Kami
masih mengumpulkan sejumlah alat bukti dengan harapan proses ini bisa segera
dilanjutkan,” pungkasnya.
Diketahui
sebelumnya, Ibunda almarhum Pratama, Wirna Wani, didampingi penasihat hukumnya,
secara resmi melaporkan dugaan tindak kekerasan tersebut ke Polda Lampung pada
Selasa (3/6/2025).
Usai
pelaporan, Wirna memperlihatkan surat tanda terima laporan kepada awak media
yang telah menunggu sejak pagi.
Laporan
tersebut teregister dalam nomor: LP/B/384/VI/2025/SPKT/Polda Lampung,
tertanggal 3 Juni 2025.
Wirna
mengungkapkan, dugaan kekerasan yang dialami putranya terjadi saat mengikuti
Diksar MAHAPEL yang dilaksanakan di Desa Talang Mulyo, Kecamatan Teluk Pandan,
Kabupaten Pesawaran, pada 14–17 November 2024.
“Usut
secara tuntas pelakunya. Hukum seberat-beratnya, itu yang saya inginkan,” tegas
Wirna kepada awak media usai membuat laporan.
Penasihat
hukum keluarga, Icen Amsterli, membenarkan bahwa pihaknya telah melaporkan
kasus tersebut dan menerima bukti tanda terima laporan dari kepolisian.
“Laporan
sudah kami buat dan suratnya sudah kami terima. Selanjutnya akan kami serahkan
ke penyidik untuk proses lebih lanjut,” ujarnya singkat. (*)
Berita Lainnya
-
2 Paket Tembakau Sintetis Ditemukan di Semak-semak Tanjung Senang Bandar Lampung
Selasa, 17 Juni 2025 -
Peringati Bulan Bung Karno, Baguna DPP dan DPD PDI-P Lampung Gelar Bakti Sosial di Pringsewu Besok
Selasa, 17 Juni 2025 -
Pansus DPRD Lampung Sampaikan Rekomendasi Terkait LHP BPK 2024
Selasa, 17 Juni 2025 -
Pelantikan Sekda Definitif Dijadwalkan 20 Juni 2025, Nama Marindo Kurniawan Mencuat
Selasa, 17 Juni 2025