Tiga Gudang BBM Ilegal Terbakar Sepanjang 2025

Kebakaran gudang BBM ilegal di Kelurahan Persawahan, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, pada Kamis (12/6/2025) dini hari. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak tiga gudang penampungan bahan
bakar minyak (BBM) bersubsidi ilegal di Provinsi Lampung terbakar sepanjang
tahun 2025. Ketiga gudang BBM berada di Kabupaten Lampung Selatan, Lampung
Tengah dan Bandar Lampung.
Data dihimpun Kupas Tuntas, gudang penimbunan BBM ilegal pertama terbakar
berada di Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, pada Jumat
(21/3/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.
Saat itu, Kepala Bidang Pemadam Kebakaran Dinas Pemadam Kebakaran dan
Penyelamatan (Damkar) Kabupaten Lampung Selatan, Rully Fikriansyah, mengatakan
hasil identifikasi awal menunjukkan bahwa gudang tersebut kemungkinan besar
digunakan untuk penyimpanan BBM ilegal, karena ditemukan beberapa rangka tandon
di lokasi kejadian.
Gudang BBM ilegal kedua yang terbakar berada di Kampung Bumi Raharjo,
Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah, pada Kamis (22/5/2025)
siang.
Gudang BBM ilegal itu diduga milik warga berinisial WR alias Boneng (47).
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, Iptu Pande Putu Yoga Mahendra mengatakan,
pihaknya telah melakukan olah TKP dan tengah mendalami indikasi tindak pidana
terkait praktik ilegal di lokasi tersebut.
“Hasil dari cek TKP, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Namun, kami
masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap fakta di balik
kebakaran ini, termasuk dugaan aktivitas penimbunan BBM ilegal di lokasi
tersebut,” jelas Iptu Pande mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra.
Pihaknya pun mengimbau kepada masyarakat agar turut berperan aktif dalam
memberikan informasi jika mengetahui adanya kegiatan mencurigakan yang
berpotensi melanggar hukum di lingkungan sekitar.
Polres Lampung Tengah berkomitmen untuk mengungkap dan menindak tegas
segala bentuk aktivitas ilegal yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga
membahayakan keselamatan masyarakat.
Ia menegaskan, berdasarkan Pasal 53 jo Pasal 23 ayat (2) huruf c
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi disebutkan setiap
orang yang melakukan pengolahan BBM tanpa izin usaha pengolahan dipidana dengan
penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp50 miliar.
Selain itu, pengangkutan BBM tanpa izin usaha pengangkutan bisa dipidana
dengan penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp40 miliar sesuai
Pasal 23. Pasal 23 juga mengatur penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan
dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar
Gudang BBM ilegal ketiga jenis solar yang terbakar berada di Kelurahan
Persawahan, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, pada Kamis
(12/6/2025) dini hari.
Kasus gudang BBM ilegal terbakar di Persawahan tersebut kini diselidiki
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung.
Kapolsek Teluk Betung Selatan, AKP Galih Ramadhan Hari Mursid, membenarkan
bahwa proses penyidikan telah dilimpahkan ke tingkat Polresta.
“Sudah ditangani oleh Polresta, sementara Polsek hanya membackup,” ujar
Galih, pada Jumat (13/6/2025).
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, AKP Dhedy Ardi Putra,
mengatakan proses penyelidikan telah dimulai dan semua kemungkinan tengah
ditelusuri.
“Kami masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab pasti
kebakaran, termasuk menelusuri aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut,”
kata Dhedi, pada Jumat (13/6/2025).
Ia menegaskan bahwa unsur pidana dalam peristiwa ini akan ditindaklanjuti
secara serius. “Kami berkomitmen akan mendalami dan menindaklanjuti unsur
pidana dalam kejadian itu,” tegasnya.
Pantauan di lokasi, area gudang BBM terbakar telah dipasangi garis polisi.
Informasi dihimpun, gudang tersebut milik perorangan. Namun pihak kepolisian
maupun pejabat setempat belum mengetahui secara pasti siapa pemilik gudang BBM
tersebut.
Ketua RT 46, Iwan, mengaku tidak mengetahui kepemilikan gudang tersebut.
“Saya tidak tahu siapa pemiliknya. Beberapa waktu lalu saya sempat melihat ada
aktivitas penampungan BBM, bahkan sudah saya tegur. Tapi malam ini malah
terjadi kebakaran,” kata Iwan.
Lurah Pesawahan, Musa Sholeh, juga mengaku baru mengetahui ada aktivitas di
gudang BBM itu setelah insiden kebakaran terjadi.
“Saya tidak tahu siapa pemiliknya. Kami akan telusuri setelah proses
pemadaman selesai,” kata Musa.
Sementara itu, Camat Telukbetung Selatan, Ichwan Aji Wibowo, mengatakan
pihaknya belum mengetahui pemilik gudang.
Ia mengungkapkan, terdapat dua rumah warga yang turut terdampak dalam insiden tersebut. “Kami akan melaporkan kejadian ini ke pimpinan agar warga terdampak bisa mendapatkan bantuan,” ujarnya. (*)
Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Senin 16 Juni 2025 dengan judul "Tiga Gudang BBM Ilegal Terbakar Sepanjang 2025"
Berita Lainnya
-
Nilai Rapor Tak Sesuai Kemampuan Akademik, 89 Persen Peserta Tes SPMB Jalur Prestasi di Lampung Dapat Nilai di Bawah 50
Senin, 16 Juni 2025 -
Dana Bagi Hasil Pemkot Bandar Lampung Belum Dibayar Sejak 2024
Senin, 16 Juni 2025 -
Ratusan Sekolah Tak Punya Toilet, MKKS: Mungkin Bukan Soal Ketiadaan, Tapi Perawatan
Senin, 16 Juni 2025 -
497 Sekolah Tak Punya Toilet, Disdikbud Lampung Ajukan Permohonan Bantuan ke Pusat
Senin, 16 Juni 2025