Terkuak, 121 Sertifikat Hak Milik Terbit di Kawasan Konservasi TNBBS

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Barat, Ferdy Andrian. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Kejaksaan
Negeri (Kejari) Lampung Barat mengungkap temuan mengejutkan berupa ratusan
sertifikat hak milik (SHM) yang berada di dalam kawasan Taman Nasional Bukit
Barisan Selatan (TNBBS), wilayah yang seharusnya menjadi zona konservasi murni
dan bebas dari kepemilikan pribadi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari
Lampung Barat, Ferdy Andrian, mengatakan bahwa tim pemberantasan mafia tanah
telah menemukan sebanyak 121 sertifikat hak milik yang secara administratif dan
fisik berada di dalam kawasan hutan konservasi nasional tersebut.
“Benar, tim kami telah menemukan
121 sertifikat hak milik yang berada di dalam kawasan TNBBS. Kami menduga ada
perbuatan melawan hukum dalam proses penerbitan hak atas tanah tersebut, dimana
hal tersebut terjadi beberapa tahun bahkan telah lebih dari 10 tahun,” ujar
Ferdy saat dikonfirmasi pada Senin (16/6/2025).
Ferdy menjelaskan bahwa pihaknya
kini tengah mendalami kemungkinan pelanggaran prosedur dalam penerbitan
sertifikat-sertifikat tersebut. Menurutnya, penerbitan hak milik di dalam
kawasan hutan konservasi merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan
perundang-undangan.
“Kami sedang mendalami
kemungkinan adanya keterlibatan mafia tanah. Tidak kami tampik, indikasi ke
arah sana ada. Oleh karena itu, kami akan segera melakukan pemeriksaan terhadap
pihak-pihak terkait,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kejari Lampung
Barat menegaskan bahwa upaya penegakan hukum ini tidak hanya bersifat represif,
namun juga preventif dan solutif. Kejaksaan telah berkoordinasi dengan tim
penertiban kawasan hutan untuk menyelamatkan hak negara serta menjamin
perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk
tidak khawatir. Kami tidak hanya melakukan penegakan hukum, tapi juga mencari
solusi terbaik agar hak-hak masyarakat tetap terlindungi,” tambah Ferdy.
Sebagai langkah antisipasi,
masyarakat yang merasa ragu dengan status lahan yang mereka miliki disarankan
untuk melakukan pengecekan langsung ke instansi terkait, yakni ATR/BPN
Kabupaten Lampung Barat, guna memastikan apakah lahan tersebut termasuk dalam
kawasan hutan atau bukan.
Pihak Kejari menegaskan
komitmennya untuk terus menindaklanjuti temuan ini hingga tuntas demi
menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari praktik-praktik mafia tanah.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri
(Kejari) Lampung Barat menerjunkan dua tim khusus menindaklanjuti permasalahan
yang terjadi di kawasan Hutan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS)
terkait adanya dugaan penerbitan sertifikat di kawasan hutan lindung.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung
Barat, M. Zainur Rochman melalui Kepala Seksi Intelijen Ferdy Andrian,
mengatakan langkah tersebut dilakukan sebagai respons atas Informasi dan
laporan terkait penyalahgunaan lahan kawasan TNBBS.
Ia mengungkapkan bahwa
pengumpulan data dan informasi terus dilakukan secara intensif oleh tim yang
telah dibentuk, untuk mengungkap kebenaran dari laporan serta dugaan yang
disampaikan kepada pihak Kejari Lampung Barat.
"Kejari Lampung Barat telah
menurunkan dua tim yang memiliki fokus berbeda, yaitu tim pertama untuk
penertiban lahan dan tim kedua untuk menyelidiki dugaan mafia tanah di kawasan
hutan TNBBS," kata dia, Rabu (16/4/2025).
Ferdy menambahkan Kejari juga
akan berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait seperti Balai Pemantapan
Kawasan Hutan (BPKH), Balai Besar TNBBS, serta ATR BPN guna memastikan
batas-batas kawasan hutan dan legalitas lahan.
Ferdy menambahkan, pihaknya sudah
mengantongi data awal terkait jumlah sertifikat yang sudah di terbitkan, namun
ia enggan menyebut jumlah pasti. Ia mengatakan pihaknya masih terus melakukan
pengumpulan data dan pendalaman.
"Kami sudah memiliki data
awal mengenai jumlah sertifikat yang telah terbit di kawasan hutan TNBBS,
pengumpulan dan pendalaman data terus kami lakukan untuk menentukan apakah
terdapat unsur pidana di dalam proses tersebut," ujarnya.
Langkah ini merupakan bagian dari
komitmen Kejari Lampung Barat dalam menegakkan hukum serta menjaga kelestarian
lingkungan, khususnya di wilayah konservasi yang telah ditetapkan secara
nasional. (*)
Berita Lainnya
-
Kawanan Harimau Kembali Sebar Teror, Warga Suoh Lampung Barat Diminta Waspada
Senin, 16 Juni 2025 -
Tangani Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Parosil Ultimatum ASN Jangan Santai di Zona Nyaman
Senin, 16 Juni 2025 -
Lampung Barat Catat Enam Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Selama 2025
Senin, 16 Juni 2025 -
Begini Kronologis Pencurian Delapan Karung Kopi di Padang Cahya Lambar
Minggu, 15 Juni 2025