Spesialis Maling Gas Elpiji Ditangkap Usai Buron, Sudah Beraksi di Tiga Kabupaten

Pelaku bersama barang bukti hasil kejahatannya saat diamankan di Polres Tulang Bawang. Foto: Ist
Kupastuntas.co,
Tulang Bawang – Setelah sempat buron cukup lama, seorang pria asal
Pesawaran yang merupakan buronan kasus pencurian tabung gas elpiji akhirnya
diringkus polisi. Pelaku diketahui merupakan anggota sindikat pencuri spesialis
elpiji 3 kg yang telah beraksi di delapan lokasi berbeda di tiga kabupaten.
Pelaku berinisial IM (30), warga Desa Negeri
Ulangan Jaya, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, ditangkap oleh
jajaran Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, saat
bersembunyi di rumah saudaranya.
“Benar, pada Kamis (12/6/2025) sekitar pukul
05.00 WIB, anggota kami berhasil menangkap DPO kasus pencurian dengan
pemberatan spesialis tabung gas elpiji 3 kg,” ungkap Kapolsek Banjar Agung,
Kompol Haryono, Senin (16/6/2025).
IM diamankan saat bersembunyi di rumah
keluarganya di Mess PT BAJ, Kampung Agung Dalem, Kecamatan Banjar Margo,
Kabupaten Tulang Bawang.
Dalam aksinya, IM tidak bekerja sendiri. Ia
beraksi bersama rekannya berinisial AS (23), warga Desa Branti Raya, Kecamatan
Natar, Kabupaten Lampung Selatan. AS telah lebih dahulu ditangkap pada Rabu
(12/3/2025) sekitar pukul 01.30 WIB, usai mencuri di sebuah toko di Kampung
Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Agung. Saat ini, AS sudah mendekam di Rutan
Kelas II B Menggala.
Menurut Kapolsek, komplotan ini telah
menjalankan aksinya di delapan tempat kejadian perkara (TKP), masing-masing
empat TKP di Kecamatan Banjar Margo, dua TKP di Kecamatan Banjar Agung, satu
TKP di Kecamatan Pagar Dewa (Tulang Bawang Barat), dan satu TKP di Kecamatan
Way Serdang (Mesuji).
“Target mereka adalah toko-toko penjual gas
elpiji 3 kg yang kosong pada malam hari. Mereka masuk dengan cara merusak
gembok pintu,” jelas Haryono.
Dari penangkapan tersebut, polisi juga menyita
sejumlah barang bukti berupa satu corong minyak warna biru, dua jerigen minyak
ukuran dua liter, tiga gembok rusak, serta 15 tabung gas elpiji kosong ukuran 3
kg.
Kini, IM telah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun. (*)
Berita Lainnya
-
Penyerahan SK 302 CPNS dan PPPK Mesuji Dijadwalkan 25 Juni 2025
Senin, 16 Juni 2025 -
Perkosa dan Rampok Wanita di Kebun Sawit, Residivis di Tulang Bawang Ditangkap Polisi
Minggu, 15 Juni 2025 -
Kementan Bahas Alsintan di Mesuji Lampung
Sabtu, 14 Juni 2025 -
Peremajaan Sawit Rakyat di Mesuji Diperluas dari 48 Hektare Jadi 300 Hektare
Rabu, 11 Juni 2025