• Selasa, 17 Juni 2025

Selain DPO Curat, Pelaku Pembunuhan di Kebun Karet Lamsel Juga Spesialis Kasus Cabul

Senin, 16 Juni 2025 - 18.30 WIB
60

Pelaku pembunuhan di Natar Lamsel. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Polisi akhirnya mengungkap identitas pelaku pembunuhan keji terhadap Siti Sulasih (31), warga Kecamatan Natar, Lampung Selatan (Lamsel), yang ditemukan tewas secara mengenaskan di sebuah perkebunan karet pada Sabtu, 24 Mei 2025 lalu.

Pelaku diketahui bernama Kelik Fitri Sonianto alias KFS (34), warga Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Ia ditangkap pada Sabtu malam, 14 Juni 2025, di wilayah hukum Polres Pringsewu, tepatnya di Desa Waringinsari, Kecamatan Sukoharjo.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menerangkan bahwa pelaku sudah diamankan dan kini dalam pemeriksaan intensif di Mapolsek Natar.

“Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku ini kami nilai merupakan spesialis dalam kasus pencabulan dan pencurian kendaraan bermotor (Curas),” kata AKBP Yusriandi, dalam Konferensi Persnya di Polsek Natar, Senin (16/6/2025).

Menurut Yusriandi, Kelik ternyata tidak hanya terlibat dalam pembunuhan, tapi juga terlibat kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah hukum Polres Pringsewu.

“Di wilayah Pringsewu, pelaku ini sebelumnya dilaporkan dalam kasus pencabulan terhadap seorang anak perempuan. Sedangkan untuk kasus di Natar, Lampung Selatan, korban meninggal dunia setelah mengalami pemerkosaan dan penganiayaan berat,” bebernya.

Dari hasil penyelidikan, kronologi kejadian bermula saat pelaku kabur ke area perkebunan milik korban di Kecamatan Natar. Saat berada di lokasi, pelaku melihat sepeda motor milik korban dan berniat mencurinya. Namun aksinya dipergoki oleh korban, hingga terjadi tarik menarik.

“Dalam kondisi panik dan emosi, pelaku membuka paksa celana korban dan melakukan persetubuhan. Setelah itu, pelaku memukul korban hingga tewas. Yang lebih mengejutkan, saat kami amankan, pelaku masih membawa senjata tajam jenis arit milik korban yang digunakan saat kejadian,” ungkap Yusriandi.

Polisi menyebut tindakan pelaku tergolong sadis. Selain memperkosa, pelaku juga mengikat kedua tangan korban ke belakang dan membekap mulutnya dengan pakaian. Usai kejadian, motor dan barang pribadi korban dinyatakan hilang.

Pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian dan pernah menjadi buronan (DPO) atas kasus curat di wilayah Tanjung Bintang. Dalam proses pengejaran, polisi menemukan sepeda motor korban berada di rumah tersangka, sehingga menjadi petunjuk utama dalam penangkapan.

Dalam penangkapan, tersangka juga sempat melawan saat ditangkap dengan menggunakan arit, namun akhirnya berhasil dilumpuhkan petugas dan dihadiahi timah panas dibagian kaki kanan tersangka.

“Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun penjara,” tandas Yusriandi.

Saat ini, pelaku masih ditahan di Polsek Natar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami apakah ada korban lain dalam kasus serupa. (*)