Mayat Bayi di Ketapang Lampung Selatan Hasil Hubungan Gelap, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Polisi memperlihatkan cangkul yang digunakan tersangka mengubur bayi malang di Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan. Senin (16/6/2025). Foto: Handika/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Unit Reskrim Polsek Penengahan, Polres
Lampung Selatan, berhasil membongkar kasus penemuan mayat bayi di Dusun 3, Desa
Karang Sari, Kecamatan Ketapang yang ternyata hasil hubungan gelap.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, kepolisian
telah menemukan siapa ibu dari bayi malang tersebut dan tega membuang
dibelakang rumah.
"Kita sudah menetapkan satu orang tersangka inisial RD (17) ini anak
berhadapan dengan hukum (ABH) tinggal di Ketapang," buka Kapolres, saat
konferensi pers di ruang video conference, Senin (16/6/2025).
"Terhadap yang bersangkutan tidak kita lakukan penahanan, karena
secara hukum masih dibawah umur dan ancaman hukumannya 5 tahun tidak diatas 7
tahun," timpal Yusriandi.
Kepolisian masih mendalami, apakah tersangka melakukan perbuatan
pembuangan bayi tersebut secara sendiri yakni menggali mengubur secara sendiri
atau memang ada pihak lain yang turut serta membantu.
BACA JUGA: Geger! Mayat Bayi Ditemukan di Desa Karang
Sari Lampung Selatan
"Ini masih kita dalami terkait peristiwa secara utuh yang terjadi.
Hasil pemeriksaan tersangka sudah menjelaskan memang tersangka yang melakukan
perbuatan tersebut," tegas Kapolres.
Pengungkapan peristiwa penemuan mayat bayi itu, bermula dari kesigapan
Kapolres yang langsung memerintahkan Kasat Reskrim dan Kapolsek Penengahan
untuk gerak cepat melakukan penyelidikan.
"Setelah kita mendapatkan informasi, kita melakukan penyelidikan.
Dimana waktu kejadian pada hari Rabu (11/6/2025) sekitar jam 17.00 WIB,
tepatnya dibelakang rumah ada kandang ayam disitu dirumahnya saudari Inayah
Lestari di Dusun 3, Desa Karangsari, Kecamatan Ketapang," beber Kapolres.
Disitulah, ditemukan bayi yang sudah meninggal dunia terkubur didalam
tanah dengan kedalaman sekitar 50 centimeter terbungkus plastik hitam.
"Kemudian kita lakukan serangkaian penyelidikan dan kita lakukan
pemeriksaan saksi-saksi. Dan Alhamdulillah kita bisa cepat mengungkap peristiwa
yang terjadi," jelas Yusriandi.
Menurut pengakuan yang keluar dari mulut tersangka, ia melahirkan bayi di
kamar mandi dan saat itu bayi tidak menangis. Tersangka sengaja membungkus dan
mengubur bayi yang dilahirkan dari hasil hubungan diluar nikah.
"Saya tidak tahu apakah bayi kondisi dalam bernyawa atau tidak
kemudian langsung dibawa yang bersangkutan ke belakang dikubur," urai
Kapolres.
Terkuak, bayi malang tersebut merupakan hasil hubungan gelap pada kisaran
bulan Oktober 2024 dengan teman sekolahnya berinisial E, di kediaman E di
Kecamatan Penengahan.
"Berkaitan dengan siapa bapak kandung tersebut ini masih kita dalami
ya, kita masih terus melakukan penyelidikan dan sudah ada yang kita lakukan
pemeriksaan ini nanti berkelanjutan kita terus dalami pemeriksaan
kedepan," sebut Kapolres.
Disinggung mengenai alibi yang sempat dilontarkan oleh keluarga tersangka
ke media online seolah bukan si tersangka pelaku pembuangan bayi, Yusriandi
menyatakan, kepolisian berpedoman pada alat bukti yang ada.
"Berkaitan dengan mungkin ada para pihak yang menyampaikan
argumennya ya dipersilahkan saja, yang pasti kita sudah memiliki bukti-bukti
yang cukup berkaitan dengan perkara yang kita tangani," tandas Kapolres.
(*)
Berita Lainnya
-
Antisipasi Kenakalan Remaja, Polres Lamsel Tingkatan Patroli Selama Libur Sekolah
Senin, 16 Juni 2025 -
Selain DPO Curat, Pelaku Pembunuhan di Kebun Karet Lamsel Juga Spesialis Kasus Cabul
Senin, 16 Juni 2025 -
Gelapkan 9 Ton Pakan Ternak, 6 Karyawan Perusahaan di Natar Lamsel Ditangkap Polisi
Senin, 16 Juni 2025 -
Tak Terima Ibu Dikatai Kasar, Pria di Sidomulyo Lamsel Aniaya Tetangga Pakai Badik
Sabtu, 14 Juni 2025