• Selasa, 17 Juni 2025

Lima Remaja Ditetapkan Tersangka Kasus Tawuran Bersenjata di Bandar Lampung

Senin, 16 Juni 2025 - 17.39 WIB
17

Lima Remaja Ditetapkan Tersangka Kasus Tawuran Bersenjata di Bandar Lampung. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung menetapkan lima remaja sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata tajam yang hendak digunakan untuk aksi tawuran.

Para pelaku ditangkap di Jalan Soekarno Hatta Gang Bayur, Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Kamis (12/6/2025) malam.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, AKP Dhedi Ardi Putra menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait rencana tawuran antar kelompok remaja.

"Petugas kami langsung menuju lokasi dan menemukan lima orang remaja yang mencoba melarikan diri. Setelah diamankan, kami dapati mereka membawa senjata tajam berupa celurit dan corbek," kata AKP Dhedi, dalam keterangannya, Senin (16/6/2025).

Kelima tersangka masing-masing berinisial MHA (16), HRW (16), RR (16), MBS (16), dan Iqbal Maulana (18). Empat di antaranya masih berstatus pelajar.

Menurut AKP Dhedi, para pelaku membawa senjata tajam tanpa hak yang sah dan berencana menggunakannya untuk bentrokan dengan kelompok lain.

"Modus mereka adalah membawa, menyimpan dan mempergunakan senjata tajam untuk aksi tawuran. Ini jelas melanggar hukum dan membahayakan keselamatan orang lain," ungkapnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis corbek berwarna biru dan dua bilah celurit berwarna merah.

"Kelima pelaku kini sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak,” tambah AKP Dhedi.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dan pencegahan terhadap potensi aksi tawuran yang melibatkan pelajar maupun remaja.

"Kami mengimbau kepada orang tua dan masyarakat untuk ikut mengawasi aktivitas anak-anaknya, agar tidak terlibat dalam tindakan yang membahayakan,” pungkasnya. (*)