• Selasa, 17 Juni 2025

Kejati Tetapkan Subandi Bachri Tersangka Korupsi Proyek Gerbang Rumah Dinas Bupati Lamtim

Senin, 16 Juni 2025 - 22.08 WIB
286

Subandri Bachri yang pada tahun 2022 menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur. Foto: Yudi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menetapkan seorang pejabat Pemerintah Kabupaten Lampung Timur sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan atau penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022.

Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Masagus Rudy, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup atas dugaan penyimpangan pada proyek bernilai kontrak sebesar Rp6,88 miliar tersebut.

"Tersangka selanjutnya dalam proyek ini adalah Subandri Bachri yang pada tahun 2022 menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur dan merangkap sebagai Pengguna Anggaran serta Pejabat Pembuat Komitmen dalam kegiatan pembangunan tersebut," ujar Masagus Rudy dalam keterangan pers, Senin (16/6/2025) Malam.

Dijelaskan Rudy, berdasarkan hasil pemeriksaan,  Subandri diduga melakukan persekongkolan untuk memenangkan salah satu perusahaan agar dapat melaksanakan pekerjaan proyek. 

Tindakan itu disebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait pengadaan barang dan jasa.

Akibat perbuatan tersangka bersama pihak-pihak lainnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp3,8 miliar.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dan memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap keterlibatan pihak lainnya.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polresta Bandar Lampung selama 20 hari ke depan,” tambah Rudy.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama juga dikenakan sebagai alternatif jeratan hukum.

Diketahui dalam kasus dugaan korupsi ini, Kejati Lampung sebelumnya telah menetapkan 4 tersangka lain diantaranya, eks Bupati Lampung Timur Dawam Rajarjo beserta tiga rekanannya yakni AC, MDR dan SS, terhadap keempat tersangka sudah dilakukan pelimpahan tahap 1. (*)