• Senin, 16 Juni 2025

Dugaan Kecurangan di SPBU Bandar Lampung, Disdag dan Polresta Lakukan Pemeriksaan

Senin, 16 Juni 2025 - 14.23 WIB
69

Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung, Wilson Faisol, saat diwawancarai, Senin (16/6/2025). Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Menindaklanjuti laporan masyarakat di Media Sosial terkait dugaan kecurangan dalam penyaluran bahan bakar di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Bandar Lampung, Dinas Perdagangan (Disdag) bersama Polresta Bandar Lampung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung, Wilson Faisol, membenarkan bahwa timnya bersama aparat kepolisian telah turun ke lapangan yang berada di daerah Panjang, pada Jumat (13/6/25) kemarin.

Namun, pihaknya masih menunggu hasil laporan resmi dari tim pengawas yang melakukan pemeriksaan langsung di lokasi.

"Sebagai gambaran awal, tim kami bersama Polresta sudah mengecek ke lapangan. Laporan tertulisnya memang belum saya terima, tapi dari hasil pemantauan awal, alat ukur BBM di SPBU tersebut masih tersegel dan memang sedang ada pembaruan alat pada saat itu," ujar Wilson saat diwawancarai, Senin (16/6/2025).

Ia menjelaskan bahwa pengawasan terhadap alat ukur di SPBU merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai aturan.

"Situasinya kita lihat juga dalam konteks nasional, ada pembaruan atau penyesuaian alat. Tetapi intinya, Pemkot tetap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan distribusi BBM agar sesuai mekanisme," tambahnya.

Wilson menyebutkan, setelah laporan resmi diterima, pihaknya akan mempelajari lebih lanjut apakah ketidaksesuaian tersebut disebabkan oleh kerusakan teknis atau terdapat unsur kesengajaan.

"Kalau memang terbukti ada kesalahan, akan kita lihat apakah itu murni karena kerusakan alat atau justru ada indikasi pelanggaran. Jika ada pelanggaran, tentu akan kami laporkan. Sanksi paling awal bisa berupa teguran," jelasnya.

Namun demikian, ia menggarisbawahi bahwa perizinan dan sanksi administratif terhadap SPBU bukanlah ranah Dinas Perdagangan.

"Perizinannya bukan di kami. Tapi kami akan lihat dulu tingkat kesalahannya. Kalau memang hanya kesalahan teknis dan tidak disengaja, tentu perlakuannya akan berbeda. Tapi jika ada unsur kesengajaan, kita akan koordinasi lebih lanjut dengan instansi berwenang," tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, hasil pemeriksaan detail dari tim pengawas Disdag masih dalam proses finalisasi. Pemkot Bandar Lampung mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan jika menemukan pelayanan publik yang merugikan, termasuk dalam distribusi BBM di SPBU. (*)