Dugaan Kecurangan di SPBU Bandar Lampung, Disdag dan Polresta Lakukan Pemeriksaan

Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung, Wilson Faisol, saat diwawancarai, Senin (16/6/2025). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Menindaklanjuti
laporan masyarakat di Media Sosial terkait dugaan kecurangan dalam penyaluran
bahan bakar di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota
Bandar Lampung, Dinas Perdagangan (Disdag) bersama Polresta Bandar Lampung
melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi.
Kepala Dinas Perdagangan Kota
Bandar Lampung, Wilson Faisol, membenarkan bahwa timnya bersama aparat
kepolisian telah turun ke lapangan yang berada di daerah Panjang, pada Jumat (13/6/25) kemarin.
Namun, pihaknya masih menunggu
hasil laporan resmi dari tim pengawas yang melakukan pemeriksaan langsung di
lokasi.
"Sebagai gambaran awal, tim
kami bersama Polresta sudah mengecek ke lapangan. Laporan tertulisnya memang
belum saya terima, tapi dari hasil pemantauan awal, alat ukur BBM di SPBU
tersebut masih tersegel dan memang sedang ada pembaruan alat pada saat
itu," ujar Wilson saat diwawancarai, Senin (16/6/2025).
Ia menjelaskan bahwa pengawasan
terhadap alat ukur di SPBU merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah
daerah untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai aturan.
"Situasinya kita lihat juga
dalam konteks nasional, ada pembaruan atau penyesuaian alat. Tetapi intinya,
Pemkot tetap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan distribusi BBM agar
sesuai mekanisme," tambahnya.
Wilson menyebutkan, setelah
laporan resmi diterima, pihaknya akan mempelajari lebih lanjut apakah
ketidaksesuaian tersebut disebabkan oleh kerusakan teknis atau terdapat unsur
kesengajaan.
"Kalau memang terbukti ada
kesalahan, akan kita lihat apakah itu murni karena kerusakan alat atau justru
ada indikasi pelanggaran. Jika ada pelanggaran, tentu akan kami laporkan.
Sanksi paling awal bisa berupa teguran," jelasnya.
Namun demikian, ia
menggarisbawahi bahwa perizinan dan sanksi administratif terhadap SPBU bukanlah
ranah Dinas Perdagangan.
"Perizinannya bukan di kami.
Tapi kami akan lihat dulu tingkat kesalahannya. Kalau memang hanya kesalahan
teknis dan tidak disengaja, tentu perlakuannya akan berbeda. Tapi jika ada
unsur kesengajaan, kita akan koordinasi lebih lanjut dengan instansi
berwenang," tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan,
hasil pemeriksaan detail dari tim pengawas Disdag masih dalam proses finalisasi.
Pemkot Bandar Lampung mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan jika
menemukan pelayanan publik yang merugikan, termasuk dalam distribusi BBM di
SPBU. (*)
Berita Lainnya
-
Pendaftaran Ujian Masuk Mandiri UIN RIL 2025 Akan Berakhir
Kamis, 10 Juli 2025 -
303 Kendaraan PT SGC Mangkir Bayar Pajak, Ada Tiga Perusahaan Wajib PAP
Kamis, 10 Juli 2025 -
Universitas Saburai Jalin Kerja Sama Strategis dengan Unila untuk Tingkatkan SDM
Rabu, 09 Juli 2025 -
Truk Tertabrak Kereta di Perlintasan Branti Raya Natar, Sopir Luka Parah
Rabu, 09 Juli 2025