Beli dari Instagram, Dua Remaja di Bandar Lampung Edarkan Tembakau Sintetis Sistem Tempel

Kedua remaja penjual tembakan sintetis saat diamankan di Kantor Polisi. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dua
remaja berusia 17 tahun asal Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, ditangkap
polisi setelah kedapatan mengedarkan tembakau sintetis menggunakan metode
“tempel lokasi/drop point” dimana pelaku menaruh barang itu kemudian mengirim
link lokasi ke pembeli. Keduanya berinisial MA dan DH.
Penangkapan dilakukan oleh Tim
Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur pada Kamis dini hari, 12 Juni 2025, sekitar
pukul 02.00 WIB. Lokasi penangkapan berada di Gang Man, Jalan Pangeran
Antasari, wilayah Kelurahan Kalibalau Kencana, Kecamatan Kedamaian.
Kapolsek Tanjung Karang Timur,
Kompol Kurmen Rubiyanto, mengatakan pengungkapan bermula dari laporan
masyarakat yang curiga terhadap gerak-gerik kedua pelaku.
“Saat diamankan, pelaku MA
menyimpan tujuh paket tembakau sintetis di dalam jaketnya. Dari situ langsung
kami lakukan pengembangan,” kata Kompol Kurmen, Senin (16/6/2025).
Pengembangan penyelidikan membawa
polisi pada sejumlah lokasi lain di Bandar Lampung yang dijadikan tempat
penyimpanan narkotika.
Total ada 11 paket tambahan yang
disita dari empat wilayah berbeda, yaitu Tanjung Gading, Pengajaran, Garuntang,
dan Panjang.
Dari seluruh penangkapan, total
18 paket tembakau sintetis berhasil diamankan dengan berat keseluruhan mencapai
10,23 gram.
Modus penjualan dilakukan secara
tersembunyi. Para pelaku menempatkan barang di suatu titik, kemudian mengirim
koordinat lokasi lewat aplikasi peta digital kepada pembeli.
“Pengakuan mereka, penjualan
dilakukan lewat media sosial Instagram. Setelah membeli sinte secara daring,
mereka campur dengan tembakau rokok biasa untuk dijual kembali,” ungkap
Kapolsek.
Harga jual per paket bervariasi,
berkisar antara Rp50.000 hingga Rp100.000. Aksi ini disebut sudah mereka
jalankan selama sekitar satu bulan.
Kini, kedua remaja tersebut harus
mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1)
subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika.
Kompol Kurmen menyatakan pihaknya
akan terus memerangi peredaran narkotika, khususnya yang menyasar kalangan usia
muda.
“Ini adalah bukti peran penting
masyarakat. Berawal dari laporan warga, kami berhasil membongkar jaringan kecil
yang mengedarkan narkotika di kalangan remaja,” pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kejati Tetapkan Subandi Bachri Tersangka Korupsi Proyek Gerbang Rumah Dinas Bupati Lamtim
Senin, 16 Juni 2025 -
Faishol Djausal dan Taufik Hidayat Kembalikan Berkas Pendaftaran Ketua Umum KONI Lampung
Senin, 16 Juni 2025 -
Lima Remaja Ditetapkan Tersangka Kasus Tawuran Bersenjata di Bandar Lampung
Senin, 16 Juni 2025 -
Program Magister Administrasi Pendidikan FKIP UNILA Kunjungi Komisi V DPRD Lampung Bahas Isu Pendidikan
Senin, 16 Juni 2025