• Senin, 16 Juni 2025

Beli dari Instagram, Dua Remaja di Bandar Lampung Edarkan Tembakau Sintetis Sistem Tempel

Senin, 16 Juni 2025 - 14.07 WIB
13

Kedua remaja penjual tembakan sintetis saat diamankan di Kantor Polisi. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dua remaja berusia 17 tahun asal Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, ditangkap polisi setelah kedapatan mengedarkan tembakau sintetis menggunakan metode “tempel lokasi/drop point” dimana pelaku menaruh barang itu kemudian mengirim link lokasi ke pembeli. Keduanya berinisial MA dan DH.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur pada Kamis dini hari, 12 Juni 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Lokasi penangkapan berada di Gang Man, Jalan Pangeran Antasari, wilayah Kelurahan Kalibalau Kencana, Kecamatan Kedamaian.

Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, mengatakan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap gerak-gerik kedua pelaku.

“Saat diamankan, pelaku MA menyimpan tujuh paket tembakau sintetis di dalam jaketnya. Dari situ langsung kami lakukan pengembangan,” kata Kompol Kurmen, Senin (16/6/2025).

Pengembangan penyelidikan membawa polisi pada sejumlah lokasi lain di Bandar Lampung yang dijadikan tempat penyimpanan narkotika.

Total ada 11 paket tambahan yang disita dari empat wilayah berbeda, yaitu Tanjung Gading, Pengajaran, Garuntang, dan Panjang.

Dari seluruh penangkapan, total 18 paket tembakau sintetis berhasil diamankan dengan berat keseluruhan mencapai 10,23 gram.

Modus penjualan dilakukan secara tersembunyi. Para pelaku menempatkan barang di suatu titik, kemudian mengirim koordinat lokasi lewat aplikasi peta digital kepada pembeli.

“Pengakuan mereka, penjualan dilakukan lewat media sosial Instagram. Setelah membeli sinte secara daring, mereka campur dengan tembakau rokok biasa untuk dijual kembali,” ungkap Kapolsek.

Harga jual per paket bervariasi, berkisar antara Rp50.000 hingga Rp100.000. Aksi ini disebut sudah mereka jalankan selama sekitar satu bulan.

Kini, kedua remaja tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kompol Kurmen menyatakan pihaknya akan terus memerangi peredaran narkotika, khususnya yang menyasar kalangan usia muda.

“Ini adalah bukti peran penting masyarakat. Berawal dari laporan warga, kami berhasil membongkar jaringan kecil yang mengedarkan narkotika di kalangan remaja,” pungkasnya. (*)