• Senin, 16 Juni 2025

86 CPNS Pemkot Metro Terima SK, Harus Ikut Orientasi Satu Tahun

Senin, 16 Juni 2025 - 13.10 WIB
799

Puluhan CPNS berfoto bersama Wali dan Wakil Wali Kota Metro, H. Bambang Iman Santoso dan Dr. M. Rafieq Adi Pradana. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Sebanyak 86 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kota Metro resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan formasi tahun 2024. Penyerahan dilakukan langsung oleh Wali Kota Metro, H. Bambang Iman Santoso, dalam apel yang  berlangsung di halaman kantor Pemkot Metro, Senin (16/6/2025).

Namun di balik seremoni tersebut, tersirat peringatan keras bahwa CPNS bisa saja gagal dilantik menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) jika berperilaku tidak baik selama masa orientasi satu tahun ke depan.

Penegasan tersebut datang langsung dari orang nomor satu di Kota Metro. Dalam arahannya, Wali Kota Bambang menekankan pentingnya moralitas dan integritas sebagai fondasi dasar seorang aparatur negara.

Ia tidak segan menyebut bahwa selama masa orientasi ini, segala bentuk penyimpangan sikap dan pelanggaran etika bisa menjadi ganjalan serius menuju pelantikan sebagai PNS penuh.

“Tuntutan saya sebagai kepala daerah, selama kepemimpinan lima tahun ini, ASN harus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Belajarlah melayani dengan akhlak baik. Jangan sampai terkontaminasi oleh perilaku buruk. Jadilah ASN yang menjadi contoh. Jika Anda rusak moralnya, saya minta BKPSDM kontrol, jangan dibiarkan," kata Bambang dalam amanatnya.

Wali kota bahkan menyisipkan pesan spiritual dalam pernyataannya, menyerukan agar kerja sebagai ASN diniatkan sebagai bagian dari ibadah.

“Kalau kita ikhlas dalam bekerja, Allah akan mencukupkan rezeki kita. Jangan hanya melihat rezeki dari sisi gaji. Sehat jasmani dan rohani, itu juga rezeki,” ujarnya.

Dalam gaya kepemimpinan Bambang-Rafieq yang semakin dikenal tegas dan bernapas spiritual, pemberian SK CPNS dijadikan momentum membangun ulang karakter birokrasi Metro yang selama ini dicurigai masih menyimpan banyak penyakit lama, dari mental asal bapak senang, hingga kebiasaan mengabaikan pelayanan publik.

“ASN lama yang buruk harus malu melihat semangat ASN baru. Saya ingin CPNS ini jadi obor perubahan. Kalau bisa membuat yang lama berubah, itu baru ASN hebat,” ujar Bambang dengan nada tajam.

Dalam kesempatan itu, Wakil Wali Kota Metro, Dr. M. Rafieq Adi Pradana turut menguatkan pesan moral saat arahannya. Menurutnya, menjadi ASN bukan sekadar pekerjaan, melainkan bentuk tanggung jawab terhadap negara dan masyarakat.

"Alhamdulillah Kota Metro tidak punya utang dan masih mampu memberikan insentif bagi ASN. Tapi, itu harus dibayar dengan kerja yang baik dan niat yang tulus,” ucap Rafieq.

Dirinya menekankan, calon PNS harus menjadi contoh ASN yang berakhlak, bukan justru ikut terbawa arus budaya birokrasi lama yang penuh keluhan, manipulasi, dan inefisiensi.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo dalam keterangannya menjelaskan bahwa ke-86 CPNS tersebut merupakan hasil seleksi dari ribuan pelamar di berbagai formasi. Mulai dari tenaga teknis, dokter, perawat, hingga tenaga ahli kesehatan.

Namun, SK CPNS bukanlah jaminan mutlak akan status PNS. Mereka masih harus melewati satu tahun masa percobaan, di mana perilaku, kedisiplinan, dan kinerja akan dipantau secara ketat.

“Selama satu tahun ini, mereka bukan PNS penuh. Jika tidak menjalani orientasi dengan baik, melanggar aturan, atau terbukti tidak disiplin, maka tidak menutup kemungkinan mereka tidak akan dilantik menjadi PNS,” terang Bangkit.

Pemerintah Kota Metro kini berada di persimpangan penting. Dengan wajah-wajah baru yang datang membawa harapan, orientasi CPNS tahun ini bukan sekadar formalitas.

"Orientasi adalah ujian integritas, para CPNS muda ini bukan hanya diuji kemampuan teknisnya, tapi terlebih dahulu mentalitasnya, apakah mereka akan menjadi pegawai negeri yang lurus, atau justru ikut larut dalam birokrasi yang bengkok," tandasnya.

Bagi Pemerintah Kota Metro, orientasi ini bukan hanya masa pelatihan, melainkan tahun penentu terkait apakah mereka layak disematkan sebagai abdi negara, atau harus dilepas kembali ke masyarakat karena gagal menjaga amanah. (*)