• Senin, 16 Juni 2025

Tiga Gudang BBM Ilegal Terbakar Selama 2025, Wahrul Fauzi: Kalau Polda Serius Semua Bisa Diungkap

Minggu, 15 Juni 2025 - 12.52 WIB
63

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak tiga gudang penampungan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Provinsi Lampung terbakar selama tahun 2025. Ketiga gudang tersebut berada di Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Tengah, dan Bandar Lampung.

Data yang dihimpun Kupastuntas.co, gudang penimbunan BBM ilegal pertama yang terbakar berada di Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, pada Jumat (21/3/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.

Gudang BBM ilegal kedua yang terbakar berada di Kampung Bumi Raharjo, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah, pada Kamis (22/5/2025) siang. Gudang ini diduga milik warga berinisial WR alias Boneng (47).

Gudang BBM ilegal ketiga, yang menimbun solar, terbakar di Kelurahan Persawahan, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, pada Kamis (12/6/2025) dini hari.

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi, menilai pihak kepolisian memiliki kemampuan yang cukup dalam mendeteksi penimbunan BBM ilegal, tinggal bagaimana keseriusan dalam penegakan hukum.

"Kegiatan penimbunan ilegal masih banyak di Lampung, baik yang terdeteksi maupun tidak. Maka, pihak kepolisian harus tegas karena ini merupakan kewenangan mereka untuk membasmi BBM ilegal," ujar Wahrul.

"Kalau bicara deteksi di lapangan, pasti bisa terdeteksi. Polda punya alat yang canggih, sebaran intel banyak, dan Bhabinkamtibmas ada di setiap kelurahan. Kalau serius, ini semua bisa diungkap," sambungnya.

Wahrul menegaskan, upaya pencegahan harus dilakukan, begitu juga dengan penegakan hukum. Jika tidak, kasus penimbunan BBM ilegal akan terus bertambah.

"Kita minta Kapolda fokus mengungkap kasus BBM ilegal ini. Kalau tidak menimbulkan efek jera, para pelaku akan terus memperluas jaringan penimbunannya. Melihat struktur kepolisian, seharusnya bisa mendeteksi dan mengungkap. Ini soal keseriusan," tegasnya.

Anggota Fraksi Gerindra ini juga menilai penimbunan BBM merupakan pelanggaran hukum dan merugikan masyarakat.

"Ini mengurangi hak-hak masyarakat. BBM yang dicuri dan ditimbun berdampak pada antrean panjang dan keterlambatan pasokan. Kalau tidak dicuri, tidak akan ada masalah. Ini merusak dua hal yaitu penegakan hukum dan merugikan masyarakat," tutupnya. (*)