Tiga Gudang BBM Ilegal Terbakar Selama 2025, Wahrul Fauzi: Kalau Polda Serius Semua Bisa Diungkap

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Sebanyak tiga gudang penampungan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di
Provinsi Lampung terbakar selama tahun 2025. Ketiga gudang tersebut berada di
Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Tengah, dan Bandar Lampung.
Data yang dihimpun
Kupastuntas.co, gudang penimbunan BBM ilegal pertama yang terbakar berada di
Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, pada Jumat
(21/3/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.
Gudang BBM ilegal
kedua yang terbakar berada di Kampung Bumi Raharjo, Kecamatan Bumi Ratu Nuban,
Kabupaten Lampung Tengah, pada Kamis (22/5/2025) siang. Gudang ini diduga milik
warga berinisial WR alias Boneng (47).
Gudang BBM ilegal
ketiga, yang menimbun solar, terbakar di Kelurahan Persawahan, Kecamatan
Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, pada Kamis (12/6/2025) dini hari.
Anggota Komisi IV DPRD
Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi, menilai pihak kepolisian memiliki
kemampuan yang cukup dalam mendeteksi penimbunan BBM ilegal, tinggal bagaimana
keseriusan dalam penegakan hukum.
"Kegiatan
penimbunan ilegal masih banyak di Lampung, baik yang terdeteksi maupun tidak.
Maka, pihak kepolisian harus tegas karena ini merupakan kewenangan mereka untuk
membasmi BBM ilegal," ujar Wahrul.
"Kalau bicara
deteksi di lapangan, pasti bisa terdeteksi. Polda punya alat yang canggih,
sebaran intel banyak, dan Bhabinkamtibmas ada di setiap kelurahan. Kalau
serius, ini semua bisa diungkap," sambungnya.
Wahrul menegaskan,
upaya pencegahan harus dilakukan, begitu juga dengan penegakan hukum. Jika
tidak, kasus penimbunan BBM ilegal akan terus bertambah.
"Kita minta
Kapolda fokus mengungkap kasus BBM ilegal ini. Kalau tidak menimbulkan efek
jera, para pelaku akan terus memperluas jaringan penimbunannya. Melihat
struktur kepolisian, seharusnya bisa mendeteksi dan mengungkap. Ini soal
keseriusan," tegasnya.
Anggota Fraksi
Gerindra ini juga menilai penimbunan BBM merupakan pelanggaran hukum dan
merugikan masyarakat.
"Ini mengurangi
hak-hak masyarakat. BBM yang dicuri dan ditimbun berdampak pada antrean panjang
dan keterlambatan pasokan. Kalau tidak dicuri, tidak akan ada masalah. Ini
merusak dua hal yaitu penegakan hukum dan merugikan masyarakat," tutupnya.
(*)
Berita Lainnya
-
497 Sekolah di Lampung Tak Punya Toilet Siswa
Minggu, 15 Juni 2025 -
Ayah Tiri di Bandar Lampung Tega Tiduri Anaknya Hingga Hamil
Minggu, 15 Juni 2025 -
Resmi Diluncurkan, Lampung-In Sebagai Kanal Pengaduan Masyarakat
Minggu, 15 Juni 2025 -
Yusdianto Sarankan Bentuk Satgas Khusus Tangani Penyimpangan dan Penimbunan BBM Bersubsidi
Minggu, 15 Juni 2025