Miris! Guru SD di Pringsewu Setor 300 Ribu Untuk Uang Pengganti Cuti Melahirkan
                    SD Negeri 2 Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu. Foto: Manalu/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pringsewu - Praktik Pungutan liar (Pungli) diduga terjadi di lingkungan Sekolah Dasar (SD) Negeri 2 Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
Dari informasi yang beredar, seorang guru P3K yang sedang cuti melahirkan diarahkan menyetor uang sebesar Rp.300 ribu perbulan dengan dalih sebagai uang pengganti selama masa cuti.
Menurut keterangan TW selaku keluarga dari guru P3K di SD Negeri 2 Tambahrejo berinisial (AN), pada awal bulan April 2025 AN secara resmi mengajukan cuti melahirkan selama 3 bulan kedepan.
"Tanggal 10 April 2025 AN cuti melahirkan. Kemudian pada tanggal 10 Mei AN diarahkan (Kepala Sekolah) untuk menyerahkan uang sebesar Rp.300 ribu kepada guru yang menggantikan posisinya mengajar," ungkap TW belum lama ini.
Selanjutnya tanggal 10 Juni AN kembali menyerahkan uang 300 ribu sebagai pengganti cuti bulan Mei. "Daripada bayar lagi bulan berikutnya, akhirnya AN memilih untuk masuk sekolah meskipun surat izin cutinya masih satu bulan lagi," imbuh TW.
Dari informasi yang beredar, sebelumnya hal serupa juga pernah dialami oleh seorang guru honorer dimana saat cuti melahirkan tidak diberi gaji atau honor selama masa cuti.
Sementara Kepala SD N 2 Tambah Rejo berinisial HK saat dimintai tanggapannya membantah jika dirinya mengarahkan AN untuk menyerahkan uang sebagai pengganti. "Itu tidak ada, selama ini kami memberikan hak hak guru secara penuh," kata HK.
Kendati demikian HK tidak menampik jika selama ini ada solidaritas dari guru yang sedang cuti kepada teman yang menggantikan dirinya mengajar selama masa cuti. Hanya saja dirinya tidak menjelaskan secara gamblang seperti apa bentuk solidaritas yang dimaksud.
Terkait hal diatas Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pringsewu Eko Kusmiran mengatakan seorang ASN mempunyai hak cuti seperti cuti hamil/melahirkan, cuti sakit termasuk cuti tahunan.
"Seorang ASN yang sedang cuti melahirkan berhak mendapat gaji dan tunjangan dengan catatan ada surat izin cuti secara resmi dari dinas terkait," kata Eko.
Eko mengatakan akan secepatnya memanggil kepala sekolah untuk dimintai klarifikasi. "Jika memang hal itu benar terjadi maka yang bersangkutan akan diberi pembinaan," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
- 
                        
                            
                            
                            
[TIDAK UNTUK DITIRU] Pria di Pringsewu Tega Cabuli Anak Tiri Hingga Hamil
Senin, 03 November 2025 - 
                        
                            
                            
                            
Diduga Akibat Korsleting Listrik, Rumah Kosong di Gadingrejo Pringsewu Terbakar Kerugian Ditaksir 100 juta
Minggu, 02 November 2025 - 
                        
                            
                            
                            
Diduga Bunuh Diri, Remaja 16 Tahun di Gadingrejo Pringsewu Ditemukan Meninggal di Gubuk
Kamis, 30 Oktober 2025 - 
                        
                            
                            
                            
Ketua MPR RI Dorong Pringsewu Jadi Sentra Produsen Susu Kambing
Kamis, 30 Oktober 2025 









