DLH Lampung Segel 9 Tambang Ilegal, Yusdianto: Sanksi Hukum Harus Diterapkan

Pengamat hukum dari Universitas Lampung (Unila), Yusdianto. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung terus menunjukkan komitmennya dalam menertibkan aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan.
Terbaru, DLH menyegel tiga titik kegiatan tambang batu yang beroperasi di wilayah Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung.
Penyegelan dilakukan setelah DLH menerima laporan dan hasil pengawasan di lapangan yang menunjukkan bahwa kegiatan tambang tersebut tidak mengantongi izin resmi dan diduga telah menyebabkan kerusakan lingkungan. Petugas DLH memasang garis penyegelan serta spanduk larangan beraktivitas di lokasi tambang yang ditutup.
Dengan penambahan tiga titik baru ini, total sudah sembilan lokasi tambang batu ilegal yang disegel oleh DLH Lampung sejak awal tahun 2025, rinciannya :
- Dua titik di Kelurahan Way Laga
- Tiga titik di Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi
- Satu titik di Jalan Ir. Sutami, Gang Perumahan Jati Rahayu, Kelurahan Campang Jaya, Kecamatan Sukabumi
- Tiga titik lainnya di Kecamatan Kemiling
Terkait hal itu, Pengamat hukum dari Universitas Lampung (Unila), Yusdianto, menyatakan dukungannya atas tindakan penyegelan tersebut. Namun, ia mengingatkan agar tindakan yang diambil tidak berhenti pada sanksi administratif semata.
"Yang jelas, kita mengapresiasi langkah tegas ini. Namun, jangan hanya sebatas tindakan administratif. Harus ada penegakan hukum secara menyeluruh agar menimbulkan efek jera bagi para pelaku," ujar Yusdianto, saat dikonfirmasi, Sabtu (14/6/2025).
Baca juga : Pemprov Segel Tiga Tambang Batu Tak Berizin di Kemiling Bandar Lampung
Menurutnya, aktivitas tambang ilegal tidak hanya melanggar aturan perizinan, tetapi juga berpotensi besar merusak lingkungan, mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar, serta membahayakan keselamatan.
Oleh karena itu, sanksi hukum yang tegas perlu diterapkan sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan lingkungan hidup.
"Sudah saatnya pemerintah benar-benar peduli terhadap pelestarian lingkungan. Siapapun pihak yang mengambil manfaat dari kegiatan ilegal seperti ini harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Jangan sampai ada kesan pembiaran," imbuhnya.
Menurutnya, menyelamatkan lingkungan untuk generasi mendatang itu penting. Upaya penyelamatan lingkungan harus dilakukan secara serius, sistematis, dan berkelanjutan.
"Tindakan administratif saja tidak akan menyelesaikan masalah. Harus dibarengi dengan langkah hukum yang konsisten. Setelah dilakukan penyegelan, pihak-pihak yang terlibat wajib diperiksa dan jika terbukti melanggar, harus ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku," tegas Yusdianto. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Teknokrat Terima Penghargaan atas Kontribusi Pembangunan Masjid Agung Al Hijrah Kota Baru
Sabtu, 14 Juni 2025 -
Cuaca Ekstrem, Pohon Tumbang dan Listrik Padam di Sejumlah Wilayah Bandar Lampung dan Lampura
Sabtu, 14 Juni 2025 -
Kementan Buka Konsultasi untuk Petani Milenial Lampung
Sabtu, 14 Juni 2025 -
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025: PLN UID Lampung Ajak Masyarakat Kumpulkan Ribuan Botol Plastik Lewat Aksi Clean Up
Jumat, 13 Juni 2025