Ditipu Modus Tawarkan Proyek di Disdik Mesuji, Warga Tuba Rugi Mobil Pajero dan Uang Ratusan Juta

Tersangka saat diamankan di Mapolres Tulang Bawang. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Tulang Bawang - Nasib sial dirasakan warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) mengalami kerugian 1 unit mobil Pajero dan ratusan uang tunai miliknya.
Kerugian tersebut dikarenakan korban tertipu ditawarkan sejumlah proyek yang berada di Dinas Pendidikan Kabupaten Mesuji, dengan nilai proyek miliaran rupiah.
"Iya benar, pada hari Rabu (11/06/2025), petugas kami menangkap pelaku penipuan dengan cara menawarkan proyek paket di Dinas Pendidikan Kabupaten Mesuji. Pelaku ini datang ke Mapolres Tulang Bawang sekitar pukul 08.00 WIB untuk dilakukan pemeriksaan, lalu dilakukan gelar perkara, kemudian sekitar pukul 16.30 WIB, langsung dilakukan penangkapan dan penahanan," kata Kasat Reskrim, AKP Noviarif Kurniawan, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, Sabtu (14/06/2025).
Kasat Reskrim menjelaskan, bahwa pelaku bukan berasal dari Tulang Bawang, dan bukan juga dari Kabupaten Mesuji.
"Pelaku penipuan yang ditangkap petugas dari Satreskrim Polres Tulang Bawang adalah seorang laki-laki berinisial FO (46), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Setia Negara, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung," terangnya.
Dalam kasus ini, Kasat menuturkan, barang bukti (BB) yang disita dalam kasus penipuan ini berupa kwitansi pembayaran mobil mitsubishi pajero warna putih tahun 2010, BE 1264 BT, senilai Rp 261 juta, dan kwitansi pembayaran paket pekerjaan SD Negeri 2 Panca Jaya, Mesuji, Lampung dengan nilai paket 28 M + 2 paket PML sebesar Rp 240 juta.
AKP Noviarif Kurniawan menceritakan, kejadian bermula saat korban HS (55), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, mulanya bersilaturahmi ke rumah saksi LI (52), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala.
Saat itu saksi menyampaikan bahwa ada orang yang menawarkan kepadanya proyek paket di Dinas Pendidikan Kabupaten Mesuji dengan pagu sebesar Rp2,8 miliar dengan dua paket pekerjaan penunjukan langsung sebesar Rp370 juta.
"Orang tersebut meminta untuk membeli proyek paket sebesar 20 persen dari pagu yang sudah dipotong pajak, sehingga uang yang dimaksud sebesar Rp570.600.000," imbuhnya.
Korban memberitahu saksi bahwa hanya memiliki mobil pajero dan uang tunai sebesar Rp100 juta, lalu hari Senin (15/07/2024), korban di telepon oleh saksi bahwa pihak penjual paket pekerjaan atau pelaku menerima mobil pajero dan uang sebesar Rp100 juta.
Selanjutnya, pada hari Selasa (16/07/2024), korban bersama saksi bertemu dengan pelaku di rumah korban, dan setelah pertemuan tersebut terjadilah kesepakatan penyerahan uang pembelian paket pekerjaan. Hari Rabu (17/07/2024), pelaku datang ke rumah korban dan membawa mobil pajero serta uang tunai sebesar Rp40 juta.
"Setelah korban menyerahkan mobil pajero dan uang tunai miliknya kepada pelaku, paket pekerjaan yang dijanjikan oleh pelaku ternyata tidak pernah ada dan hanya bualan dari pelaku saja untuk menipu korban," ungkapnya.
Saat ini, pelaku sudah dilakukan penahanan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Tangkap Dua Pencuri Dinamo Listrik 10.000 Watt di Bandar Agung Tuba
Jumat, 13 Juni 2025 -
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Wanita di Kebun Singkong Tulang Bawang
Rabu, 04 Juni 2025 -
Polisi Tangkap Pembunuh Honorer Hamil 2 Bulan di Kebun Singkong Tuba
Minggu, 01 Juni 2025 -
Mayat Wanita Ditemukan di Kebun Singkong Tulang Bawang, Diduga Korban Pembunuhan
Minggu, 01 Juni 2025