• Minggu, 15 Juni 2025

Bupati Lampung Barat Bakal Sanksi Tegas Sekolah Pungut Uang Komite

Sabtu, 14 Juni 2025 - 19.03 WIB
93

Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, dalam sambutan peresmian Pasar Tematik Wisata Danau Ranau, Kecamatan Lumbok Seminung, Sabtu (14/6/2025). Foto: Echa/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, menyatakan sikap tegas terhadap sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) yang masih melakukan pungutan uang komite kepada siswa.

Ia menegaskan bahwa sekolah yang kedapatan melanggar kebijakan tersebut akan dijatuhi sanksi tegas, mulai dari pencopotan jabatan hingga pemeriksaan oleh Inspektorat.

Pernyataan itu disampaikan Parosil saat memberikan sambutan dalam acara peresmian Pasar Tematik Wisata Danau Ranau, Kecamatan Lumbok Seminung, Sabtu (14/6/2025).

Parosil menegaskan, Pemerintah Provinsi Lampung telah secara resmi mengeluarkan kebijakan larangan pungutan uang komite di SMA dan SMK negeri, yang dimaksudkan untuk meringankan beban orang tua siswa dan menertibkan tata kelola keuangan di lingkungan pendidikan.

“Pemerintah Provinsi sudah menyampaikan, tidak ada lagi yang namanya uang komite, terutama di jenjang SMA dan SMK. Ini harus dipatuhi. Kalau masih ada kepala sekolah yang coba-coba, jangan salahkan bupati atau gubernur. Yang bersangkutan bukan hanya akan dicopot, tapi juga akan diperiksa oleh Inspektorat,” tegas Parosil.

Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah akan melakukan pengawasan secara intensif terhadap kebijakan ini dan tidak akan segan menindak sekolah yang terbukti melanggar.

Menurutnya, pendidikan harus menjadi ruang yang bersih dari pungutan yang membebani masyarakat, terlebih di tengah kondisi ekonomi yang masih belum sepenuhnya pulih.

Ia juga mengimbau agar para kepala sekolah dapat lebih fokus pada peningkatan kualitas belajar mengajar, bukan membebani siswa dan orang tua dengan pungutan.

Selain itu, Parosil juga mengingatkan seluruh sekolah di wilayahnya untuk tidak menyelenggarakan kegiatan study tour, terutama yang dilakukan ke luar daerah.

Hal ini sejalan dengan instruksi pemerintah pusat yang melarang pelaksanaan study tour guna menghindari potensi pemborosan biaya dan menjaga keselamatan siswa.

"Kami di Lampung Barat juga patuh terhadap imbauan tersebut. Tidak ada sekolah yang melaksanakan study tour, apalagi ke luar daerah. Cukup lakukan kegiatan yang mendidik di lingkungan sekitar saja,” ujarnya.

Ia berharap seluruh satuan pendidikan di Lampung Barat bisa menjadi contoh dalam menerapkan kebijakan pendidikan yang bersih, transparan, dan berpihak kepada kepentingan siswa.

Dengan pernyataan ini, Parosil menegaskan komitmennya dalam mendukung reformasi pendidikan yang lebih adil dan merata, serta menjaga integritas dunia pendidikan dari praktik-praktik yang tidak sesuai aturan. (*)