• Sabtu, 14 Juni 2025

Geser Anggaran Sepihak, Wakil Ketua I DPRD Lampung Selatan Kritisi Kinerja Tim Anggaran Pemda

Jumat, 13 Juni 2025 - 13.55 WIB
192

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Merik Havit, saat dimintai keterangan, Foto: Handika/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Merik Havit mengkritik kinerja Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) setempat yang dinilai tidak profesional.

Merik menyatakan, TAPD yang merupakan representasi dari pemerintah kabupaten melakukan pergeseran anggaran tanpa melalui pembahasan dengan pimpinan DPRD.

"Pergeseran anggaran minimal harus melalui persetujuan pimpinan DPRD, tidak boleh dilakukan sendiri oleh TAPD," beber Merik Havit, saat dikonfirmasi, Jumat (13/6/2025).

"Dan ini berpotensi mengangkangi Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah," timpalnya.

Kegundahan anggota DPRD asal Fraksi PDI Perjuangan itu, dipicu oleh pergeseran anggaran infrastruktur jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang dilakukan di tahun 2025 ini.

"Secara akumulasi anggaran tetap, tapi ada pergeseran penambahan angka pada sebuah kegiatan," sambung Merik.

Masalahnya, pergeseran anggaran tersebut berdampak pada pengosongan salah satu anggaran pokok pikiran rakyat (e-pokir) yang sudah dilakukan perencanaan secara bertahap pada tahun lalu.

"Seharusnya hal ini bisa dikomunikasikan terlebih dahulu antara pimpinan DPRD dengan TAPD selaku kepanjangan tangan dari Bupati Radityo Egi Pratama," tegas Merik.

Parahnya lagi, pergeseran anggaran yang dilakukan tanpa persetujuan pimpinan DPRD disinyalir mengangkangi Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

"Hal ini menjadi preseden buruk dan tidak boleh terjadi lagi di masa mendatang," tandas Merik. (*)