• Sabtu, 14 Juni 2025

DKPP Mulai Periksa Ketua dan Anggota Bawaslu Tulang Bawang Barat

Jumat, 13 Juni 2025 - 10.50 WIB
55

Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat di Kantor KPU Provinsi Lampung, Jumat (13/6/2025). Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat. Sidang berlangsung di Kantor KPU Provinsi Lampung, Jumat (13/6/2025) mulai pukul 09.00 WIB.

Sidang ini terkait perkara Nomor 111-PKE-DKPP/II/2025 yang diadukan oleh Ahmad Basri. Ketiga teradu dalam perkara ini adalah Agus Tomi (Ketua Bawaslu Tulang Bawang Barat), Kadarsyah, dan Cecep Ramdani (masing-masing anggota). Mereka diduga tidak jujur dan tidak profesional dalam menangani laporan dugaan politik uang di Kecamatan Tulang Bawang Udik.

Ahmad Basri dalam aduannya menyebut, para teradu menolak menindaklanjuti laporannya dengan dalih tidak memenuhi syarat. Padahal menurutnya, ia telah menyerahkan alat dan barang bukti berupa uang tunai sebesar satu juta rupiah ke kantor Bawaslu setempat.

Sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Muhammad Tio Aliansyah selaku Ketua Majelis yang juga merupakan Anggota DKPP.

Adapun anggota majelis lainnya yaitu Yusdiyanto (unsur masyarakat/TPD Provinsi Lampung), Angga Lazuardy (unsur KPU/TPD Provinsi Lampung), dan Tamri (unsur Bawaslu/TPD Provinsi Lampung).

Sekretaris DKPP, David Yama, mengatakan bahwa sidang hari ini beragendakan mendengarkan keterangan dari semua pihak, termasuk pengadu, para teradu, saksi, maupun pihak terkait.

"DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022,” jelas David.

David menambahkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum. Masyarakat maupun awak media diperbolehkan mengikuti secara langsung jalannya persidangan.

"Sidang juga disiarkan secara langsung melalui akun YouTube dan Facebook resmi DKPP, sehingga publik dapat mengakses dan menyaksikan jalannya persidangan secara terbuka,” pungkasnya. (*)