Peltu Lubis Ngaku Izin ke Kapolsek Negara Batin Buka Sabung Ayam

Sidang terdakwa Peltu Lubis digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/6/2025). Foto: Detik.com
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pembantu Letnan Satu (Peltu) Yun Henry Lubis mengaku dirinya bertemu Kapolsek Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, AKP Anumerta Lusiyanto, untuk membuka judi sabung ayam. Pengakuan itu muncul dalam sidang perdana.
Sidang terdakwa Peltu Lubis digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/6/2025) sekitar pukul 14.30 WIB. Sidang tersebut dipimpin langsung Hakim Ketua Kolonel CHK (K) Endah Wulandari, Mayor CHK Putra Nova Aryanto dan Kapten CHK Sugiarto. Sementara untuk Oditur Kolonel CHK Darwin Butar-Butar.
Dalam dakwaannya, Kolonel Darwin Butar-Butar menjabarkan Peltu Lubis merupakan pemilik arena judi sabung ayam. Pada Minggu (16/3), satu hari sebelum kejadian, Yun Henry Lubis menemui Lusiyanto dan meminta izin untuk membuka arena sabung ayam.
"Pada Minggu (16/3/2025) satu hari sebelum kejadian terdakwa sempat menemui Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto untuk meminta izin membuka arena sabung ayam, dan kapolsek mengizinkan acara tersebut dengan catatan jangan ada keributan," ungkap Oditur Kolonel CHK Darwin Butar-Butar dalam persidangan, dikutip dari Detikcom.
Darwin menyebut terdakwa didakwa Pasal 303 Ayat 1 Jo Pasal 55 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Berpendapat bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 303 Ayat 1 Jo Pasal 55 KUHP tentang," jelasnya.
Usai dakwaan dibacakan, Hakim Ketua Kolonel CHK (K) Endah Wulandari menanyakan kepada terdakwa apakah dakwaan yang dibacakan keberatan atau menerima.
"Terdakwa sudah mendengar dakwaan yang dibacakan oleh Oditur, apakah terdakwa menerima atau mau mengajukan eksepsi," tanya hakim ketua.
Sementara itu dijawab oleh terdakwa Peltu Yun Hery Lubis bahwa ia menerima dan sudah sesuai baginya saat kejadian.
"Siap Yang Mulia, saya menerima dan tidak mengajukan eksepsi," katanya.
Istri AKP Anm Lusiyanto, Sasnia (42), buka suara. Ia membantah dakwaan bahwa suaminya memberi izin Peltu Lubis membuka arena sabung ayam.
Sasnia mengatakan apa yang disampaikan Peltu Lubis dalam sidang dakwaan itu tidak benar. Kata dia, suaminya tidak pernah memberikan izin sama sekali untuk terdakwa melakukan event perjudian sabung ayam.
"Tidak bener dakwaan yang dibacakan tidak sesuai fakta, mana ada suami saya memberikan izin perjudian sabung ayam itu," katanya kepada wartawan, Kamis (12/6).
Sasnia menjelaskan pada Minggu (16/3/2025) satu hari sebelum kejadian suaminya Lusiyanto sedang puasa dan bangun siang kemudian langsung berangkat ke Belitang, Sumatera Selatan.
"Saya ingat betul, posisi kami saat tanggal (16/3) sedang di Belitang dan pulang lagi ke Polsek besoknya (Senin), jadi mana ada ketemu sama terdakwa Peltu Lubis, kalau dia bilang ketemu pada Minggu bohong itu," ungkapnya.
"Kami hanya berharap pelaku pembunuhan ini dihukum mati, jelas itu keduanya terlibat pembunuhan berencana sudah menyiapkan senjata api terlebih dahulu sebelum kejadian," lanjut Sasnia.
Diketahui, penembakan yang menimpa 3 polisi di Way Kanan, Lampung, terjadi pada Senin (17/3) pukul 16.50 WIB. Selain Lusiyanto, dua korban tewas lainnya adalah Aipda (Anm) Petrus Apriyanto, dan Briptu (Anm) Ghalib Surya Ganta.
Ketiganya diduga ditembak oleh pelaku di bagian kepala hingga meninggal dunia.
Selain Peltu Lubis, satu oknum anggota TNI lainnya yang terlibat dalam penembakan maut tersebut adalah Kopda Basarsyah. (*)
Berita Lainnya
-
Kota Bandar Lampung Raih Predikat Sangat Inovatif dari Kemendagri, Puluhan OPD hingga Kelurahan Dapat Penghargaan
Jumat, 13 Juni 2025 -
PT KAI Tutup 19 Perlintasan Liar di Lampung, Warga Diminta Bijak
Jumat, 13 Juni 2025 -
Otak Pelaku Pembegal Bocah Hingga Terseret Motor 15 Meter Ditangkap di Tulang Bawang
Jumat, 13 Juni 2025 -
Dorong Modernisasi Pertanian, Kementan Serahkan Combine Harvester ke Petani Bandar Lampung
Jumat, 13 Juni 2025