Begal Sadis di Lampung Tengah Dibekuk, Korban Dihantam Batu 5 Kali

Pelaku dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Seputih Mataram. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Gerak cepat Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram patut diacungi jempol. Hanya dalam kurun waktu delapan jam, begal atau pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang sempat melukai korbannya berhasil dibekuk tanpa perlawanan.
Pelaku berinisial MP (27), warga Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, ditangkap di kediamannya pada Rabu (11/6/2025) malam, usai melakukan aksi keji terhadap seorang pria yang tengah dalam perjalanan menuju tempat kerja.
Kapolsek Seputih Mataram, Iptu Sunarto, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi di jalan peladangan Kampung Mataram Udik, sekitar pukul 13.00 WIB, di hari yang sama.
Korban diketahui bernama AMG (25), warga Kampung Jaya Sakti, Kecamatan Anak Tuha. Saat itu, ia sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z menuju PT GPM tempatnya bekerja, sebelum berhenti di Simpang Jogja untuk menunggu rekannya.
"Saat korban berhenti, pelaku datang dan berpura-pura meminta bantuan untuk diantar ke Simpang Bandung," ujar Iptu Sunarto, Kamis (12/6/2025).
Tanpa rasa curiga, korban memenuhi permintaan itu. Namun saat tiba di lokasi yang dituju, pelaku meminta korban berhenti, lalu secara tiba-tiba memutar kunci motor dan mengancam korban menggunakan batu.
Aksi cepat pelaku tak berjalan mulus. Meski sempat dipukul dengan batu sebanyak lima kali, korban tetap melawan. Akibat perlawanan itu, pelaku akhirnya kabur dengan tangan kosong, sementara korban segera meminta bantuan keluarganya.
Laporan korban langsung ditindaklanjuti Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram. Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti, pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap beberapa jam kemudian.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor korban dan pakaian berlumuran darah.
Kini, MP telah diamankan di Mapolsek Seputih Mataram dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum kami. Penanganan kasus ini akan kami lanjutkan hingga tuntas,” tegas Iptu Sunarto. (*)
Berita Lainnya
-
Kenal Lewat Medsos, Pria Asal Lampung Utara Setubuhi Gadis 15 Tahun di Lamteng
Kamis, 12 Juni 2025 -
Kenalan Lewat Facebook, Wanita di Lamtim Ditipu Pria Hingga Motor Raib
Rabu, 11 Juni 2025 -
Curiga Istri Selingkuh, Nelayan di Lampung Tengah Ngamuk Bawa Senpi
Senin, 09 Juni 2025 -
Mangkir Panggilan Polda, Dua Terduga Pelaku Pembakaran Rumah Kakam Gunung Agung Lamteng Tidak di Rumah
Rabu, 04 Juni 2025