• Jumat, 13 Juni 2025

3 Pegawai Satpol PP Divonis Kasus Korupsi, Kejari Lamsel Ajukan Banding Uang Pengganti Belum Sesuai

Kamis, 12 Juni 2025 - 11.34 WIB
140

Kajari Lamsel, Afni Carolina, saat dimintai keterangan usai pemusnahan barang bukti di halaman Kejari setempat, Kamis (12/6/2025). Foto: Handika/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Selatan menyatakan keberatan dan langsung banding atas vonis terhadap tiga terdakwa Mahyuddin, Agusmiar Lispawandi, dan Intan Melicadona, atas kasus korupsi insentif Satpol PP setempat.

Kajari Lamsel, Afni Carolina menyatakan keberatan atas vonis yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Tanjung Karang terhadap ketiga terdakwa, pada Kamis (22/5/2025).

"Tapi yang jelas dengan putusan hakim itu kita keberatan adalah uang penggantinya belum sesuai," beber Kajari, saat dimintai keterangan usai pemusnahan barang bukti di halaman Kejari setempat, Kamis (12/6/2025).

Tiga orang terdakwa, yakni Intan Melicadona , Agusmiar Lispawandi, dan Mahyuddin, divonis bersalah dalam pembacaan sidang putusan tersebut.

Rinciannya, Majelis Hakim menjatuhkan putusan pidana penjara 5 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Intan Melicadona, serta denda Rp300 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Intan Melicadona diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp60 juta dan apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Lalu, terdakwa Agusmiar Lispawandi divonis pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp300 juta serta apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp282 juta. Apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Selanjutnya, terdakwa Mahyuddin divonis pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp300 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Mahyuddin juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.252.542.500. Apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun. Ketiga terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

"Untuk banding kita yang jelas terkait perkaranya tidak mungkin terkait yang lain kan. Disitu ada uang pengganti yang masih kita permasalahkan karena tidak sesuai dengan tuntunan kita," tegas Kajari.

Afni Carolina optimis, majelis hakim di tingkat Pengadilan Tinggi akan mengabulkan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum terkait uang pengganti yang harus dibayarkan oleh ketiga terdakwa.

"Sesuai dengan tuntunan kita minimalnya adalah sesuai dengan yang kita tuntut. Optimis, harus optimis," ujar Kajari.

Meski demikian, Afni Carolina menyebut, kewenangan untuk memutuskan vonis berada di tangan hakim dan pihaknya akan fokus pada penuntutan perkara di tingkat banding.

"Kalau itu tergantung hakim mungkin bisa ditanyakan ke hakim, kalau kami kan memang tugas kami adalah menuntut tapi pada akhirnya kewenangan akan memutus berapa tentunya itu menjadi kewenangan hakim apakah akan lebih tinggi atau lebih rendah dari tuntutan jaksa, seperti itu," tandas Kajari.

Sebagai informasi, korupsi insentif/ honorarium anggota Satpol PP mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.824.911.140. Kerugian itu, berdasarkan hitung-hitungan dalam Laporan Hasil Audit BPKP Provinsi Lampung Nomor: PE.03.03/SR/S1204/PW08/5/2024, tanggal 9 September 2024 silam. (*)