• Jumat, 13 Juni 2025

135 Koperasi Desa Merah Putih Terbentuk di Lampung Barat, 57 Miliki Badan Hukum

Kamis, 12 Juni 2025 - 11.27 WIB
290

135 Koperasi Desa Merah Putih Terbentuk di Lampung Barat, 57 Miliki Badan Hukum. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melalui Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Kopdag) mencatat, hingga saat ini sebanyak 135 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih telah resmi terbentuk di Lampung Barat.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 57 koperasi telah memiliki badan hukum, sementara sisanya masih dalam proses pengurusan di notaris, pihaknya berkomitmen untuk terus mendorong penerbitan legalitas koperasi diseluruh desa.

Kepala Dinas Kopdag Lampung Barat, Tri Umaryani, SP., M.Si. mengatakan, koperasi desa/kelurahan Merah Putih diharapkan menjadi wadah pengembangan ekonomi masyarakat di tingkat lokal.

"Rapat pendirian koperasi sudah selesai, sebanyak 135 koperasi telah terbentuk. Untuk badan hukum, 57 koperasi sudah mendapatkan legalitas, sedangkan sisanya masih dalam proses pengajuan ke notaris," kata dia, Kamis (12/6/2025).

Ia menambahkan, keberadaan koperasi ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan masyarakat dan memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi daerah khususnya dari tingkat pekon (Desa).

"Partisipasi masyarakat sangat kami harapkan, karena kekuatan usaha koperasi ada pada anggotanya. Keaktifan anggota sangat menentukan keberlangsungan koperasi. Semangat gotong royong dan nilai-nilai jati diri koperasi harus benar-benar tertanam dalam setiap koperasi desa,” ujarnya.

Tri menegaskan bahwa tujuan utama koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sehingga hal itu bisa tercapai jika kepengurusan koperasi dikelola secara akuntabel serta didukung oleh partisipasi aktif para anggota.

"Dengan begitu, koperasi bisa menjadi sokoguru perekonomian masyarakat, memutus mata rantai ketergantungan pada tengkulak, dan meningkatkan kesejahteraan warga desa,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Desa (Peratin) Pekon Kerang, Kecamatan Batu Brak, Mat Amin menyampaikan, pihaknya telah membentuk Koperasi Desa Merah Putih dan saat ini sedang dalam tahap pengajuan badan hukum ke notaris.

"Kami sudah menyelesaikan pembentukan koperasi desa, dan saat ini sedang proses pengajuan badan hukum. Kami berharap koperasi ini dapat menjadi alat untuk memajukan perekonomian warga Pekon Kerang dan membuka akses usaha yang lebih adil bagi masyarakat," ujarnya.

Dengan pembentukan koperasi desa ini, Pemerinta Lampung Barat menaruh harapan besar pada koperasi sebagai salah satu pilar utama dalam pembangunan ekonomi berbasis kerakyatan, sekaligus memperkuat kemandirian desa dalam mengelola potensi lokal secara berkelanjutan. (*)