Gindha Ansori Wayka Minta Pemkot Fasilitasi Pencairan TPG Non ASN Bandar Lampung

Gindha Ansori saat menerima pengaduan dari para Guru non ASN yang meminta diperjuangkan hak nya memperoleh TPG. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Pekan ini, Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka yang sempat viral karena
melaporkan Bima Yudho Saputro karena menyebut “dajjal” sehingga Lampung
memproleh Bantuan Instruksi Presiden (Inpres) sebesar Rp800 Miliar dari
Presiden Jokowi untuk pembangunan jalan Rusak di Lampung tahun 2023 terlihat
ramai dikunjungi oleh sejumlah Ibu-ibu.
“Ibu-ibu ini adalah para
Pendidik dari kelompok Profesi Guru Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) yang ada
di Kota Bandar Lampung yang meminta untuk membantu dan menjadi penghubung
kepada Pemerintah Kota baik kepada Walikota maupun kepada Legislatif khususnya
Komisi IV DPRD Bandar Lampung yang membidangi masalah pendidikan terkait
Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang menjadi program Pemerintah Pusat”,
terang Gindha Ansori Wayka didampingi Tim Hukum Iskandar, Ronaldo, Ari Fitrah
Anugrah, Ramadhani, Desi Liyana Ningsih, Ana Novita Sari, Angga Andrianu dan
Deni Anjasmoro, Rabu (11/06/2025) di Kantornya di Bhakti Bandar Lampung.
Menurut Gindha, Pemerintah
Pusat melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan
Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2025
Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan
Khusus Guru Bukan ASN Tahun Anggaran 2025 telah menerbitkan Keputusan Aneka
Tunjangan Guru Non ASN untuk beberapa Kabupaten di Lampung.
“Berdasarkan data yang
diperoleh menunjukkan beberapa Kabupaten di Lampung terkait TPG ini telah
diproses dan bahkan ada yang telah dicairkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah diantaranya Kabupaten Lampung Timur, Lampung Tengah, Lampung
Utara, Lampung Selatan dan Pesawaran serta Pesisir Barat,” jelas Gindha.
Lebih lanjut Advokat yang
lahir dan besar di tengah keluarga Negeri Besar Way Kanan dan Gunung Terang
Tulang Bawang Barat ini menjelaskan bahwa Program TPG yang digelontorkan saat
ini bukan program Kabupaten/Kota ataupun Provinsi, akan tetapi Program
Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
“Program TPG ini merupakan
Program Pemerintah Pusat yang tujuannya untuk membantu para Guru Non ASN yang
mengabdi di sekolah-sekolah Dasar dan Menengah yang memenuhi persyaratan
berdasarkan perundang-undangan, sehingga disini peran Pemerintah Kabupaten/Kota
melalui Dinas Pendidikan masing-masing hanya memfasilitasi terkait persyaratan
yang diminta oleh Kementerian,” Jelas Gindha.
Selain itu, Gindha
menambahkan bahwa terkait batas pengajuan dan pengurusan persyaratan untuk
Tunjangan Profesi Guru (TPG) Non ASN harus telah diterima Kementerian sebelum
tanggal 25 Juni 2025.
“Oleh karena waktu pengajuan
TPG Non ASN ini terbatas, maka diharapkan kepada semua Pihak termasuk Kepala
Sekolah tempat Klien Kami mengajar agar kiranya berkenan membantu dan
memberikan dukungannya dan dalam kesempatan ini secara khusus Kami mohon kepada
Bunda Eva Walikota dan Ketua/Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung untuk
dapat memfasilitasi pemenuhan persyaratan pengajuan pencairan TPG untuk Guru
Non ASN di Kota Bandar Lampung,” Pinta Gindha
Terkait upaya fasilitasi
ini, Gindha menjelaskan akan mengirim surat permohonan kepada Walikota dan
permohonan hearing kepada Ketua/Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung dengan
memanggil pihak-pihak terkait persoalan TPG ini.
“Kami akan ajukan permohonan
secara khusus kepada Bunda dan Ketua Komisi
IV DPRD Kota Bandar Lampung terkait proses pengajuan TPG Non ASN di Kota Bandar
Lampung, Kami yakin kita semua prihatin terkait nasib Guru Non ASN, dimana
nasibnya tidak seperti ASN dan PPPK, sementara setiap harinya harus mengabdi
untuk mencerdaskan anak-anak bangsa dalam rangka menyiapkan generasi bangsa
yang cerdas dan pintar,” ungkap Gindha.
Gindha pun meluruskan tanggapan
pihak-pihak khususnya Pengurus DKHI Kota Bandar Lampung yang mempersoalkan
keberadaan Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka yang mendampingi sebagian Guru Non
ASN untuk mengurusi TPG dianggap sengaja membuat kekisruhan.
“Perlu diluruskan Kami
disini hanya mendampingi terkait TPG saja dan ini Kami lakukan untuk Guru
secara gratis sebagaimana Program Lembaga Advokasi Guru Lampung (LAG Lampung),
selebihnya itu kewenangan pihak lain karena Kami bekerjanya berdasarkan Kuasa,
jadi jangan ada anggapan ketika mengumpulkan KTP untuk disalahgunakan (pinjol)
karena KTP itu untuk identitas di dalam surat kuasa dan tidak ada yang mau
mengacak-ngacak Bandar Lampung, karena Kami disini berharap kemurahan hati
Bunda Eva dan Ketua/Anggota Komisi IV DPRD untuk membantu memfasilitasi
persyaratan pencairan TPG tersebut,” Pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Bapenda Lampung Tagih Tunggakan Pajak Kendaraan Sugar Group Company
Kamis, 12 Juni 2025 -
Kolaborasi Dengan Akademisi, Kementan Percepat Transformasi Pertanian Modern
Kamis, 12 Juni 2025 -
PTPN I Regional 7 Nyatakan Aset Lahan di Way Berulu 'Klir'
Kamis, 12 Juni 2025 -
Tiga Calon Resmi Ambil Formulir Ketua Umum KONI Lampung, Tahap Pendaftaran Ditutup
Kamis, 12 Juni 2025