• Jumat, 13 Juni 2025

Gindha Ansori Wayka Minta Pemkot Fasilitasi Pencairan TPG Non ASN Bandar Lampung

Rabu, 11 Juni 2025 - 17.06 WIB
47

Gindha Ansori saat menerima pengaduan dari para Guru non ASN yang meminta diperjuangkan hak nya memperoleh TPG. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pekan ini, Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka yang sempat viral karena melaporkan Bima Yudho Saputro karena menyebut “dajjal” sehingga Lampung memproleh Bantuan Instruksi Presiden (Inpres) sebesar Rp800 Miliar dari Presiden Jokowi untuk pembangunan jalan Rusak di Lampung tahun 2023 terlihat ramai dikunjungi oleh sejumlah Ibu-ibu.

“Ibu-ibu ini adalah para Pendidik dari kelompok Profesi Guru Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) yang ada di Kota Bandar Lampung yang meminta untuk membantu dan menjadi penghubung kepada Pemerintah Kota baik kepada Walikota maupun kepada Legislatif khususnya Komisi IV DPRD Bandar Lampung yang membidangi masalah pendidikan terkait Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang menjadi program Pemerintah Pusat”, terang Gindha Ansori Wayka didampingi Tim Hukum Iskandar, Ronaldo, Ari Fitrah Anugrah, Ramadhani, Desi Liyana Ningsih, Ana Novita Sari, Angga Andrianu dan Deni Anjasmoro, Rabu (11/06/2025) di Kantornya di Bhakti Bandar Lampung.

Menurut Gindha, Pemerintah Pusat melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah  Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Bukan ASN Tahun Anggaran 2025 telah menerbitkan Keputusan Aneka Tunjangan Guru Non ASN untuk beberapa Kabupaten di Lampung.

“Berdasarkan data yang diperoleh menunjukkan beberapa Kabupaten di Lampung terkait TPG ini telah diproses dan bahkan ada yang telah dicairkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah diantaranya Kabupaten Lampung Timur, Lampung Tengah, Lampung Utara, Lampung Selatan dan Pesawaran serta Pesisir Barat,” jelas Gindha.

Lebih lanjut Advokat yang lahir dan besar di tengah keluarga Negeri Besar Way Kanan dan Gunung Terang Tulang Bawang Barat ini menjelaskan bahwa Program TPG yang digelontorkan saat ini bukan program Kabupaten/Kota ataupun Provinsi, akan tetapi Program Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

“Program TPG ini merupakan Program Pemerintah Pusat yang tujuannya untuk membantu para Guru Non ASN yang mengabdi di sekolah-sekolah Dasar dan Menengah yang memenuhi persyaratan berdasarkan perundang-undangan, sehingga disini peran Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Dinas Pendidikan masing-masing hanya memfasilitasi terkait persyaratan yang diminta oleh Kementerian,” Jelas Gindha.

Selain itu, Gindha menambahkan bahwa terkait batas pengajuan dan pengurusan persyaratan untuk Tunjangan Profesi Guru (TPG) Non ASN harus telah diterima Kementerian sebelum tanggal 25 Juni 2025.

“Oleh karena waktu pengajuan TPG Non ASN ini terbatas, maka diharapkan kepada semua Pihak termasuk Kepala Sekolah tempat Klien Kami mengajar agar kiranya berkenan membantu dan memberikan dukungannya dan dalam kesempatan ini secara khusus Kami mohon kepada Bunda Eva Walikota dan Ketua/Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung untuk dapat memfasilitasi pemenuhan persyaratan pengajuan pencairan TPG untuk Guru Non ASN di Kota Bandar Lampung,” Pinta Gindha

Terkait upaya fasilitasi ini, Gindha menjelaskan akan mengirim surat permohonan kepada Walikota dan permohonan hearing kepada Ketua/Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung dengan memanggil pihak-pihak terkait persoalan TPG ini.

“Kami akan ajukan permohonan secara khusus kepada Bunda dan  Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung terkait proses pengajuan TPG Non ASN di Kota Bandar Lampung, Kami yakin kita semua prihatin terkait nasib Guru Non ASN, dimana nasibnya tidak seperti ASN dan PPPK, sementara setiap harinya harus mengabdi untuk mencerdaskan anak-anak bangsa dalam rangka menyiapkan generasi bangsa yang cerdas dan pintar,” ungkap Gindha.

Gindha pun meluruskan tanggapan pihak-pihak khususnya Pengurus DKHI Kota Bandar Lampung yang mempersoalkan keberadaan Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka yang mendampingi sebagian Guru Non ASN untuk mengurusi TPG dianggap sengaja membuat kekisruhan.

“Perlu diluruskan Kami disini hanya mendampingi terkait TPG saja dan ini Kami lakukan untuk Guru secara gratis sebagaimana Program Lembaga Advokasi Guru Lampung (LAG Lampung), selebihnya itu kewenangan pihak lain karena Kami bekerjanya berdasarkan Kuasa, jadi jangan ada anggapan ketika mengumpulkan KTP untuk disalahgunakan (pinjol) karena KTP itu untuk identitas di dalam surat kuasa dan tidak ada yang mau mengacak-ngacak Bandar Lampung, karena Kami disini berharap kemurahan hati Bunda Eva dan Ketua/Anggota Komisi IV DPRD untuk membantu memfasilitasi persyaratan pencairan TPG tersebut,” Pungkasnya. (*)